Page 275 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 275
Perusahaan menghitung beban dan penyisihan piutang taktertagih menggunakan
persentase penjualan (percentage of sales). Dengan demikian, nilai penyisihan piutang
taktertagih setiap tahunnya akan diakumulasi menjadi jumlah tercatat penyisihan piutang
taktertagih.
Berhubung selama tahun 20X1 sampai dengan 20X4 belum terjadi penghapusan piutang,
maka belum terdapat beban piutang taktertagih yang dapat diakui secara fiskal. Dengan
kata lain, selama tahun 20X1 sampai dengan 20X4 terdapat koreksi fiskal positif yang
merupakan perbedaan temporer karena hanya berasal dari perbedaan cara pengakuan
(metode allowance atau direct write-off) untuk menghitung beban piutang taktertagih,
sementara baik akuntansi komersial maupun fiskal tetap sama-sama mengakui pos
beban piutang taktertagih itu sendiri. Oleh karena itu, bila menggunakan pendekatan
koreksi fiskal, maka beda temporer yang berasal dari koreksi fiskal positif merupakan
beda temporer dapat dikurangkan.
Sedangkan bila menggunakan pendekatan perbandingan DPP dengan jumlah tercatat,
maka selama tahun 20X1 sampai dengan tahun 20X4 untuk Ilustrasi 9.3 akan memiliki
nilai DPP yang lebih besar daripada jumlah tercatat, karena jumlah tercatat piutang
secara komersial akan dikurangi dengan nilai penyisihan piutang taktertagih sementara
DPP piutang tetap sebesar nilai nominalnya sampai dengan dilakukan penghapusan
piutang. Perbandingan nilai DPP yang lebih besar daripada jumlah tercatat untuk aset
(piutang) ini merupakan beda temporer dapat dikurangkan.
Jadi, baik menggunakan pendekatan koreksi fiskal maupun pendekatan perbandingan DPP
dengan jumlah tercatat, perbedaan temporer dalam Ilustrasi 9.3 merupakan perbedaan
temporer dapat dikurangkan yang akan menimbulkan konsekuensi munculnya Aset Pajak
Tangguhan sebesar hasil perkalian antara nilai koreksi fiskal positif per tahun dengan tarif
pajak 25% serta secara kumulatif dari hasil perkalian antara selisih nilai DPP dan jumlah
tercatat dengan tarif pajak 25%.
Nilai Aset Pajak Tangguhan Rp50 pada akhir tahun 20X2 misalnya, diperoleh dari hasil
perkalian antara nilai koreksi fiskal positif Rp200 dengan tarif pajak 25% serta secara
kumulatif dari hasil perkalian antara selisih nilai DPP dan jumlah tercatat Rp300 dengan
tarif pajak 25%, sehingga saldo Aset Pajak Tangguhan pada akhir tahun 20X2 menjadi
Rp75 = Rp25 dari tahun 20X1 + Rp50 dari tahun 20X2. Aset Pajak Tangguhan tersebut akan
mengurangi total beban pajak perusahaan sebagai Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan.
Pengurangan total beban pajak perusahaan ini disebabkan oleh karena beban piutang
taktertagih menurut akuntansi komersial lebih besar daripada beban piutang taktertagih
fiskal, sehingga laba komersial lebih kecil daripada laba fiskal (beban pajak menurut
akuntansi komersial lebih kecil daripada beban pajak secara fiskal).
Pencatatan Aset Pajak Tangguhan pada tahun 20X5 dalam Ilustrasi 9.3 memiliki perhatian
tersendiri karena pada tahun 20X5 ini muncul koreksi fiskal negatif dan selisih jumlah
tercatat dengan DPP mengalami penurunan dari Rp1.000 pada tahun 20X4 menjadi
Rp700 = Rp1.500 – Rp800 pada tahun 20X5. Kondisi ini tidak menyebabkan timbulnya
Liabilitas Pajak Tangguhan, namun menyebabkan penjurnalan Aset Pajak Tangguhan
pada sisi kredit sebesar Rp75, dari hasil perkalian antara nilai koreksi fiskal Rp300 pada
tahun 20X5 dengan tarif pajak 25%, sehingga secara kumulatif saldo Aset Pajak Tangguhan
266 BAB 9 PAJAK PENGHASILAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 266 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 266