Page 273 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 273

penghitungan  PPh  Badan  dilakukan  berdasarkan  laporan  keuangan  tersendiri  dari  masing-
                             masing WP Badan, sementara goodwill muncul dalam laporan keuangan konsolidasian dari
                             transaksi kombinasi bisnis. Sebagai konsekuensinya, kerugian penurunan nilai (impairment)
                             atas  goodwill  menjadi biaya yang tidak boleh dikurangkan secara fiskal. Dengan demikian,
                             bila menggunakan peraturan perpajakan di Indonesia, perbedaan antara akuntansi komersial
                             dengan fiskal dari goodwill merupakan perbedaan permanen yang tidak memiliki konsekuensi
                             pajak tangguhan

                      9.3.2  Penghitungan Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan
                             A.  Pendekatan Penentuan Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan
                                 Pada bagian sebelumnya telah disebutkan bahwa dalam penghitungan pajak tangguhan,
                                 PSAK 46 membandingkan nilai DPP (fiscal book value) dengan jumlah tercatat (accounting
                                 book value)untuk menghitung nilai beda temporer yang mengakibatkan timbulnya pajak
                                 tangguhan. Penentuan pajak tangguhan dengan menggunakan pendekatan perbandingan
                                 antara nilai DPP dan jumlah tercatat diformulasikan pada Tabel 9.1.

                                  Tabel 9.1 Perbandingan DPP dengan Jumlah Tercatat untuk Menentukan Pajak Tangguhan:


                                                             Aset                       Liabilitas
                                   DPP > Jumlah Tercatat     DTA                        DTL
                                   DPP < Jumlah Tercatat     DTL                        DTA


                                 Bila nilai DPP aset lebih besar daripada jumlah tercatat aset maka akan timbul beda
                                 temporer dapat dikurangkan, sebaliknya bila nilai DPP aset lebih kecil daripada jumlah
                                 tercatat aset maka akan timbul beda temporer kena pajak. Sedangkan bila nilai DPP
                                 liabilitas lebih besar daripada jumlah tercatat liabilitas maka akan timbul beda temporer
                                 kena pajak, sebaliknya bila nilai DPP liabilitas lebih kecil daripada jumlah tercatat
                                 liabilitas maka akan timbul beda temporer dapat dikurangkan.


                                 Beda temporer dapat dikurangkan yang timbul, setelah dikalikan dengan tarif pajak yang
                                 relevan akan menghasilkan nilai Aset Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Asset. Sedangkan
                                 beda temporer kena pajak yang timbul, setelah dikalikan dengan tarif pajak yang relevan
                                 akan menghasilkan nilai Liabilitas Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Liability.


                                 Selain menggunakan pendekatan perbandingan DPP dengan jumlah tercatat di atas,
                                 penentuan pajak tangguhan juga dapat dilakukan menggunakan pendekatan koreksi
                                 fiskal. Sebelumnya telah diuraikan bahwa perbedaan dasar penghitungan laba antara
                                 akuntansi komersial dengan fiskal menyebabkan dibutuhkannya suatu proses untuk
                                 menyesuaikan laba sebelum pajak komersial menjadi laba fiskal (laba kena pajak).
                                 Proses tersebut menggunakan mekanisme koreksi positif dan koreksi negatif yang dikenal
                                 sebagai proses rekonsiliasi fiskal.

                                 Proses rekonsiliasi fiskal merangkum seluruh perbedaan dalam penentuan laba komersial
                                 dengan laba fiskal, baik perbedaan temporer maupun permanen. Perbedaan temporer
                                 dapat diidentifikasi dengan prinsip bahwa perbedaan temporer pada suatu pos berasal
                                 hanya dari perbedaan cara pangakuan / pengukuran antara akuntansi komersial dengan







        264      BAB 9 PAJAK PENGHASILAN



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   264                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   264
   268   269   270   271   272   273   274   275   276   277   278