Page 275 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 275

BAB 9: PAJAK PENGHASILAN




                   Ketentuan mengenai biaya yang tidak boleh dikurangkan diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 UU
                   Pajak Penghasilan. Biaya yang tidak boleh dikurangkan oleh WP Badan terdiri dari:
                   1.  Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen
                       yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa
                       hasil usaha koperasi;
                   2.  Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
                       sekutu, atau anggota;
                   3.  Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih
                       untuk usaha bank dan badan usaha lain yang, menyalurkan kredit, sewa guna usaha
                       dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan, konsumen, dan perusahaan anjak piutang,
                       IAI WEB VERSION
                       cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh
                       BPJS, cadangan  penjaminan  untuk Lembaga  Penjamin Simpanan LPS, cadangan biaya
                       reklamasi untuk usaha pertambangan, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha
                       kehutanan, dan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah
                       industri untuk usaha pengolahan limbah industri;
                   4.  Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam
                       bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh
                       pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah
                       tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
                   5.  Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada
                       pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
                       yang dilakukan;
                   6.  Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan;
                   7.  Pajak penghasilan;

                   8.  Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
                       yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan

                   9.  Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
                       yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

                   Dari keempat sumber perbedaan yang membuat diperlukannya koreksi fiskal, tiga sumber
                   yaitu penghasilan objek PPh final, penghasilan yang bukan objek pajak, dan biaya yang tidak
                   boleh  dikurangkan,  merupakan  sumber perbedaan  permanen karena hanya diakui sebagai
                   pendapatan atau beban secara komersial (akuntansi) namun tidak diperhitungkan sebagai
                   penghasilan atau biaya secara fiskal dalam penghitungan pajak penghasilan pada akhir tahun.
                   Hanya penyesuaian atas perbedaan cara pengukuran secara komersial dengan fiskal yang
                   merupakan sumber perbedaan temporer.


                   Dengan kata lain, pencatatan akuntansi untuk pajak tangguhan yang berasal dari beda
                   temporer hanya akan timbul bila akuntansi maupun fiskal (pajak) sama-sama mengakui suatu
                   pendapatan dan beban, namun dengan cara yang berbeda. Sedangkan bila suatu pendapatan
                   dan beban hanya diakui secara akuntansi namun tidak secara pajak, atau sebaliknya, maka
                   perbedaan tersebut merupakan beda permanen yang tidak menimbulkan pencatatan akuntansi
                   tambahan. Contoh beda temporer adalah depresiasi dan amortisasi serta biaya yang diestimasi,
                   seperti penyisihan piutang, penyisihan persediaan, dan manfaat pensiun.





 266  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  267
   270   271   272   273   274   275   276   277   278   279   280