Page 130 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 130
PELAPORAN KORPORAT
Beberapa aset tetap perusahaan memerlukan kegiatan inspeksi secara teratur agar aset dapat
beroperasi secara berkelanjutan. Misalnya sebuah mesin yang memiliki masa manfaat 8 tahun
memerlukan kegiatan inspeksi (seperti: overhaul) setiap 4 tahun sekali. Kegiatan inspeksi
tersebut seringkali bernilai signfikan. Karena kegiatan inspeksi tersebut memenuhi dua kriteria
kapitalisasi, yaitu memberikan manfaat ekonomik masa depan dan dapat diukur secara andal,
maka pengeluaran untuk kegiatan inspeksi tersebut dikapitalisasi menambah jumlah tercatat
aset tetap. Dalam PSAK 216 dijelaskan bahwa kegiatan inspeksi tersebut dapat dianalogikan
seperti aktivitas penggantian komponen aset tetap, terlepas apakah ada komponen yang
diganti atau tidak. Pengeluaran biaya inspeksi akan menambah jumlah tercatat aset dan sisa
jumlah tercatat dari aktivitas inspeksi sebelumnya dihentikan pengakuannya.
IAI WEB VERSION
Kapitalisasi biaya selanjutnya dari aset tetap menyebabkan nilai tercatat aset mengalami
perubahan. Setiap peristiwa yang mengubah nilai tercatat aset tetap maka berdampak pada
beban penyusutan yang akan diakui perusahaan ke depan. Perusahaan harus menghitung
beban penyusutan yang baru berdasarkan nilai tercatat terkini. Pengeluaran biaya selajutnya
seperti penggantian atau inspeksi juga bisa mengakibatkan perubahan masa manfaat atau nilai
residu aset. Hal ini harus dipertimbangkan perusahaan dalam menghitung beban penyusutan
yang baru.
5.3.3 Pengukuran Saat Pengakuan
Pada pengakuan awal, aset tetap diukur sebesar biaya perolehan aset tersebut. PSAK 216
menjelaskan tiga elemen biaya perolehan aset tetap, yaitu:
1. Harga perolehan
Yang dimaksud dengan harga perolehan di sini adalah harga beli aset dikurangi dengan
diskon atau potongan lain (jika ada) ditambah dengan bea impor atau pajak pembelian
yang tidak dapat dikreditkan. Ketika membeli aset tetap, perusahaan seringkali dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN tersebut menjadi PPN masukan dan bisa dikreditkan
dengan PPN keluaran perusahaan. Ketika hal ini terjadi, maka PPN yang dikenakan atas
pembelian aset tetap tersebut tidak boleh ditambahkan ke biaya perolehan aset tetap.
2. Biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan aset tetap.
Biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan aset tetap adalah
biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi
yang diinginkan supaya aset tersebut siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen.
Sebagai contoh, misalnya perusahaan melakukan pembelian air conditioner (AC). Selain
mengeluarkan biaya untuk pembelian AC, perusahaan juga mengeluarkan biaya untuk
pengiriman AC dari penjual dan biaya pemasangan AC. Biaya-biaya tersebut dikeluarkan
untuk membawa AC sampai ke lokasi (kantor) dan kondisi agar siap digunakan (AC
harus terpasang). Sehingga, biaya pengiriman dan pemasangan AC tersebut merupakan
biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan aset dan dikapitalisasi
menambah biaya perolehan AC tersebut.
Contoh lain dari biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah biaya pembongkaran
bangunan tua di atas lahan yang dibeli perusahaan dengan tujuan akan dibangung kantor
di atas lahan tersebut. Jika bangunan tua di atas lahan tersebut tidak dibongkar, maka lahan
tersebut tidak siap untuk dibangun kantor di atasnya. Biaya pembongkaran bangunan tua
122 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 123

