Page 278 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 278

PELAPORAN KORPORAT




                 komersial menjadi laba fiskal (laba kena pajak). Proses tersebut menggunakan mekanisme
                 koreksi positif dan koreksi negatif yang dikenal sebagai proses rekonsiliasi fiskal.


                 Proses rekonsiliasi fiskal merangkum seluruh perbedaan dalam penentuan laba komersial
                 dengan laba fiskal, baik perbedaan temporer maupun permanen. Perbedaan temporer dapat
                 diidentifikasi dengan prinsip bahwa perbedaan temporer pada suatu pos berasal hanya dari
                 perbedaan cara pangakuan / pengukuran antara akuntansi komersial dengan fiskal, sementara
                 pos itu sendiri tetap diakui baik secara akuntansi komersial maupun fiskal. Pada pendekatan
                 koreksi fiskal untuk menentukan pajak tangguhan, untuk setiap perbedaan termporer yang
                 diidentifikasi dari proses rekonsiliasi fiskal, koreksi positif akan menyebabkan timbulnya
                 Aset Pajak  Tangguhan (beda temporer dapat dikurangkan) sedangkan koreksi negatif akan
                       IAI WEB VERSION
                 menyebabkan timbulnya Liabilitas Pajak Tangguhan (beda temporer kena pajak).


                 B. Ilustrasi Penghitungan Aset Pajak Tangguhan

                 Sesuai dengan standar akuntansi, perusahaan menghitung beban piutang taktertagih secara
                 komersial menggunakan metode penyisihan (allowance), namun beban piutang taktertagih
                 secara fiskal dihitung menggunakan metode direct write-off.

                 Contoh 9.3 Nilai beban piutang taktertagih secara komersial dan fiskal berserta jurnal terkait
                 pajak tangguhan yang timbul:

                 Tarif pajak                                                 25%
                 Beban piutang tak tertagih:                  20X1       20X2      20X3     20X4      20X5
                 Komersial (Allowance)                         100       200       300      400       500
                 Fiskal (Direct write-off)                      -          -         -        -       800
                 Koreksi Fiskal                                100       200       300      400       (300)
                 Jumlah tercatat                              (100)      (300)     (600)   (1.000)   (1.500)
                 DPP                                            -          -         -        -       (800)

                                                                                             Db        Kr
                 Jurnal Tahun 20X1
                 Aset Pajak Tangguhan                                                        25
                 Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan                                                   25
                 Jurnal Tahun 20X2
                 Aset Pajak Tangguhan                                                        50
                 Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan                                                   50
                 Jurnal Tahun 20X3
                 Aset Pajak Tangguhan                                                        75
                 Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan                                                   75
                 Jurnal Tahun 20X4
                 Aset Pajak Tangguhan                                                        100
                 Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan                                                   100
                 Jurnal Tahun 20X5
                 Beban Pajak Penghasilan Tangguhan                                           75
                 Aset Pajak Tangguhan                                                                  75
                 Perusahaan menghitung beban dan penyisihan piutang taktertagih menggunakan persentase
                 penjualan (percentage of sales). Dengan demikian, nilai penyisihan piutang taktertagih setiap
                 tahunnya akan diakumulasi menjadi jumlah tercatat penyisihan piutang taktertagih.







                 270                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        271
   273   274   275   276   277   278   279   280   281   282   283