Page 276 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 276
PELAPORAN KORPORAT
9.3 DASAR PENGENAAN PAJAK
Terminologi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) memiliki pengertian yang berbeda antara fiskal dan
akuntansi komersial. Pengertian DPP secara fiskal adalah total jumlah yang akan dikalikan
dengan tarif pajak terkait untuk memperoleh nilai pajak terutang. Sedangkan pengertian
DPP secara akuntansi komersial adalah jumlah nilai buku fiskal (fiscal book value) dari suatu
aset atau liabilitas, yang dapat berbeda dengan jumlah tercatat atau nilai buku komersial
(accounting book value) dari aset atau liabilitas tersebut.
Pemahaman terhadap DPP secara akuntansi komersial ini sangat penting dalam akuntansi
pajak penghasilan berdasarkan PSAK 212. Dalam penghitungan pajak tangguhan, PSAK 212
IAI WEB VERSION
membandingkan nilai DPP (fiscal book value) dengan jumlah tercatat (accounting book value)
untuk menghitung nilai beda temporer yang mengakibatkan timbulnya pajak tangguhan.
Contoh perbandingan antara DPP aset dengan jumlah tercatat aset adalah mesin dengan
biaya perolehan sebesar Rp100 memiliki akumulasi penyusutan sebesar Rp20. Namun untuk
tujuan pajak, akumulasi penyusutan mesin adalah sebesar Rp30. Sehingga DPP mesin adalah
sebesar Rp70 sementara jumlah tercatat mesin adalah sebesar Rp80. Dengan demikian terdapat
perbedaan temporer sebesar Rp10.
Contoh perbandingan antara DPP liabilitas dengan jumlah tercatat liabilitas adalah utang gaji
sebesar Rp100 dan beban gaji yang masih harus dibayar dapat dikurangkan untuk tujuan pajak
(deductible expense) juga sebesar Rp100. Sehingga baik DPP maupun jumlah tercatat utang gaji
memiliki nilai yang sama sebesar Rp100. Dengan demikian tidak terdapat perbedaan temporer.
Contoh lain adalah estimasi kewajiban garansi (estimated liability under warranty) sebesar
Rp200 dan beban garansi baru dapat dikurangkan untuk tujuan pajak dengan dasar kas.
Sehingga DPP estimasi kewajiban garansi sebesar Rp0 sementara jumlah tercatat estimasi
kewajiban garansi sebesar Rp200. Dengan demikian terdapat perbedaan temporer sebesar
Rp200.
9.3.1 Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan
Sesuai dengan konsep akuntansi terkait pajak tangguhan yang dirumuskan dalam PSAK 212,
pajak tangguhan timbul dari perbedaan temporer. Aset pajak tangguhan timbul dari perbedaan
temporer dapat dikurangkan (deductible temporary differences). Sementara liabilitas pajak
tangguhan timbul dari perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences).
Konsep pajak tangguhan yang timbul dari perbedaan temporer di atas dikecualikan untuk
perbedaan temporer yang berasal dari pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi
yang bukan transaksi kombinasi bisnis dan pada saat transaksi tidak memengaruhi laba atau
rugi baik secara komersial (akuntansi) maupun fiskal (pajak). Dengan kata lain, perbedaan
temporer yang menimbulkan konsekuensi pajak tangguhan pada saat pengakuan awal aset
atau liabilitas, dapat muncul ketika aset atau liabilitas diperoleh dari transaksi kombinasi
bisnis. Sementara pengakuan awal aset yang diperoleh dari pembelian biasa atau pengakuan
awal liabilitas yang ditimbulkan dari pencairan pinjaman tidak memiliki konsekuensi pajak
tangguhan.
268 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 269

