Page 273 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 273
penghitungan PPh Badan dilakukan berdasarkan laporan keuangan tersendiri dari masing-
masing WP Badan, sementara goodwill muncul dalam laporan keuangan konsolidasian dari
transaksi kombinasi bisnis. Sebagai konsekuensinya, kerugian penurunan nilai (impairment)
atas goodwill menjadi biaya yang tidak boleh dikurangkan secara fiskal. Dengan demikian,
bila menggunakan peraturan perpajakan di Indonesia, perbedaan antara akuntansi komersial
dengan fiskal dari goodwill merupakan perbedaan permanen yang tidak memiliki konsekuensi
pajak tangguhan
9.3.2 Penghitungan Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan
A. Pendekatan Penentuan Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan
Pada bagian sebelumnya telah disebutkan bahwa dalam penghitungan pajak tangguhan,
PSAK 46 membandingkan nilai DPP (fiscal book value) dengan jumlah tercatat (accounting
book value)untuk menghitung nilai beda temporer yang mengakibatkan timbulnya pajak
tangguhan. Penentuan pajak tangguhan dengan menggunakan pendekatan perbandingan
antara nilai DPP dan jumlah tercatat diformulasikan pada Tabel 9.1.
Tabel 9.1 Perbandingan DPP dengan Jumlah Tercatat untuk Menentukan Pajak Tangguhan:
Aset Liabilitas
DPP > Jumlah Tercatat DTA DTL
DPP < Jumlah Tercatat DTL DTA
Bila nilai DPP aset lebih besar daripada jumlah tercatat aset maka akan timbul beda
temporer dapat dikurangkan, sebaliknya bila nilai DPP aset lebih kecil daripada jumlah
tercatat aset maka akan timbul beda temporer kena pajak. Sedangkan bila nilai DPP
liabilitas lebih besar daripada jumlah tercatat liabilitas maka akan timbul beda temporer
kena pajak, sebaliknya bila nilai DPP liabilitas lebih kecil daripada jumlah tercatat
liabilitas maka akan timbul beda temporer dapat dikurangkan.
Beda temporer dapat dikurangkan yang timbul, setelah dikalikan dengan tarif pajak yang
relevan akan menghasilkan nilai Aset Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Asset. Sedangkan
beda temporer kena pajak yang timbul, setelah dikalikan dengan tarif pajak yang relevan
akan menghasilkan nilai Liabilitas Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Liability.
Selain menggunakan pendekatan perbandingan DPP dengan jumlah tercatat di atas,
penentuan pajak tangguhan juga dapat dilakukan menggunakan pendekatan koreksi
fiskal. Sebelumnya telah diuraikan bahwa perbedaan dasar penghitungan laba antara
akuntansi komersial dengan fiskal menyebabkan dibutuhkannya suatu proses untuk
menyesuaikan laba sebelum pajak komersial menjadi laba fiskal (laba kena pajak).
Proses tersebut menggunakan mekanisme koreksi positif dan koreksi negatif yang dikenal
sebagai proses rekonsiliasi fiskal.
Proses rekonsiliasi fiskal merangkum seluruh perbedaan dalam penentuan laba komersial
dengan laba fiskal, baik perbedaan temporer maupun permanen. Perbedaan temporer
dapat diidentifikasi dengan prinsip bahwa perbedaan temporer pada suatu pos berasal
hanya dari perbedaan cara pangakuan / pengukuran antara akuntansi komersial dengan
264 BAB 9 PAJAK PENGHASILAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 264 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 264