Page 128 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 128

PELAPORAN KORPORAT




                 Kondisi-kondisi berikut menyebabkan properti investasi dihentikan pengakuannya:
                 1.  Properti investasi dijual
                 2.  Properti investasi ditukarkan dengan aset lain
                 3.  Properti investasi disewakan kepada pihak lain melalui sewa pembiayaan
                 4.  Properti investasi hilang

                 5.  Properti rusak (sudah tidak dapat dipergunakan lagi)
                 Pengalihan properti investasi ke aset tetap atau persediaan bukan penghentian pengakuan
                 karena aset tersebut masih digunakan oleh perusahaan, meskipun tujuan penggunaannya
                 mengalami perubahan.
                       IAI WEB VERSION
                 Pada saat penghentian pengakuan, perusahaan mengakui selisih antara hasil neto dari
                 pelepasan dan jumlah tercatat aset sebagai keuntungan atau kerugian penghentian pengakuan
                 yang disajikan di laba rugi. Pengecualian berlaku untuk transaksi penjualan properti yang
                 dikategorikan sebagai transaksi jual dan sewa kembali (sale and leaseback). Dalam PSAK 116
                 diatur  bahwa keuntungan  atau kerugian  penjualan  dari transaksi  sale and leaseback akan
                 ditangguhkan dan diamortisasi selama masa sewa.
                 Ketika perusahaan memperoleh kompensasi dari pihak ketiga sehubungan dengan penurunan
                 nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi harus diakui dalam laba rugi ketika
                 kompensasi menjadi piutang. Kompensasi yang diterima harus dicatat secara terpisah
                 dengan rugi atas properti investasi. Sebagai contoh, perusahaan mengasuransikan properti
                 investasinya. Kemudian properti investasinya tersebut habis terbakar. Perusahaan mengakui
                 kerugian atas properti investasi yang terbakar dan mengakui pendapatan atas penggantian
                 yang akan diterima dari perusahaan asuransi.


                 5.3 ASET TETAP

                 5.3.1  Definisi

                 Definisi aset tetap menurut PSAK 216 adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan
                 dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau
                 untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
                 Berdasarkan definisi tersebut, maka karakteristik aset tetap yaitu:
                 a.  Memiliki wujud fisik,
                 b.  Digunakan untuk membantu operasional perusahaan, dan
                 c.  Memiliki masa manfaat lebih dari satu periode.

                 Penggunaan untuk membantu operasional dapat melalui berbagai cara, misal:
                 1.  Penggunaan untuk kegiatan produksi, seperti tanah dan bangunan pabrik, mesin, serta
                     peralatan pabrik lain.
                 2.  Penggunaan dalam penyediaan jasa, seperti tanah dan bangunan kantor, kendaraan
                     operasional, mesin cuci di bisnis laundry, serta mesin jahit di bisnis butik.
                 3.  Disewakan kepada pihak lain melalui sewa operasi, seperti mesin, kendaraan, dan peralatan
                     kantor yang disewakan kepada pihak lain.  Namun pemanfaatan melalui sewa ini tidak
                     berlaku untuk tanah dan bangunan. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, tanah dan
                     bangunan yang disewakan kepada pihak lain melalui sewa operasi merupakan properti
                     investasi.





                 120                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        121
   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133