Page 274 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 274

PELAPORAN KORPORAT




                 Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak terdiri dari:
                 1.  Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
                     amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima
                     zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama
                     yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau
                     disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak;

                 2.  Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
                     badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang
                     pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan
                     usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak‐pihak yang bersangkutan;
                       IAI WEB VERSION
                 3.  Warisan;
                 4.  Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau
                     sebagai pengganti penyertaan modal;
                 5.  Penggantian  atau  imbalan  sehubungan  dengan  pekerjaan  atau  jasa  yang  diterima  atau
                     diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali yang diberikan oleh bukan
                     WP, WP yang dikenakan pajak secara final atau WP yang menggunakan norma penghitungan
                     khusus (deemed profit);

                 6.  Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
                     kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;

                 7.  Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai  WP
                     dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik
                     Daerah (BUMD), dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
                     kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan
                     bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham
                     pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor;
                 8.  Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
                     Menteri Keuangan (Menkeu);
                 9.  Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun;
                 10.  Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya
                     tidak terbagi atas saham‐saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk
                     pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
                 11.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian
                     laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan
                     di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan
                     mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor‐sektor usaha yang
                     diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sahamnya tidak
                     diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
                 12.  Beasiswa;
                 13.  Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam
                     bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar
                     pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan
                     prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka
                     waktu paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut; dan
                 14.  Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).





                 266                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       267
   269   270   271   272   273   274   275   276   277   278   279