Page 279 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 279
Pada periode 20X1, perusahaan berhasil membukukan laba komersial sebesar Rp50. Pada
periode ini, perusahaan belum perlu membayar PPh Badan karena dapat menggunakan
kompensasi kerugian dari periode sebelumnya sebesar Rp50 juga, sehingga nilai laba fiskal
perusahaan adalah nihil. Penggunaan kompensasi kerugian ini serupa dengan koreksi
fiskal negatif, namun tidak menyebabkan pencatatan Liabilitas Pajak Tangguhan melainkan
menyebabkan pencatatan Aset Pajak Tangguhan di sisi kredit. Hal ini dikarenakan perusahaan
perlu mengurangi nilai Aset Pajak Tangguhan dari kompensasi kerugian periode sebelumnya
sebesar Rp12,50 = Rp50 x 25% tarif pajak. Pengurangan Aset Pajak Tangguhan ini akan
memunculkan Beban Pajak Penghasilan Tangguhan, sehingga total beban pajak penghasilan
menurut akuntansi komersial lebih besar (karena perusahaan memiliki laba komersial)
daripada beban pajak penghasilan menurut fiskal (karena nilai laba fiskal perusahaan adalah
nihil). Proses ini berjalan serupa hingga akhir periode kompensasi kerugian pada tahun 20X5
dan, secara kumulatif, saldo Aset Pajak Tangguhan yang tersisa pada akhir tahun akan sebesar
hasil perkalian antara selisih jumlah tercatat kompensasi kerugian dan DPP dengan tarif pajak
25% (nilai DPP kompensasi kerugian pada akhir tahun dalam ilustrasi ini sama dengan nol
karena perusahaan selalu memperoleh laba sehingga tidak terdapat tambahan kerugian yang
dapat dikompensasi).
Pada periode 20X5, perusahaan membukukan laba komersial sebesar Rp550. Pada periode ini,
perusahaan sudah harus membayar PPh Badan karena saldo (jumlah tercatat) kompensasi
kerugian dari periode sebelumnya yang masih dapat dikompensasi hanya tersisa Rp50,
sehingga perusahaan tercatat memiliki laba fiskal sebesar Rp500 = Rp550 – Rp50. Nilai PPh
Badan terutang yang harus dilunasi perusahaan pada tahun 20X5 adalah Rp125 = Rp500 x
25% tarif pajak. Nilai Aset Pajak Tangguhan pada akhir tahun 20X5 ini juga telah terpulihkan
seluruhnya atau dengan kata lain perusahaan sudah tidak lagi memiliki saldo Aset Pajak
Tangguhan yang berasal dari kompensasi kerugian.
Dalam hal saldo kompensasi kerugian tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan perusahaan
sebelum kedaluwarsa, terdapat ketentuan dalam PSAK 46 yang perlu mendapat perhatian.
PSAK 46 mengatur bahwa Aset Pajak Tangguhan dapat diakui apabila besar kemungkinan
laba kena pajak masa depan akan memadai untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum
dikompensasi. Dengan demikian, bila perusahaan memperkirakan bahwa tidak seluruh nilai
kompensasi kerugian dapat dimanfaatkan sebelum kedaluwarsa maka nilai kompensasi
kerugian yang boleh menjadi dasar pengakuan Aset Pajak Tangguhan hanya sebesar estimasi
nilai kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan.
Misalnya, dari total kompensasi kerugian pada periode 20X0 sebesar Rp800, perusahaan
memperkirakan bahwa nilai kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan sebelum
kedaluwarsa, misalnya sebelum lewat lima tahun (periode 20X5), hanya sejumlah Rp700
(akumulasi laba perusahaan selama lima tahun ke depan diperkirakan hanya sebesar Rp700).
Dengan demikian, nilai kompensasi kerugian yang dapat menjadi dasar pengakuan Aset Pajak
Tangguhan hanya sebesar Rp700 (bukan Rp800). Bila tarif pajak 25% dikenakan atas laba
perusahaan, maka nilai Aset Pajak Tangguhan yang berasal dari kompensasi kerugian hanya
sebesar Rp175 = Rp700 x 25% (bukan Rp200 = Rp800 x 25%).
Selanjutnya PSAK 46 juga mengatur bahwa pada setiap akhir periode pelaporan, entitas
(perusahaan) menilai kembali Aset Pajak Tangguhan yang berasal dari kompensasi kerugian.
Perusahaan mengakui Aset Pajak Tangguhan tidak diakui sebelumnya apabila kemungkinan
270 BAB 9 PAJAK PENGHASILAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 270
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 270 05/07/21 11.42