Page 200 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 200
PELAPORAN KORPORAT
c. Denominasi dalam mata uang asing
Denominasi pokok dan bunga harus mengikuti denominasi dari utang tersebut.
d. Pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo atau perpanjangan termin
Pembayaran lebih awal dan opsi untuk memperpanjang termin tidak melanggar uji
SPPI jika memenuhi kriteria berikut:
• Jumlah yang dibayar lebih awal secara substansi mencakup jumlah pokok dan
bunga dari jumlah pokok terutang yang ada; atau
• Jumlah yang dibayar dimuka secara substansial mewakili jumlah par kontraktual
dan bunga kontraktual terutang (tetapi belum dibayar), yang mungkin termasuk
tambahan kompensasi yang wajar untuk penghentian dini kontrak, instrumen
IAI WEB VERSION
diperoleh atau diterbitkan pada premium atau diskonto untuk jumlah par
kontraktual, dan ketika entitas pertama kali mengakui aset keuangan, nilai wajar
dari fitur dibayar dimuka tidak signifikan.
Perpanjangan termin juga tidak melanggar uji SPPI jika perpanjangan
mengakibatkan arus kas kontraktual dalam periode perpanjangan yang juga
mencerminkan pembayaran atas pokok dan bunga terutang.
e. Fitur pembayaran kontinjen lainnya
Persyaratan kontraktual dapat mengandung pembayaran kontingensi yang akan
mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual.
Berikut adalah contohnya:
• Persyaratan kontraktual yang mana suku bunga dalam perjanjian ditetapkan ulang
ke suku yang lebih tinggi jika debitur melewatkan sejumlah pembayaran tertentu.
• Persyaratan kontraktual yang mana suku bunga ditetapkan ulang ke suku yang
lebih tinggi jika indeks ekuitas mencapai level tertentu.
Apabila terdapat fitur seperti di atas, entitas harus menilai arus kas kontraktual
yang dapat terjadi baik sebelum, dan setelah, perubahan arus kas kontraktual untuk
menentukan apakah arus kas kontraktual yang timbul dari kontrak adalah semata
dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Peristiwa kontigensi itu sendiri mungkin bukan merupakan faktor yang menentukan
dalam menilai apakah arus kas kontraktual semata dari pembayaran pokok dan bunga,
tetapi dapat menjadi indikator. Sebagai contoh, ada kemungkinan bahwa tingkat
bunga yang ditetapkan ulang ke suku yang lebih tinggi (seperti contoh pertama di
atas) adalah semata dari pembayaran pokok dan bunga karena adanya hubungan
antara terlewatnya pembayaran dengan peningkatan risiko kredit.
f. Pengaturan non-recourse
Dalam beberapa kasus aset keuangan mungkin memiliki arus kas kontraktual yang
bentuknya menggambarkan pokok dan bunga tetapi arus kas tersebut tidak memenuhi
kriteria arus kas kontraktual semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah
pokok terutang. Ini dapat terjadi ketika klaim kreditur terbatas pada aset debitur
tertentu atau arus kas dari aset tertentu (atau disebut, aset keuangan “non-recourse”).
Dalam konteks tersebut, pemberi pinjaman harus mendalami lebih jauh ke aset atau
arus kas pendasar untuk menentukan apakah memenuhi uji SPPI.
192 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 193

