Page 126 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 126
PELAPORAN KORPORAT
properti belum bisa digunakan sebagai bukti adanya perubahan penggunaan. Perubahan
penggunaan harus dibuktikan dengan aktivitas nyata perusahaan yang mengubah penggunaan
properti tersebut.
Contoh bukti adanya perubahan penggunaan properti yang mengakibatkan pengalihan:
Pengalihan dari Properti Investasi Pengalihan ke Properti Investasi
Dimulainya penggunaan oleh pemilik atau Berakhirnya pemakaian oleh pemilik.
pengembangan untuk pemilik. Dalam kondisi seperti ini, maka terjadi pengalihan
Dalam kondisi seperti ini, maka terjadi pengalihan dari aset tetap ke properti investasi.
dari properti investasi menjadi aset tetap.
Dimulainya pengembangan untuk dijual. Insepsi sewa operasi kepada pihak lain.
IAI WEB VERSION
Dalam kondisi seperti ini, maka terjadi pengalihan Dalam kondisi seperti ini, maka terjadi pengalihan
dari properti investasi menjadi persediaan. dari persediaan ke properti investasi.
Pencatatan pengalihan properti dari atau ke properti investasi bergantung pada model
pengukuran yang digunakan. Jika perusahaan menggunakan model biaya, maka pengalihan
antara properti investasi, aset tetap, dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti
yang dialihkan serta tidak mengubah biaya perolehan properti untuk tujuan pengukuran dan
pengungkapan.
Namun jika perusahaan menggunakan model nilai wajar untuk pengukuran propertinya,
maka pencatatan akuntansinya sebagai berikut:
1. Pengalihan dari properti investasi
Ketika properti investasi yang diukur menggunakan model nilai wajar dialihkan menjadi
aset tetap atau persediaan, maka nilai wajar pada tanggal pengalihan menjadi biaya
perolehan bawaan (deemed cost) dari aset tetap atau persediaan tersebut. Perlakuan
akuntansi selanjutnya atas properti tersebut mengacu pada PSAK 216: Aset Tetap untuk
aset tetap dan PSAK 202: Persediaan untuk persediaan. Keuntungan atau kerugian yang
muncul sebagai akibat perubahan nilai wajar pada tanggal pengalihan diakui sesuai
ketentuan PSAK 240.
2. Pengalihan ke properti investasi
Pengalihan properti dari aset tetap menjadi properti investasi yang akan diukur
menggunakan model nilai wajar, maka perusahaan menerapkan ketentuan PSAK 216
untuk properti tersebut sampai dengan tanggal pengalihan. Perbedaan antara jumlah
tercatat aset dengan nilai wajar pada tanggal pengalihan diakui sesuai ketentuan model
revaluasi di PSAK 216. Jika nilai wajar lebih tinggi dibandingkan jumlah tercatat aset,
maka diakui dalam surplus revaluasi yang disajikan sebagai komponen dari penghasilan
komprehensif lain. Namun, jika terdapat rugi akibat revaluasi sebelumnya, maka selisih
lebih tersebut diakui di laba rugi. Pada kondisi sebaliknya, yaitu ketika nilai wajar lebih
rendah dibandingkan jumlah tercatat aset, maka selisih tersebut diakui di laba rugi, kecuali
jika terdapat surplus revaluasi akibat revaluasi sebelumnya, maka penurunan tersebut
diakui dalam penghasilan komprehensif lain periode berjalan dan mengurangi akumulasi
surplus revaluasi dalam ekuitas.
118 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 119

