Page 204 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 204

PELAPORAN KORPORAT




                 Reklasifikasi diperlakukan secara prospektif sejak tanggal reklasifikasi. Tidak diperbolehkan
                 menyatakan kembali keuntungan, kerugian (termasuk yang terkait penurunan nilai), atau
                 bunga yang sudah pernah diakui sebelumnya.


                 Berikut adalah perlakuan akuntansi jika terdapat reklasifikasi aset keuangan:

                     Dari Klasifikasi   Menjadi Klasifikasi                Perlakuan Akuntansi
                                                           Nilai wajar pada tanggal reklasifikasi menjadi nilai
                 FVTPL                Biaya Diamortisasi
                                                           tercatat yang baru
                                                           Menggunakan nilai wajar pada tanggal reklasifikasi
                 Biaya Diamortisasi   FVTPL                dan mengakui selisih antara nilai wajar dan biaya
                                                           diamortisasi dalam laba rugi
                       IAI WEB VERSION
                                                           Aset tetap diukur pada nilai wajar, namun keuntungan
                 FVTPL                FVOCI                atau kerugian berikutnya diakui di OCI bukan dalam
                                                           laba rugi
                                                           Aset tetap diukur pada nilai wajar, namun keuntungan
                 FVOCI                FVTPL                atau  kerugian kumulatif yang sebelumnya  di OCI
                                                           direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi
                                                           Menggunakan nilai wajar pada tanggal reklasifikasi
                 Biaya Diamortisasi   FVOCI                dan mengakui selisih antara nilai wajar dan biaya
                                                           diamortisasi dalam OCI

                                                           Keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya
                                                           di OCI dikeluarkan dari ekuitas dan nilai wajar pada
                 FVOCI                Biaya Diamortisasi
                                                           tanggal reklasifikasi disesuaikan dengan keuntungan
                                                           atau kerugian kumulatif

                 Sedangkan untuk reklasifikasi liabilitas keuangan tidak diperbolehkan.


                 7.4. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ASET KEUANGAN DAN
                       LIABILITAS KEUANGAN

                 7.4.1 Pengakuan dan Pengukuran Awal

                 Entitas mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan, jika
                 entitas menjadi salah satu pihak dalam kontrak instrumen keuangan. Pada saat pengakuan
                 awal, aset keuangan dan liabilitas keuangan diukur pada nilai wajar ditambah atau dikurangi
                 dengan biaya transaksi yang terkait perolehan aset keuangan dan liabilitas keuangan. Kecuali
                 untuk aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi,
                 hanya diukur pada nilai wajar, sedangkan biaya transaksi langsung dibebankan.

                 Bukti terbaik atas nilai wajar instrumen keuangan pada saat pengakuan awal umumnya adalah
                 harga transaksi. Namun bagaimana apabila nilai wajar aset keuangan atau liabilitas keuangan
                 pada saat pengakuan awal berbeda dengan harga transaksinya? Apabila ditemukan kondisi
                 tersebut, maka jika nilai wajar adalah dari harga kuotasi di pasar aktif (yaitu level 1) atau
                 berdasarkan teknik penilaian menggunakan data dari pasar yang dapat diobservasi, maka
                 perbedaan antara nilai wajar dengan harga transaksi tersebut diakui sebagai keuntungan
                 atau kerugian. Namun untuk kondisi lain, selisih nilai wajar dengan hrga transaksi tersebut
                 harus ditangguhkan.






                 196                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        197
   199   200   201   202   203   204   205   206   207   208   209