Page 273 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 273

BAB 9: PAJAK PENGHASILAN



                   Pajak penghasilan secara akuntansi dihitung dari laba komersial sebelum pajak (earnings before
                   tax) yang merupakan penjumlahan dari seluruh pendapatan (revenues) maupun keuntungan
                   (gains) dikurangi dengan seluruh beban (expenses) yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas
                   perusahaan maupun kerugian (losses) selama satu tahun buku, tanpa terkecuali. Sementara
                   pajak penghasilan secara fiskal dihitung dari laba fiskal (laba kena pajak) yang merupakan
                   penjumlahan dari seluruh penghasilan yang menjadi objek pajak (taxable income) dikurangi
                   seluruh biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) atau dalam pengertian fiskal
                   dikenal sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M).

                   Pada praktiknya, perusahaan akan terlebih dahulu menghitung laba komersial sebelum pajak
                   untuk kemudian melakukan proses yang disebut dengan rekonsiliasi fiskal, guna melakukan
                       IAI WEB VERSION
                   penyesuaian-penyesuaian yang dibutuhkan agar memperoleh nilai laba fiskal. Penyesuaian-
                   penyesuaian tersebut dikenal sebagai koreksi fiskal yang dapat dibagi menjadi koreksi fiskal
                   positif (bila efeknya menambah laba fiskal) dan koreksi fiskal negatif (bila efeknya mengurang
                   laba fiskal). Seluruh penyesuaian atau koreksi fiskal yang dibuat ketika melakukan rekonsiliasi
                   fiskal merangkum seluruh perbedaan nilai antara laba komersial sebelum pajak dengan laba
                   fiskal.
                   Selanjutnya, seluruh perbedaan yang dirangkum dalam koreksi fiskal dimaksud dapat dipisahkan
                   menjadi perbedaan permanen dan temporer. Perbedaan permanen tidak menimbulkan
                   konsekuensi tambahan dalam pencatatan akuntansi. Sedangkan perbedaan temporer dapat
                   menimbulkan konsekuensi pencatatan akuntansi lanjutan berupa pengakuan aset dan/atau
                   liabilitas pajak tangguhan serta beban atau manfaat pajak penghasilan tangguhan.

                   Bila merujuk pada UU Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia, pada dasarnya terdapat
                   empat sumber perbedaan yang membuat diperlukannya penyesuaian atau koreksi fiskal.
                   Keempat sumber tersebut adalah:

                   1.  Penghasilan objek PPh final;
                   2.  Penghasilan yang bukan objek pajak;
                   3.  Biaya yang tidak boleh dikurangkan (nondeductible expenses); dan
                   4.  Penyesuaian atas perbedaan cara pengukuran secara komersial (akuntansi) dengan fiskal.


                   Ketentuan mengenai objek PPh final diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 UU Pajak Penghasilan.
                   Penghasilan yang dikenai PPh final terdiri dari:
                   1.  Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga
                       simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
                   2.  Hadiah undian;
                   3.  Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang
                       diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan
                       modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
                   4.  Penghasilan dari transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan; dan
                   5.  Penghasilan dari usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau
                       bangunan.
                   Ketentuan mengenai penghasilan yang bukan objek pajak diatur dalam Pasal 4 Ayat 4 UU
                   Pajak Penghasilan.





 264  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  265
   268   269   270   271   272   273   274   275   276   277   278