Page 275 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 275

Perusahaan menghitung  beban  dan  penyisihan  piutang taktertagih  menggunakan
                                 persentase penjualan (percentage of sales). Dengan demikian, nilai penyisihan piutang
                                 taktertagih setiap tahunnya akan diakumulasi menjadi jumlah tercatat penyisihan piutang
                                 taktertagih.

                                 Berhubung selama tahun 20X1 sampai dengan 20X4 belum terjadi penghapusan piutang,
                                 maka belum terdapat beban piutang taktertagih yang dapat diakui secara fiskal. Dengan
                                 kata lain, selama tahun 20X1 sampai dengan 20X4 terdapat koreksi fiskal positif yang
                                 merupakan perbedaan temporer karena hanya berasal dari perbedaan cara pengakuan
                                 (metode allowance atau  direct write-off) untuk menghitung beban piutang taktertagih,
                                 sementara baik akuntansi komersial maupun fiskal tetap sama-sama mengakui pos
                                 beban piutang taktertagih itu sendiri. Oleh karena itu, bila menggunakan pendekatan
                                 koreksi fiskal, maka beda temporer yang berasal dari koreksi fiskal positif merupakan
                                 beda temporer dapat dikurangkan.

                                 Sedangkan  bila  menggunakan  pendekatan  perbandingan  DPP  dengan  jumlah  tercatat,
                                 maka selama tahun 20X1 sampai dengan tahun 20X4 untuk Ilustrasi 9.3 akan memiliki
                                 nilai DPP yang lebih besar daripada jumlah tercatat, karena jumlah tercatat piutang
                                 secara komersial akan dikurangi dengan nilai penyisihan piutang taktertagih sementara
                                 DPP piutang tetap sebesar nilai nominalnya sampai dengan dilakukan penghapusan
                                 piutang. Perbandingan nilai DPP yang lebih besar daripada jumlah tercatat untuk aset
                                 (piutang) ini merupakan beda temporer dapat dikurangkan.

                                 Jadi, baik menggunakan pendekatan koreksi fiskal maupun pendekatan perbandingan DPP
                                 dengan jumlah tercatat, perbedaan temporer dalam Ilustrasi 9.3 merupakan perbedaan
                                 temporer dapat dikurangkan yang akan menimbulkan konsekuensi munculnya Aset Pajak
                                 Tangguhan sebesar hasil perkalian antara nilai koreksi fiskal positif per tahun dengan tarif
                                 pajak 25% serta secara kumulatif dari hasil perkalian antara selisih nilai DPP dan jumlah
                                 tercatat dengan tarif pajak 25%.

                                 Nilai Aset Pajak Tangguhan Rp50 pada akhir tahun 20X2 misalnya, diperoleh dari hasil
                                 perkalian antara nilai koreksi fiskal positif Rp200 dengan tarif pajak 25% serta secara
                                 kumulatif dari hasil perkalian antara selisih nilai DPP dan jumlah tercatat Rp300 dengan
                                 tarif pajak 25%, sehingga saldo Aset Pajak  Tangguhan pada akhir tahun 20X2 menjadi
                                 Rp75 = Rp25 dari tahun 20X1 + Rp50 dari tahun 20X2. Aset Pajak Tangguhan tersebut akan
                                 mengurangi total beban pajak perusahaan sebagai Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan.
                                 Pengurangan total beban pajak perusahaan ini disebabkan oleh karena beban piutang
                                 taktertagih menurut akuntansi komersial lebih besar daripada beban piutang taktertagih
                                 fiskal, sehingga laba komersial lebih kecil daripada laba fiskal (beban pajak menurut
                                 akuntansi komersial lebih kecil daripada beban pajak secara fiskal).

                                 Pencatatan Aset Pajak Tangguhan pada tahun 20X5 dalam Ilustrasi 9.3 memiliki perhatian
                                 tersendiri karena pada tahun 20X5 ini muncul koreksi fiskal negatif dan selisih jumlah
                                 tercatat dengan DPP mengalami penurunan dari Rp1.000 pada tahun 20X4 menjadi
                                 Rp700 = Rp1.500 – Rp800 pada tahun 20X5. Kondisi ini tidak menyebabkan timbulnya
                                 Liabilitas Pajak  Tangguhan, namun menyebabkan penjurnalan Aset Pajak  Tangguhan
                                 pada sisi kredit sebesar Rp75, dari hasil perkalian antara nilai koreksi fiskal Rp300 pada
                                 tahun 20X5 dengan tarif pajak 25%, sehingga secara kumulatif saldo Aset Pajak Tangguhan





        266      BAB 9 PAJAK PENGHASILAN



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   266                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   266
   270   271   272   273   274   275   276   277   278   279   280