Page 204 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 204
PELAPORAN KORPORAT
Reklasifikasi diperlakukan secara prospektif sejak tanggal reklasifikasi. Tidak diperbolehkan
menyatakan kembali keuntungan, kerugian (termasuk yang terkait penurunan nilai), atau
bunga yang sudah pernah diakui sebelumnya.
Berikut adalah perlakuan akuntansi jika terdapat reklasifikasi aset keuangan:
Dari Klasifikasi Menjadi Klasifikasi Perlakuan Akuntansi
Nilai wajar pada tanggal reklasifikasi menjadi nilai
FVTPL Biaya Diamortisasi
tercatat yang baru
Menggunakan nilai wajar pada tanggal reklasifikasi
Biaya Diamortisasi FVTPL dan mengakui selisih antara nilai wajar dan biaya
diamortisasi dalam laba rugi
IAI WEB VERSION
Aset tetap diukur pada nilai wajar, namun keuntungan
FVTPL FVOCI atau kerugian berikutnya diakui di OCI bukan dalam
laba rugi
Aset tetap diukur pada nilai wajar, namun keuntungan
FVOCI FVTPL atau kerugian kumulatif yang sebelumnya di OCI
direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi
Menggunakan nilai wajar pada tanggal reklasifikasi
Biaya Diamortisasi FVOCI dan mengakui selisih antara nilai wajar dan biaya
diamortisasi dalam OCI
Keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya
di OCI dikeluarkan dari ekuitas dan nilai wajar pada
FVOCI Biaya Diamortisasi
tanggal reklasifikasi disesuaikan dengan keuntungan
atau kerugian kumulatif
Sedangkan untuk reklasifikasi liabilitas keuangan tidak diperbolehkan.
7.4. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ASET KEUANGAN DAN
LIABILITAS KEUANGAN
7.4.1 Pengakuan dan Pengukuran Awal
Entitas mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan, jika
entitas menjadi salah satu pihak dalam kontrak instrumen keuangan. Pada saat pengakuan
awal, aset keuangan dan liabilitas keuangan diukur pada nilai wajar ditambah atau dikurangi
dengan biaya transaksi yang terkait perolehan aset keuangan dan liabilitas keuangan. Kecuali
untuk aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi,
hanya diukur pada nilai wajar, sedangkan biaya transaksi langsung dibebankan.
Bukti terbaik atas nilai wajar instrumen keuangan pada saat pengakuan awal umumnya adalah
harga transaksi. Namun bagaimana apabila nilai wajar aset keuangan atau liabilitas keuangan
pada saat pengakuan awal berbeda dengan harga transaksinya? Apabila ditemukan kondisi
tersebut, maka jika nilai wajar adalah dari harga kuotasi di pasar aktif (yaitu level 1) atau
berdasarkan teknik penilaian menggunakan data dari pasar yang dapat diobservasi, maka
perbedaan antara nilai wajar dengan harga transaksi tersebut diakui sebagai keuntungan
atau kerugian. Namun untuk kondisi lain, selisih nilai wajar dengan hrga transaksi tersebut
harus ditangguhkan.
196 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 197

