Page 279 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 279

BAB 9: PAJAK PENGHASILAN




                   Berhubung selama tahun 20X1 sampai dengan 20X4 belum terjadi penghapusan piutang,
                   maka belum terdapat beban piutang taktertagih yang dapat diakui secara fiskal. Dengan kata
                   lain, selama tahun 20X1 sampai dengan 20X4 terdapat koreksi fiskal positif yang merupakan
                   perbedaan temporer karena hanya berasal dari perbedaan cara pengakuan (metode allowance
                   atau direct write-off) untuk menghitung beban piutang taktertagih, sementara baik akuntansi
                   komersial maupun fiskal tetap sama-sama mengakui pos beban piutang taktertagih itu sendiri.
                   Oleh karena itu, bila menggunakan pendekatan koreksi fiskal, maka beda temporer yang
                   berasal dari koreksi fiskal positif merupakan beda temporer dapat dikurangkan.

                   Sedangkan bila menggunakan pendekatan perbandingan DPP dengan jumlah tercatat, maka
                   selama tahun 20X1 sampai dengan tahun 20X4 untuk Ilustrasi 9.3 akan memiliki nilai DPP
                       IAI WEB VERSION
                   yang lebih besar daripada jumlah tercatat, karena jumlah tercatat piutang secara komersial
                   akan dikurangi dengan nilai penyisihan piutang taktertagih sementara DPP piutang tetap
                   sebesar nilai nominalnya sampai dengan dilakukan penghapusan piutang. Perbandingan
                   nilai DPP yang lebih besar daripada jumlah tercatat untuk aset (piutang) ini merupakan beda
                   temporer dapat dikurangkan.

                   Jadi, baik menggunakan pendekatan koreksi fiskal maupun pendekatan perbandingan DPP
                   dengan jumlah tercatat, perbedaan temporer dalam Ilustrasi 9.3 merupakan perbedaan
                   temporer dapat dikurangkan yang akan menimbulkan konsekuensi munculnya Aset Pajak
                   Tangguhan sebesar hasil perkalian antara nilai koreksi fiskal positif per tahun dengan tarif
                   pajak 25% serta secara kumulatif dari hasil perkalian antara selisih nilai DPP dan jumlah
                   tercatat dengan tarif pajak 25%.

                   Nilai Aset Pajak Tangguhan Rp50 pada akhir tahun 20X2 misalnya, diperoleh dari hasil perkalian
                   antara nilai koreksi fiskal positif Rp200 dengan tarif pajak 25% serta secara kumulatif dari
                   hasil perkalian antara selisih nilai DPP dan jumlah tercatat Rp300 dengan tarif pajak 25%,
                   sehingga saldo Aset Pajak Tangguhan pada akhir tahun 20X2 menjadi Rp75 = Rp25 dari tahun
                   20X1 + Rp50 dari tahun 20X2. Aset Pajak Tangguhan tersebut akan mengurangi total beban
                   pajak perusahaan sebagai Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan. Pengurangan total beban
                   pajak perusahaan ini disebabkan oleh karena beban piutang taktertagih menurut akuntansi
                   komersial lebih besar daripada beban piutang taktertagih fiskal, sehingga laba komersial lebih
                   kecil  daripada  laba  fiskal  (beban  pajak  menurut  akuntansi  komersial lebih  kecil  daripada
                   beban pajak secara fiskal).


                   Pencatatan  Aset  Pajak  Tangguhan  pada  tahun  20X5  dalam  Ilustrasi  9.3  memiliki  perhatian
                   tersendiri karena pada tahun 20X5 ini muncul koreksi fiskal negatif dan selisih jumlah
                   tercatat dengan DPP mengalami penurunan dari Rp1.000 pada tahun 20X4 menjadi Rp700 =
                   Rp1.500 – Rp800 pada tahun 20X5. Kondisi ini tidak menyebabkan timbulnya Liabilitas Pajak
                   Tangguhan, namun menyebabkan penjurnalan Aset Pajak Tangguhan pada sisi kredit sebesar
                   Rp75, dari hasil perkalian antara nilai koreksi fiskal Rp300 pada tahun 20X5 dengan tarif pajak
                   25%, sehingga secara kumulatif saldo Aset Pajak Tangguhan pada akhir tahun 20X5 menjadi
                   Rp175 yang dapat dihitung dari hasil pengurangan saldo Aset Pajak Tangguhan tahun 20X4
                   sebesar Rp250 (debit) dengan penyesuaian Aset Pajak Tangguhan tahun 20X5 sebesar Rp75
                   (kredit) atau dihitung dari perkalian antara selisih nilai DPP dan jumlah tercatat tahun 20X5
                   sebesar Rp700 dengan tarif pajak 25%. Selain itu, kondisi ini juga menyebabkan timbulnya





 270  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  271
   274   275   276   277   278   279   280   281   282   283   284