Page 277 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 277
sementara baik akuntansi komersial maupun fiskal tetap sama-sama mengakui pos
depresiasi itu sendiri. Oleh karena itu, bila menggunakan pendekatan koreksi fiskal, maka
beda temporer yang berasal dari koreksi fiskal negatif merupakan beda temporer kena
pajak.
Sedangkan bila menggunakan pendekatan perbandingan DPP dengan jumlah tercatat,
maka pada akhir tahun 20X1 sampai dengan tahun 20X4 untuk Ilustrasi 9.4 akan memiliki
nilai DPP yang lebih kecil daripada jumlah tercatat. Perbandingan nilai DPP yang lebih
kecil daripada jumlah tercatat untuk aset (peralatan) ini merupakan beda temporer kena
pajak.
Jadi, baik menggunakan pendekatan koreksi fiskal maupun pendekatan perbandingan DPP
dengan jumlah tercatat, perbedaan temporer dalam Ilustrasi 9.4 merupakan perbedaan
temporer kena pajak yang akan menimbulkan konsekuensi munculnya Liabilitas
Pajak Tangguhan sebesar Rp12,50 per tahun, dari hasil perkalian antara nilai koreksi
fiskal negatif Rp50 per tahun dengan tarif pajak 25% serta secara kumulatif dari hasil
perkalian antara selisih nilai DPP dan jumlah tercatat dengan tarif pajak 25%. Liabilitas
Pajak Tangguhan tersebut akan menambah total beban pajak perusahaan sebagai Beban
Pajak Penghasilan Tangguhan. Penambahan total beban pajak perusahaan ini disebabkan
oleh karena beban depresiasi menurut akuntansi komersial lebih kecil daripada beban
depresiasi fiskal, sehingga laba komersial lebih besar daripada laba fiskal (beban pajak
menurut akuntansi komersial lebih besar daripada beban pajak secara fiskal).
Pencatatan Liabilitas Pajak Tangguhan pada tahun 20X5 dalam contoh 9.4 memiliki
perhatian tersendiri karena pada tahun 20X5 ini muncul koreksi fiskal positif dan baik
DPP maupun jumlah tercatat aset memiliki nilai yang sama (jumlah tercatat aset telah
dipulihkan). Kondisi ini tidak menyebabkan timbulnya Aset Pajak Tangguhan, namun
menyebabkan penjurnalan Liabilitas Pajak Tangguhan pada sisi debit sebesar Rp50, dari
jumlah Liabilitas Pajak Tangguhan selama tahun 20X1 sampai dengan tahun 20X4 (Rp12,50
x 4) atau nilai koreksi fiskal Rp200 pada tahun 20X5 dengan tarif pajak 25%. Selain itu,
kondisi ini juga menyebabkan timbulnya Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan yang
mengurangi total beban pajak perusahaan karena pada tahun 20X5 beban depresiasi
menurut akuntansi komersial lebih besar daripada beban depresiasi fiskal, sehingga laba
komersial lebih kecil daripada laba fiskal (beban pajak menurut akuntansi komersial lebih
kecil daripada beban pajak secara fiskal).
9.3.3 Aset Pajak Tangguhan Dari Kompensasi Kerugian
Selain dari perbedaan temporer dapat dikurangkan, Aset Pajak Tangguhan juga dapat berasal
dari kompensasi kerugian (akumulasi rugi pajak belum dikompensasi). Peraturan pajak di
Indonesia saat ini membolehkan perusahaan sebagai wajib pajak badan yang mengalami rugi
fiskal pada tahun berjalan untuk melakukan kompensasi atas kerugian tersebut terhadap laba
komersial hingga 5 tahun ke depan (tax loss carry-forward) atau hingga maksimal 10 tahun ke
depan bila memenuhi kriteria pajak tertentu. Dengan demikian, sampai dengan nilai kerugian
pada tahun berjalan habis dikompensasikan dalam jangka waktu tertentu di masa depan,
maka perusahaan tidak perlu membayar PPh Badan.
268 BAB 9 PAJAK PENGHASILAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 268 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 268