Page 126 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 126

PELAPORAN KORPORAT




                 properti  belum  bisa digunakan sebagai  bukti  adanya  perubahan  penggunaan. Perubahan
                 penggunaan harus dibuktikan dengan aktivitas nyata perusahaan yang mengubah penggunaan
                 properti tersebut.

                 Contoh bukti adanya perubahan penggunaan properti yang mengakibatkan pengalihan:

                         Pengalihan dari Properti Investasi              Pengalihan ke Properti Investasi
                 Dimulainya penggunaan oleh pemilik atau        Berakhirnya pemakaian oleh pemilik.
                 pengembangan untuk pemilik.                    Dalam kondisi seperti ini, maka terjadi pengalihan
                 Dalam kondisi seperti ini, maka terjadi pengalihan   dari aset tetap ke properti investasi.
                 dari properti investasi menjadi aset tetap.
                 Dimulainya pengembangan untuk dijual.          Insepsi sewa operasi kepada pihak lain.
                       IAI WEB VERSION
                 Dalam kondisi seperti ini, maka terjadi pengalihan   Dalam kondisi seperti ini, maka terjadi pengalihan
                 dari properti investasi menjadi persediaan.    dari persediaan ke properti investasi.




                 Pencatatan pengalihan properti dari atau ke  properti investasi bergantung pada model
                 pengukuran yang digunakan. Jika perusahaan menggunakan model biaya, maka pengalihan
                 antara properti investasi, aset tetap, dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti
                 yang dialihkan serta tidak mengubah biaya perolehan properti untuk tujuan pengukuran dan
                 pengungkapan.


                 Namun jika perusahaan menggunakan model nilai wajar untuk pengukuran propertinya,
                 maka pencatatan akuntansinya sebagai berikut:
                 1.  Pengalihan dari properti investasi

                     Ketika properti investasi yang diukur menggunakan model nilai wajar dialihkan menjadi
                     aset tetap atau persediaan, maka nilai wajar pada tanggal pengalihan menjadi biaya
                     perolehan bawaan (deemed cost) dari aset tetap atau persediaan tersebut. Perlakuan
                     akuntansi selanjutnya atas properti tersebut mengacu pada PSAK 216: Aset Tetap untuk
                     aset tetap dan PSAK 202: Persediaan untuk persediaan. Keuntungan atau kerugian yang
                     muncul  sebagai  akibat  perubahan  nilai  wajar  pada  tanggal  pengalihan  diakui  sesuai
                     ketentuan PSAK 240.

                 2.  Pengalihan ke properti investasi
                     Pengalihan properti dari aset tetap menjadi properti investasi yang akan diukur
                     menggunakan model nilai wajar, maka perusahaan menerapkan ketentuan PSAK 216
                     untuk properti tersebut sampai dengan tanggal pengalihan. Perbedaan antara jumlah
                     tercatat aset dengan nilai wajar pada tanggal pengalihan diakui sesuai ketentuan model
                     revaluasi di PSAK 216. Jika nilai wajar lebih tinggi dibandingkan jumlah tercatat aset,
                     maka diakui dalam surplus revaluasi yang disajikan sebagai komponen dari penghasilan
                     komprehensif lain. Namun, jika terdapat rugi akibat revaluasi sebelumnya, maka selisih
                     lebih tersebut diakui di laba rugi. Pada kondisi sebaliknya, yaitu ketika nilai wajar lebih
                     rendah dibandingkan jumlah tercatat aset, maka selisih tersebut diakui di laba rugi, kecuali
                     jika terdapat surplus  revaluasi akibat  revaluasi sebelumnya, maka penurunan tersebut
                     diakui dalam penghasilan komprehensif lain periode berjalan dan mengurangi akumulasi
                     surplus revaluasi dalam ekuitas.







                 118                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        119
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131