Page 277 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 277

sementara baik akuntansi komersial maupun fiskal tetap sama-sama mengakui pos
                                 depresiasi itu sendiri. Oleh karena itu, bila menggunakan pendekatan koreksi fiskal, maka
                                 beda temporer yang berasal dari koreksi fiskal negatif merupakan beda temporer kena
                                 pajak.


                                 Sedangkan  bila  menggunakan  pendekatan  perbandingan  DPP  dengan  jumlah  tercatat,
                                 maka pada akhir tahun 20X1 sampai dengan tahun 20X4 untuk Ilustrasi 9.4 akan memiliki
                                 nilai DPP yang lebih kecil daripada jumlah tercatat. Perbandingan nilai DPP yang lebih
                                 kecil daripada jumlah tercatat untuk aset (peralatan) ini merupakan beda temporer kena
                                 pajak.

                                 Jadi, baik menggunakan pendekatan koreksi fiskal maupun pendekatan perbandingan DPP
                                 dengan jumlah tercatat, perbedaan temporer dalam Ilustrasi 9.4 merupakan perbedaan
                                 temporer  kena  pajak  yang  akan  menimbulkan  konsekuensi  munculnya  Liabilitas
                                 Pajak  Tangguhan sebesar Rp12,50 per tahun, dari hasil perkalian antara nilai koreksi
                                 fiskal negatif Rp50 per tahun dengan tarif pajak 25% serta secara kumulatif dari hasil
                                 perkalian antara selisih nilai DPP dan jumlah tercatat dengan tarif pajak 25%. Liabilitas
                                 Pajak Tangguhan tersebut akan menambah total beban pajak perusahaan sebagai Beban
                                 Pajak Penghasilan Tangguhan. Penambahan total beban pajak perusahaan ini disebabkan
                                 oleh karena beban depresiasi menurut akuntansi komersial lebih kecil daripada beban
                                 depresiasi fiskal, sehingga laba komersial lebih besar daripada laba fiskal (beban pajak
                                 menurut akuntansi komersial lebih besar daripada beban pajak secara fiskal).


                                 Pencatatan Liabilitas Pajak  Tangguhan pada tahun 20X5 dalam contoh 9.4 memiliki
                                 perhatian tersendiri karena pada tahun 20X5 ini muncul koreksi fiskal positif dan baik
                                 DPP maupun jumlah tercatat aset memiliki nilai yang sama (jumlah tercatat aset telah
                                 dipulihkan). Kondisi ini tidak menyebabkan timbulnya Aset Pajak  Tangguhan, namun
                                 menyebabkan penjurnalan Liabilitas Pajak Tangguhan pada sisi debit sebesar Rp50, dari
                                 jumlah Liabilitas Pajak Tangguhan selama tahun 20X1 sampai dengan tahun 20X4 (Rp12,50
                                 x 4) atau nilai koreksi fiskal Rp200 pada tahun 20X5 dengan tarif pajak 25%. Selain itu,
                                 kondisi ini juga menyebabkan timbulnya Manfaat Pajak Penghasilan  Tangguhan yang
                                 mengurangi  total  beban  pajak  perusahaan  karena  pada  tahun  20X5  beban  depresiasi
                                 menurut akuntansi komersial lebih besar daripada beban depresiasi fiskal, sehingga laba
                                 komersial lebih kecil daripada laba fiskal (beban pajak menurut akuntansi komersial lebih
                                 kecil daripada beban pajak secara fiskal).

                      9.3.3  Aset Pajak Tangguhan Dari Kompensasi Kerugian
                             Selain dari perbedaan temporer dapat dikurangkan, Aset Pajak Tangguhan juga dapat berasal
                             dari kompensasi kerugian (akumulasi rugi pajak belum dikompensasi). Peraturan pajak di
                             Indonesia saat ini membolehkan perusahaan sebagai wajib pajak badan yang mengalami rugi
                             fiskal pada tahun berjalan untuk melakukan kompensasi atas kerugian tersebut terhadap laba
                             komersial hingga 5 tahun ke depan (tax loss carry-forward) atau hingga maksimal 10 tahun ke
                             depan bila memenuhi kriteria pajak tertentu. Dengan demikian, sampai dengan nilai kerugian
                             pada tahun berjalan habis dikompensasikan dalam jangka waktu tertentu di masa depan,
                             maka perusahaan tidak perlu membayar PPh Badan.









        268      BAB 9 PAJAK PENGHASILAN



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   268                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   268
   272   273   274   275   276   277   278   279   280   281   282