Page 277 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 277

BAB 9: PAJAK PENGHASILAN




                   Meskipun pajak tangguhan pada saat awal pengakuan aset dapat muncul ketika aset diperoleh
                   dari transaksi kombinasi bisnis, namun konsep ini perlu disesuaikan untuk pengakuan
                   awal goodwill. PSAK  212 mengatur bila pengakuan awal goodwill menimbulkan perbedaan
                   temporer, maka pengakuan pajak tangguhan hanya dilakukan untuk aset pajak tangguhan
                   atau bila pengakuan awal  goodwill menimbulkan perbedaan temporer dapat dikurangkan.
                   Sementara bila pengakuan awal goodwill menimbulkan perbedaan temporer kena pajak, maka
                   tidak dilakukan pengakuan untuk liabilitas pajak tangguhan yang muncul.

                   Peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini tidak mengakui  goodwill karena
                   penghitungan PPh Badan dilakukan berdasarkan laporan keuangan tersendiri dari masing-
                   masing WP Badan, sementara goodwill muncul dalam laporan keuangan konsolidasian dari
                       IAI WEB VERSION
                   transaksi kombinasi bisnis. Sebagai konsekuensinya, kerugian penurunan nilai (impairment)
                   atas  goodwill menjadi biaya yang tidak boleh dikurangkan secara fiskal. Dengan demikian,
                   bila menggunakan peraturan perpajakan di Indonesia, perbedaan antara akuntansi komersial
                   dengan fiskal dari goodwill merupakan perbedaan permanen yang tidak memiliki konsekuensi
                   pajak tangguhan.

                   9.3.2  Penghitungan Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan

                   A. Pendekatan Penentuan Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan

                   Pada bagian sebelumnya telah disebutkan bahwa dalam penghitungan pajak tangguhan,
                   PSAK  212 membandingkan nilai DPP (fiscal book value) dengan jumlah tercatat (accounting
                   book value) untuk menghitung nilai beda temporer yang mengakibatkan timbulnya pajak
                   tangguhan. Penentuan pajak tangguhan dengan menggunakan pendekatan perbandingan
                   antara nilai DPP dan jumlah tercatat diformulasikan pada Tabel 9.1.

                        Tabel 9.1 Perbandingan DPP dengan Jumlah Tercatat untuk Menentukan Pajak Tangguhan:
                                                    Aset                         Liabilitas
                        DPP > Jumlah Tercatat       DTA                          DTL
                        DPP < Jumlah Tercatat       DTL                          DTA

                   Bila nilai DPP aset lebih besar daripada jumlah tercatat aset maka akan timbul beda temporer
                   dapat dikurangkan, sebaliknya bila nilai DPP aset lebih kecil daripada jumlah tercatat aset
                   maka akan timbul beda temporer kena pajak. Sedangkan bila nilai DPP liabilitas lebih besar
                   daripada jumlah tercatat liabilitas maka akan timbul beda temporer kena pajak, sebaliknya
                   bila nilai DPP liabilitas lebih kecil daripada jumlah tercatat liabilitas maka akan timbul beda
                   temporer dapat dikurangkan.


                   Beda temporer dapat dikurangkan yang timbul, setelah dikalikan dengan tarif pajak yang
                   relevan  akan  menghasilkan  nilai  Aset  Pajak Tangguhan  atau  Deferred  Tax  Asset.  Sedangkan
                   beda temporer kena pajak yang timbul, setelah dikalikan dengan tarif pajak yang relevan akan
                   menghasilkan nilai Liabilitas Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Liability.

                   Selain menggunakan pendekatan perbandingan DPP dengan jumlah tercatat di atas, penentuan
                   pajak tangguhan juga dapat dilakukan menggunakan pendekatan koreksi fiskal. Sebelumnya
                   telah diuraikan bahwa perbedaan dasar penghitungan laba antara akuntansi komersial dengan
                   fiskal menyebabkan dibutuhkannya suatu proses untuk menyesuaikan laba sebelum pajak





 268  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  269
   272   273   274   275   276   277   278   279   280   281   282