Page 224 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 224
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
7.8. PENYAJIAN
PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian, mengatur beberapa masalah penyajian, yaitu:
• Klasifikasi sebagai liabilitas atau ekuitas;
• Instrumen keuangan majemuk;
• Transaksi dalam instrumen ekuitas yang diterbitkan sendiri oleh entitas;
• Klasifikasi bunga, dividen, keuntungan, dan kerugian; dan
• Saling hapus antara aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Klasifikasi Sebagai Liabilitas Atau Ekuitas
PSAK 50 mensyaratkan penerbit instrumen keuangan untuk mengklasifikasikan instrumen tersebut,
atau komponen-komponennya, sebagai liabilitas, aset, atau ekuitas sesuai dengan substansi perjanjian
kontraktual dan definisi liabilitas keuangan, aset keuangan, dan instrumen ekuitas. Klasifikasi tersebut
akan dipertahankan hingga instrumen keuangan tersebut dihentikan pengakuannya.
Fitur penting dalam membedakan antara liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas adalah adanya
kewajiban kontraktual satu pihak (penerbit) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada
pihak lain (pemegang), atau untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan
pihak pemegang instrumen dalam kondisi yang tidak menguntungkan pihak penerbit.
PSAK 50 menekankan bahwa substansi instrumen keuangan adalah dasar klasifikasi dalam laporan
posisi keuangan, bukan berdasarkan bentuk hukum dari instrumen keuangan tersebut. Jika entitas
tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menghindari penyelesaian kewajiban kontraktualnya dengan
menyerahkan kas atau aset keuangan lainnya, maka kewajiban tersebut memenuhi definisi liabilitas
keuangan. Contoh, saham preferen yang mewajibkan penerbitnya untuk membeli kembali saham
tersebut dengan harga yang telah ditetapkan atau harga yang dapat ditetapkan harus diklasifikasikan
sebagai liabilitas keuangan, dan bukan instrumen ekuitas. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa
ketika substansi sebuah instrumen keuangan adalah adanya kewajiban kontraktual, maka instrumen
keuangan tersebut memenuhi definisi liabilitas keuangan tanpa bergantung dari bentuk penyelesaian
dari kewajiban kontraktual itu sendiri. Instrumen keuangan tidak otomatis diklasifikasikan sebagai
instrumen ekuitas hanya karena mengandung unsur “saham preferen”.
Permasalahan lain dalam membedakan antara liabilitas keuangan dengan ekuitas adalah apakah
liabilitas dapat timbul bagi pihak penerbit apabila satu-satunya kewajiban kontraktual pihak
penerbit adalah untuk menyerahkan saham yang diterbitkan sendiri oleh entitas tersebut. Sesuai
dengan karakteristik liabilitas keuangan (lihat definisi liabilitas keuangan), instrumen keuangan
dapat diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan apabila pihak pemegang tidak terekspos terhadap
perubahan nilai wajar instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh pihak penerbit. Sebagai contoh,
kewajiban kontraktual memiliki nilai Rp5.000.000 dan pihak penerbit memiliki kewajiban untuk
menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas itu kepada pihak pemegang dengan
nilai Rp5.000.000. Pada tanggal penyerahan, nilai wajar instrumen ekuitas penerbit adalah Rp100
per lembar saham. Maka penerbit diwajibkan untuk menyerahkan 50.000 lembar saham. Menurut
PSAK 50 dan PSAK 55, instrumen ini harus diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan karena nilai
yang diterima pihak pemegang tidak dipengaruhi oleh perubahan nilai wajar saham yang diterbitkan
pihak penerbit. Apabila pihak penerbit memiliki kewajiban untuk menyerahkan 30.000 lembar saham
pada tanggal penyerahan, tanpa mempertimbangkan berapa nilai wajarnya saat itu, maka PSAK 50
mewajibkan instrumen ini untuk diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas bagi pihak penerbit
karena pihak pemegang akan terekspos terhadap risiko perubahan nilai wajar. Instrumen keuangan
BAB 7 INSTRUMEN KEUANGAN 215
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 215 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 215