Page 224 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 224

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                   7.8.  PENYAJIAN
                         PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian, mengatur beberapa masalah penyajian, yaitu:
                         •   Klasifikasi sebagai liabilitas atau ekuitas;
                         •   Instrumen keuangan majemuk;
                         •   Transaksi dalam instrumen ekuitas yang diterbitkan sendiri oleh entitas;
                         •   Klasifikasi bunga, dividen, keuntungan, dan kerugian; dan
                         •   Saling hapus antara aset keuangan dan liabilitas keuangan.


                         Klasifikasi Sebagai Liabilitas Atau Ekuitas
                         PSAK 50 mensyaratkan penerbit instrumen keuangan untuk mengklasifikasikan instrumen tersebut,
                         atau komponen-komponennya, sebagai liabilitas, aset, atau ekuitas sesuai dengan substansi perjanjian
                         kontraktual dan definisi liabilitas keuangan, aset keuangan, dan instrumen ekuitas. Klasifikasi tersebut
                         akan dipertahankan hingga instrumen keuangan tersebut dihentikan pengakuannya.


                         Fitur penting dalam membedakan antara liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas adalah adanya
                         kewajiban kontraktual satu pihak (penerbit) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada
                         pihak lain (pemegang), atau untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan
                         pihak pemegang instrumen dalam kondisi yang tidak menguntungkan pihak penerbit.


                         PSAK 50 menekankan bahwa substansi instrumen keuangan adalah dasar klasifikasi dalam laporan
                         posisi keuangan, bukan berdasarkan bentuk hukum dari instrumen keuangan tersebut. Jika entitas
                         tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menghindari penyelesaian kewajiban kontraktualnya dengan
                         menyerahkan kas atau aset keuangan lainnya, maka kewajiban tersebut memenuhi definisi liabilitas
                         keuangan. Contoh, saham preferen yang mewajibkan penerbitnya untuk membeli kembali saham
                         tersebut dengan harga yang telah ditetapkan atau harga yang dapat ditetapkan harus diklasifikasikan
                         sebagai liabilitas keuangan, dan bukan instrumen ekuitas. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa
                         ketika substansi sebuah instrumen keuangan adalah adanya kewajiban kontraktual, maka instrumen
                         keuangan tersebut memenuhi definisi liabilitas keuangan tanpa bergantung dari bentuk penyelesaian
                         dari kewajiban kontraktual itu sendiri. Instrumen keuangan tidak otomatis diklasifikasikan sebagai
                         instrumen ekuitas hanya karena mengandung unsur “saham preferen”.



                         Permasalahan lain dalam membedakan antara liabilitas keuangan dengan ekuitas adalah apakah
                         liabilitas dapat timbul bagi pihak penerbit apabila satu-satunya kewajiban kontraktual pihak
                         penerbit adalah untuk menyerahkan saham yang diterbitkan sendiri oleh entitas tersebut. Sesuai
                         dengan  karakteristik liabilitas keuangan (lihat definisi  liabilitas keuangan),  instrumen keuangan
                         dapat  diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan apabila pihak pemegang tidak terekspos terhadap
                         perubahan nilai wajar  instrumen ekuitas yang diterbitkan  oleh pihak penerbit. Sebagai contoh,
                         kewajiban kontraktual memiliki nilai Rp5.000.000 dan pihak penerbit memiliki kewajiban untuk
                         menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas  itu kepada pihak pemegang dengan
                         nilai Rp5.000.000. Pada tanggal penyerahan, nilai wajar instrumen ekuitas penerbit adalah Rp100
                         per lembar saham. Maka penerbit diwajibkan untuk menyerahkan 50.000 lembar saham. Menurut
                         PSAK 50 dan PSAK 55, instrumen ini harus diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan karena nilai
                         yang diterima pihak pemegang tidak dipengaruhi oleh perubahan nilai wajar saham yang diterbitkan
                         pihak penerbit. Apabila pihak penerbit memiliki kewajiban untuk menyerahkan 30.000 lembar saham
                         pada tanggal penyerahan, tanpa mempertimbangkan berapa nilai wajarnya saat itu, maka PSAK 50
                         mewajibkan instrumen ini untuk diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas bagi pihak penerbit
                         karena pihak pemegang akan terekspos terhadap risiko perubahan nilai wajar. Instrumen keuangan





                                                                                        BAB 7 INSTRUMEN KEUANGAN      215



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   215                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   215
   219   220   221   222   223   224   225   226   227   228   229