Page 273 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 273
BAB 9: PAJAK PENGHASILAN
Pajak penghasilan secara akuntansi dihitung dari laba komersial sebelum pajak (earnings before
tax) yang merupakan penjumlahan dari seluruh pendapatan (revenues) maupun keuntungan
(gains) dikurangi dengan seluruh beban (expenses) yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas
perusahaan maupun kerugian (losses) selama satu tahun buku, tanpa terkecuali. Sementara
pajak penghasilan secara fiskal dihitung dari laba fiskal (laba kena pajak) yang merupakan
penjumlahan dari seluruh penghasilan yang menjadi objek pajak (taxable income) dikurangi
seluruh biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) atau dalam pengertian fiskal
dikenal sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M).
Pada praktiknya, perusahaan akan terlebih dahulu menghitung laba komersial sebelum pajak
untuk kemudian melakukan proses yang disebut dengan rekonsiliasi fiskal, guna melakukan
IAI WEB VERSION
penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan agar memperoleh nilai laba fiskal. Penyesuaian-
penyesuaian tersebut dikenal sebagai koreksi fiskal yang dapat dibagi menjadi koreksi fiskal
positif (bila efeknya menambah laba fiskal) dan koreksi fiskal negatif (bila efeknya mengurang
laba fiskal). Seluruh penyesuaian atau koreksi fiskal yang dibuat ketika melakukan rekonsiliasi
fiskal merangkum seluruh perbedaan nilai antara laba komersial sebelum pajak dengan laba
fiskal.
Selanjutnya, seluruh perbedaan yang dirangkum dalam koreksi fiskal dimaksud dapat dipisahkan
menjadi perbedaan permanen dan temporer. Perbedaan permanen tidak menimbulkan
konsekuensi tambahan dalam pencatatan akuntansi. Sedangkan perbedaan temporer dapat
menimbulkan konsekuensi pencatatan akuntansi lanjutan berupa pengakuan aset dan/atau
liabilitas pajak tangguhan serta beban atau manfaat pajak penghasilan tangguhan.
Bila merujuk pada UU Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia, pada dasarnya terdapat
empat sumber perbedaan yang membuat diperlukannya penyesuaian atau koreksi fiskal.
Keempat sumber tersebut adalah:
1. Penghasilan objek PPh final;
2. Penghasilan yang bukan objek pajak;
3. Biaya yang tidak boleh dikurangkan (nondeductible expenses); dan
4. Penyesuaian atas perbedaan cara pengukuran secara komersial (akuntansi) dengan fiskal.
Ketentuan mengenai objek PPh final diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 UU Pajak Penghasilan.
Penghasilan yang dikenai PPh final terdiri dari:
1. Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga
simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
2. Hadiah undian;
3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang
diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan
modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
4. Penghasilan dari transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan; dan
5. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau
bangunan.
Ketentuan mengenai penghasilan yang bukan objek pajak diatur dalam Pasal 4 Ayat 4 UU
Pajak Penghasilan.
264 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 265

