Page 275 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 275
BAB 9: PAJAK PENGHASILAN
Ketentuan mengenai biaya yang tidak boleh dikurangkan diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 UU
Pajak Penghasilan. Biaya yang tidak boleh dikurangkan oleh WP Badan terdiri dari:
1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen
yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa
hasil usaha koperasi;
2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
sekutu, atau anggota;
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih
untuk usaha bank dan badan usaha lain yang, menyalurkan kredit, sewa guna usaha
dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan, konsumen, dan perusahaan anjak piutang,
IAI WEB VERSION
cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh
BPJS, cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan LPS, cadangan biaya
reklamasi untuk usaha pertambangan, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha
kehutanan, dan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah
industri untuk usaha pengolahan limbah industri;
4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam
bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh
pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah
tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;
5. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada
pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
yang dilakukan;
6. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan;
7. Pajak penghasilan;
8. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan
9. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dari keempat sumber perbedaan yang membuat diperlukannya koreksi fiskal, tiga sumber
yaitu penghasilan objek PPh final, penghasilan yang bukan objek pajak, dan biaya yang tidak
boleh dikurangkan, merupakan sumber perbedaan permanen karena hanya diakui sebagai
pendapatan atau beban secara komersial (akuntansi) namun tidak diperhitungkan sebagai
penghasilan atau biaya secara fiskal dalam penghitungan pajak penghasilan pada akhir tahun.
Hanya penyesuaian atas perbedaan cara pengukuran secara komersial dengan fiskal yang
merupakan sumber perbedaan temporer.
Dengan kata lain, pencatatan akuntansi untuk pajak tangguhan yang berasal dari beda
temporer hanya akan timbul bila akuntansi maupun fiskal (pajak) sama-sama mengakui suatu
pendapatan dan beban, namun dengan cara yang berbeda. Sedangkan bila suatu pendapatan
dan beban hanya diakui secara akuntansi namun tidak secara pajak, atau sebaliknya, maka
perbedaan tersebut merupakan beda permanen yang tidak menimbulkan pencatatan akuntansi
tambahan. Contoh beda temporer adalah depresiasi dan amortisasi serta biaya yang diestimasi,
seperti penyisihan piutang, penyisihan persediaan, dan manfaat pensiun.
266 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 267

