Page 230 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 230
PELAPORAN KORPORAT
PSAK 232 menekankan bahwa substansi instrumen keuangan adalah dasar klasifikasi dalam
laporan posisi keuangan, bukan berdasarkan bentuk hukum dari instrumen keuangan tersebut.
Jika entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menghindari penyelesaian kewajiban
kontraktualnya dengan menyerahkan kas atau aset keuangan lainnya, maka kewajiban tersebut
memenuhi definisi liabilitas keuangan. Contoh, saham preferen yang mewajibkan penerbitnya
untuk membeli kembali saham tersebut dengan harga yang telah ditetapkan atau harga yang
dapat ditetapkan harus diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan, dan bukan instrumen
ekuitas. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ketika substansi sebuah instrumen keuangan
adalah adanya kewajiban kontraktual, maka instrumen keuangan tersebut memenuhi definisi
liabilitas keuangan tanpa bergantung dari bentuk penyelesaian dari kewajiban kontraktual itu
sendiri. Instrumen keuangan tidak otomatis diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas hanya
IAI WEB VERSION
karena mengandung unsur “saham preferen”.
Permasalahan lain dalam membedakan antara liabilitas keuangan dengan ekuitas adalah
apakah liabilitas dapat timbul bagi pihak penerbit apabila satu-satunya kewajiban kontraktual
pihak penerbit adalah untuk menyerahkan saham yang diterbitkan sendiri oleh entitas
tersebut. Sesuai dengan karakteristik liabilitas keuangan (lihat definisi liabilitas keuangan),
instrumen keuangan dapat diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan apabila pihak pemegang
tidak terekspos terhadap perubahan nilai wajar instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh
pihak penerbit. Sebagai contoh, kewajiban kontraktual memiliki nilai Rp5.000.000 dan pihak
penerbit memiliki kewajiban untuk menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh
entitas itu kepada pihak pemegang dengan nilai Rp5.000.000. Pada tanggal penyerahan, nilai
wajar instrumen ekuitas penerbit adalah Rp100 per lembar saham. Maka penerbit diwajibkan
untuk menyerahkan 50.000 lembar saham. Menurut PSAK 232 dan PSAK 239, instrumen ini
harus diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan karena nilai yang diterima pihak pemegang
tidak dipengaruhi oleh perubahan nilai wajar saham yang diterbitkan pihak penerbit. Apabila
pihak penerbit memiliki kewajiban untuk menyerahkan 30.000 lembar saham pada tanggal
penyerahan, tanpa mempertimbangkan berapa nilai wajarnya saat itu, maka PSAK 232
mewajibkan instrumen ini untuk diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas bagi pihak penerbit
karena pihak pemegang akan terekspos terhadap risiko perubahan nilai wajar.
Instrumen keuangan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk menjual instrumen
itu kembali kepada penerbit baik secara kas atau dengan aset keuangan lainnya (puttable
instrument) juga merupakan liabilitas keuangan kecuali instrumen tersebut dapat
diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas.
Kriteria tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua
kelompok instrumen lainnya;
2. Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas pada saat
likuidasi entitas;
3. Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat
dari semua kelompok instrumen lainnya memiliki fitur yang identik;
4. Tidak ada kewajiban lain dari penerbit selain kewajiban kontraktual untuk membeli
kembali instrumen dari pihak pemegang; dan
222 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 223

