Page 200 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 200

PELAPORAN KORPORAT




                     c.  Denominasi dalam mata uang asing
                        Denominasi pokok dan bunga harus mengikuti denominasi dari utang tersebut.
                     d.  Pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo atau perpanjangan termin

                        Pembayaran lebih awal dan opsi untuk memperpanjang termin tidak melanggar uji
                        SPPI jika memenuhi kriteria berikut:

                        •   Jumlah yang dibayar lebih awal secara substansi mencakup jumlah pokok dan
                            bunga dari jumlah pokok terutang yang ada; atau
                        •   Jumlah yang dibayar dimuka secara substansial mewakili jumlah par kontraktual
                            dan bunga kontraktual terutang (tetapi belum dibayar), yang mungkin termasuk
                            tambahan kompensasi yang wajar untuk penghentian dini kontrak, instrumen
                       IAI WEB VERSION
                            diperoleh atau diterbitkan pada premium atau diskonto untuk jumlah par
                            kontraktual, dan ketika entitas pertama kali mengakui aset keuangan, nilai wajar
                            dari fitur dibayar dimuka tidak signifikan.
                            Perpanjangan termin juga tidak melanggar uji SPPI jika perpanjangan
                            mengakibatkan arus kas kontraktual dalam periode perpanjangan yang juga
                            mencerminkan pembayaran atas pokok dan bunga terutang.

                     e.  Fitur pembayaran kontinjen lainnya
                        Persyaratan kontraktual dapat mengandung pembayaran kontingensi yang akan
                        mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual.
                        Berikut adalah contohnya:
                        •   Persyaratan kontraktual yang mana suku bunga dalam perjanjian ditetapkan ulang
                            ke suku yang lebih tinggi jika debitur melewatkan sejumlah pembayaran tertentu.
                        •   Persyaratan kontraktual yang mana suku bunga ditetapkan ulang ke suku yang
                            lebih tinggi jika indeks ekuitas mencapai level tertentu.

                        Apabila terdapat fitur seperti di atas, entitas harus menilai arus kas kontraktual
                        yang dapat terjadi baik sebelum, dan setelah, perubahan arus kas kontraktual untuk
                        menentukan apakah arus kas kontraktual yang timbul dari kontrak adalah semata
                        dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
                        Peristiwa kontigensi itu sendiri mungkin bukan merupakan faktor yang menentukan
                        dalam menilai apakah arus kas kontraktual semata dari pembayaran pokok dan bunga,
                        tetapi dapat menjadi indikator. Sebagai contoh, ada kemungkinan bahwa tingkat
                        bunga yang ditetapkan ulang ke suku yang lebih tinggi (seperti contoh pertama di
                        atas) adalah semata dari pembayaran pokok dan bunga karena adanya hubungan
                        antara terlewatnya pembayaran dengan peningkatan risiko kredit.
                     f.  Pengaturan non-recourse

                        Dalam beberapa kasus aset keuangan mungkin memiliki arus kas kontraktual yang
                        bentuknya menggambarkan pokok dan bunga tetapi arus kas tersebut tidak memenuhi
                        kriteria arus kas kontraktual semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah
                        pokok terutang. Ini dapat terjadi ketika klaim kreditur terbatas pada aset debitur
                        tertentu atau arus kas dari aset tertentu (atau disebut, aset keuangan “non-recourse”).
                        Dalam konteks tersebut, pemberi pinjaman harus mendalami lebih jauh ke aset atau
                        arus kas pendasar untuk menentukan apakah memenuhi uji SPPI.





                 192                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        193
   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204   205