Page 230 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 230

PELAPORAN KORPORAT




                 PSAK 232 menekankan bahwa substansi instrumen keuangan adalah dasar klasifikasi dalam
                 laporan posisi keuangan, bukan berdasarkan bentuk hukum dari instrumen keuangan tersebut.
                 Jika  entitas  tidak  memiliki  hak  tanpa  syarat untuk menghindari  penyelesaian kewajiban
                 kontraktualnya dengan menyerahkan kas atau aset keuangan lainnya, maka kewajiban tersebut
                 memenuhi definisi liabilitas keuangan. Contoh, saham preferen yang mewajibkan penerbitnya
                 untuk membeli kembali saham tersebut dengan harga yang telah ditetapkan atau harga yang
                 dapat ditetapkan harus diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan, dan bukan instrumen
                 ekuitas. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ketika substansi sebuah instrumen keuangan
                 adalah adanya kewajiban kontraktual, maka instrumen keuangan tersebut memenuhi definisi
                 liabilitas keuangan tanpa bergantung dari bentuk penyelesaian dari kewajiban kontraktual itu
                 sendiri. Instrumen keuangan tidak otomatis diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas hanya
                       IAI WEB VERSION
                 karena mengandung unsur “saham preferen”.


                 Permasalahan lain dalam membedakan antara liabilitas keuangan dengan ekuitas adalah
                 apakah liabilitas dapat timbul bagi pihak penerbit apabila satu-satunya kewajiban kontraktual
                 pihak penerbit adalah untuk menyerahkan saham yang diterbitkan sendiri oleh entitas
                 tersebut. Sesuai dengan karakteristik liabilitas keuangan (lihat definisi liabilitas keuangan),
                 instrumen keuangan dapat diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan apabila pihak pemegang
                 tidak terekspos terhadap perubahan nilai wajar instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh
                 pihak penerbit. Sebagai contoh, kewajiban kontraktual memiliki nilai Rp5.000.000 dan pihak
                 penerbit  memiliki  kewajiban  untuk  menyerahkan  instrumen  ekuitas  yang  diterbitkan  oleh
                 entitas itu kepada pihak pemegang dengan nilai Rp5.000.000. Pada tanggal penyerahan, nilai
                 wajar instrumen ekuitas penerbit adalah Rp100 per lembar saham. Maka penerbit diwajibkan
                 untuk menyerahkan 50.000 lembar saham. Menurut PSAK 232 dan PSAK 239, instrumen ini
                 harus diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan karena nilai yang diterima pihak pemegang
                 tidak dipengaruhi oleh perubahan nilai wajar saham yang diterbitkan pihak penerbit. Apabila
                 pihak penerbit memiliki kewajiban untuk menyerahkan 30.000 lembar saham pada tanggal
                 penyerahan, tanpa mempertimbangkan berapa  nilai wajarnya saat itu, maka PSAK 232
                 mewajibkan instrumen ini untuk diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas bagi pihak penerbit
                 karena pihak pemegang akan terekspos terhadap risiko perubahan nilai wajar.


                 Instrumen keuangan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk menjual instrumen
                 itu kembali kepada penerbit baik secara kas atau dengan aset keuangan lainnya (puttable

                 instrument) juga merupakan liabilitas keuangan kecuali instrumen tersebut dapat
                 diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas.

                 Kriteria tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
                 1.  Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua
                     kelompok instrumen lainnya;
                 2.  Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas pada saat
                     likuidasi entitas;
                 3.  Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat
                     dari semua kelompok instrumen lainnya memiliki fitur yang identik;
                 4.  Tidak ada kewajiban lain dari penerbit selain kewajiban kontraktual untuk membeli
                     kembali instrumen dari pihak pemegang; dan







                 222                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       223
   225   226   227   228   229   230   231   232   233   234   235