Page 277 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 277
BAB 9: PAJAK PENGHASILAN
Meskipun pajak tangguhan pada saat awal pengakuan aset dapat muncul ketika aset diperoleh
dari transaksi kombinasi bisnis, namun konsep ini perlu disesuaikan untuk pengakuan
awal goodwill. PSAK 212 mengatur bila pengakuan awal goodwill menimbulkan perbedaan
temporer, maka pengakuan pajak tangguhan hanya dilakukan untuk aset pajak tangguhan
atau bila pengakuan awal goodwill menimbulkan perbedaan temporer dapat dikurangkan.
Sementara bila pengakuan awal goodwill menimbulkan perbedaan temporer kena pajak, maka
tidak dilakukan pengakuan untuk liabilitas pajak tangguhan yang muncul.
Peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini tidak mengakui goodwill karena
penghitungan PPh Badan dilakukan berdasarkan laporan keuangan tersendiri dari masing-
masing WP Badan, sementara goodwill muncul dalam laporan keuangan konsolidasian dari
IAI WEB VERSION
transaksi kombinasi bisnis. Sebagai konsekuensinya, kerugian penurunan nilai (impairment)
atas goodwill menjadi biaya yang tidak boleh dikurangkan secara fiskal. Dengan demikian,
bila menggunakan peraturan perpajakan di Indonesia, perbedaan antara akuntansi komersial
dengan fiskal dari goodwill merupakan perbedaan permanen yang tidak memiliki konsekuensi
pajak tangguhan.
9.3.2 Penghitungan Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan
A. Pendekatan Penentuan Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan
Pada bagian sebelumnya telah disebutkan bahwa dalam penghitungan pajak tangguhan,
PSAK 212 membandingkan nilai DPP (fiscal book value) dengan jumlah tercatat (accounting
book value) untuk menghitung nilai beda temporer yang mengakibatkan timbulnya pajak
tangguhan. Penentuan pajak tangguhan dengan menggunakan pendekatan perbandingan
antara nilai DPP dan jumlah tercatat diformulasikan pada Tabel 9.1.
Tabel 9.1 Perbandingan DPP dengan Jumlah Tercatat untuk Menentukan Pajak Tangguhan:
Aset Liabilitas
DPP > Jumlah Tercatat DTA DTL
DPP < Jumlah Tercatat DTL DTA
Bila nilai DPP aset lebih besar daripada jumlah tercatat aset maka akan timbul beda temporer
dapat dikurangkan, sebaliknya bila nilai DPP aset lebih kecil daripada jumlah tercatat aset
maka akan timbul beda temporer kena pajak. Sedangkan bila nilai DPP liabilitas lebih besar
daripada jumlah tercatat liabilitas maka akan timbul beda temporer kena pajak, sebaliknya
bila nilai DPP liabilitas lebih kecil daripada jumlah tercatat liabilitas maka akan timbul beda
temporer dapat dikurangkan.
Beda temporer dapat dikurangkan yang timbul, setelah dikalikan dengan tarif pajak yang
relevan akan menghasilkan nilai Aset Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Asset. Sedangkan
beda temporer kena pajak yang timbul, setelah dikalikan dengan tarif pajak yang relevan akan
menghasilkan nilai Liabilitas Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Liability.
Selain menggunakan pendekatan perbandingan DPP dengan jumlah tercatat di atas, penentuan
pajak tangguhan juga dapat dilakukan menggunakan pendekatan koreksi fiskal. Sebelumnya
telah diuraikan bahwa perbedaan dasar penghitungan laba antara akuntansi komersial dengan
fiskal menyebabkan dibutuhkannya suatu proses untuk menyesuaikan laba sebelum pajak
268 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 269

