Page 128 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 128
PELAPORAN KORPORAT
Kondisi-kondisi berikut menyebabkan properti investasi dihentikan pengakuannya:
1. Properti investasi dijual
2. Properti investasi ditukarkan dengan aset lain
3. Properti investasi disewakan kepada pihak lain melalui sewa pembiayaan
4. Properti investasi hilang
5. Properti rusak (sudah tidak dapat dipergunakan lagi)
Pengalihan properti investasi ke aset tetap atau persediaan bukan penghentian pengakuan
karena aset tersebut masih digunakan oleh perusahaan, meskipun tujuan penggunaannya
mengalami perubahan.
IAI WEB VERSION
Pada saat penghentian pengakuan, perusahaan mengakui selisih antara hasil neto dari
pelepasan dan jumlah tercatat aset sebagai keuntungan atau kerugian penghentian pengakuan
yang disajikan di laba rugi. Pengecualian berlaku untuk transaksi penjualan properti yang
dikategorikan sebagai transaksi jual dan sewa kembali (sale and leaseback). Dalam PSAK 116
diatur bahwa keuntungan atau kerugian penjualan dari transaksi sale and leaseback akan
ditangguhkan dan diamortisasi selama masa sewa.
Ketika perusahaan memperoleh kompensasi dari pihak ketiga sehubungan dengan penurunan
nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi harus diakui dalam laba rugi ketika
kompensasi menjadi piutang. Kompensasi yang diterima harus dicatat secara terpisah
dengan rugi atas properti investasi. Sebagai contoh, perusahaan mengasuransikan properti
investasinya. Kemudian properti investasinya tersebut habis terbakar. Perusahaan mengakui
kerugian atas properti investasi yang terbakar dan mengakui pendapatan atas penggantian
yang akan diterima dari perusahaan asuransi.
5.3 ASET TETAP
5.3.1 Definisi
Definisi aset tetap menurut PSAK 216 adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan
dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau
untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Berdasarkan definisi tersebut, maka karakteristik aset tetap yaitu:
a. Memiliki wujud fisik,
b. Digunakan untuk membantu operasional perusahaan, dan
c. Memiliki masa manfaat lebih dari satu periode.
Penggunaan untuk membantu operasional dapat melalui berbagai cara, misal:
1. Penggunaan untuk kegiatan produksi, seperti tanah dan bangunan pabrik, mesin, serta
peralatan pabrik lain.
2. Penggunaan dalam penyediaan jasa, seperti tanah dan bangunan kantor, kendaraan
operasional, mesin cuci di bisnis laundry, serta mesin jahit di bisnis butik.
3. Disewakan kepada pihak lain melalui sewa operasi, seperti mesin, kendaraan, dan peralatan
kantor yang disewakan kepada pihak lain. Namun pemanfaatan melalui sewa ini tidak
berlaku untuk tanah dan bangunan. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, tanah dan
bangunan yang disewakan kepada pihak lain melalui sewa operasi merupakan properti
investasi.
120 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 121

