Page 131 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 131

BAB 5: ASET TIDAK LANCAR




                       tersebut merupakan biaya yang harus dikeluarkan agar lahan dalam kondisi untuk siap
                       digunakan  sesuai  intensi  manajemen.  Oleh  karena  itu,  biaya  pembongkaran  bangunan
                       tua tersebut merupakan biaya yang diatribusikan secara langsung dengan perolehan lahan
                       dan diakui menambah biaya perolehan lahan tersebut. Jika puing-puing dari bangunan
                       tua yang dibongkar dapat dijual dan menghasilkan kas, maka nilai penjualan puing-
                       puing bangunan tersebut harus dimasukkan sebagai pengurang dari biaya pembongkaran
                       bangunan. Biaya pembongkaran bersih (yaitu setelah dikurangi dengan penjualan puing-
                       puing bangunan) yang dimasukkan sebagai komponen biaya perolehan lahan.

                       Selain contoh-contoh di atas, berikut contoh biaya yang dapat diatribusikan secara
                       langsung terhadap perolehan aset tetap yang disebutkan dalam PSAK 216:
                       i.   biaya imbalan kerja yg timbul secara langsung dari konstruksi atau perolehan aset
                           tetap,
                       ii.  biaya penyiapan lahan untuk pabrik,
                       iii.  biaya penanganan dan penyerahan awal,
                       iv.  biaya perakitan dan instalasi,
                       v.  biaya pengujian aset apakah aset berfungsi dengan baik, setelah dikurangi hasil neto
                           penjualan setiap produk yang dihasilkan sehubungan dengan pengujian tersebut, dan

                       vi.  fee profesional.
                   3.  Estimasi biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset tetap
                       (dismantling cost)

                       Perusahaan seringkali diberikan kewajiban untuk membongkar dan memindahkan aset
                       IAI WEB VERSION
                       tetap dan merestorasi lokasi dari aset tetap tersebut. Kewajiban tersebut sering disebut
                       dengan dismantling  cost. Kewajiban tersebut timbul ketika aset tetap diperoleh atau
                       sebagai konsekuensi penggunaan aset tetap selama periode tertentu untuk tujuan selain
                       memproduksi persediaan. Kewajiban tersebut merupakan contoh dari provisi dan perlakuan
                       akuntansinya mengacu pada pengaturan di PSAK  237: Provisi, Liabilitas Kontingensi, dan

                       Aset Kontingensi.

                       Ketika perusahaan memiliki kewajiban terkait dismantling cost, maka perusahaan harus
                       mengestimasi dismantling cost yang akan dikeluarkan di masa depan. Kemudian perusahaan
                       menghitung nilai kini dari estimasi  dismantling cost tersebut. Nilai kini dari estimasi
                       dismantling  cost tersebut menambah biaya perolehan aset tetap. Sebagai dampaknya,
                       beban penyusutan  aset tersebut akan lebih besar dibandingkan dengan perolehan aset
                       sejenis yang tidak memiliki kewajiban dismantling cost.

                       Pengakuan biaya dalam jumlah tercatat aset tetap dihentikan ketika aset tetap berada
                       di lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset siap digunakan sesuai dengan intensi
                       manajemen. Oleh karena itu, biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk penggunaan
                       atau pengembangan aset tidak dimasukkan dalam jumlah tercatat aset tersebut. Sebagai
                       contoh biaya yang terjadi akibat mesin yang telah siap beroperasi namun belum digunakan
                       atau masih beroperasi di bawah kapasitas penuh. Contoh lain adalah kerugian yang
                       ditanggung perusahaan  pada awal  operasi akibat permintaan terhadap  produk yang
                       dihasilkan perusahaan masih rendah.








 122  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  123
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136