Page 279 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 279
BAB 9: PAJAK PENGHASILAN
Berhubung selama tahun 20X1 sampai dengan 20X4 belum terjadi penghapusan piutang,
maka belum terdapat beban piutang taktertagih yang dapat diakui secara fiskal. Dengan kata
lain, selama tahun 20X1 sampai dengan 20X4 terdapat koreksi fiskal positif yang merupakan
perbedaan temporer karena hanya berasal dari perbedaan cara pengakuan (metode allowance
atau direct write-off) untuk menghitung beban piutang taktertagih, sementara baik akuntansi
komersial maupun fiskal tetap sama-sama mengakui pos beban piutang taktertagih itu sendiri.
Oleh karena itu, bila menggunakan pendekatan koreksi fiskal, maka beda temporer yang
berasal dari koreksi fiskal positif merupakan beda temporer dapat dikurangkan.
Sedangkan bila menggunakan pendekatan perbandingan DPP dengan jumlah tercatat, maka
selama tahun 20X1 sampai dengan tahun 20X4 untuk Ilustrasi 9.3 akan memiliki nilai DPP
IAI WEB VERSION
yang lebih besar daripada jumlah tercatat, karena jumlah tercatat piutang secara komersial
akan dikurangi dengan nilai penyisihan piutang taktertagih sementara DPP piutang tetap
sebesar nilai nominalnya sampai dengan dilakukan penghapusan piutang. Perbandingan
nilai DPP yang lebih besar daripada jumlah tercatat untuk aset (piutang) ini merupakan beda
temporer dapat dikurangkan.
Jadi, baik menggunakan pendekatan koreksi fiskal maupun pendekatan perbandingan DPP
dengan jumlah tercatat, perbedaan temporer dalam Ilustrasi 9.3 merupakan perbedaan
temporer dapat dikurangkan yang akan menimbulkan konsekuensi munculnya Aset Pajak
Tangguhan sebesar hasil perkalian antara nilai koreksi fiskal positif per tahun dengan tarif
pajak 25% serta secara kumulatif dari hasil perkalian antara selisih nilai DPP dan jumlah
tercatat dengan tarif pajak 25%.
Nilai Aset Pajak Tangguhan Rp50 pada akhir tahun 20X2 misalnya, diperoleh dari hasil perkalian
antara nilai koreksi fiskal positif Rp200 dengan tarif pajak 25% serta secara kumulatif dari
hasil perkalian antara selisih nilai DPP dan jumlah tercatat Rp300 dengan tarif pajak 25%,
sehingga saldo Aset Pajak Tangguhan pada akhir tahun 20X2 menjadi Rp75 = Rp25 dari tahun
20X1 + Rp50 dari tahun 20X2. Aset Pajak Tangguhan tersebut akan mengurangi total beban
pajak perusahaan sebagai Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan. Pengurangan total beban
pajak perusahaan ini disebabkan oleh karena beban piutang taktertagih menurut akuntansi
komersial lebih besar daripada beban piutang taktertagih fiskal, sehingga laba komersial lebih
kecil daripada laba fiskal (beban pajak menurut akuntansi komersial lebih kecil daripada
beban pajak secara fiskal).
Pencatatan Aset Pajak Tangguhan pada tahun 20X5 dalam Ilustrasi 9.3 memiliki perhatian
tersendiri karena pada tahun 20X5 ini muncul koreksi fiskal negatif dan selisih jumlah
tercatat dengan DPP mengalami penurunan dari Rp1.000 pada tahun 20X4 menjadi Rp700 =
Rp1.500 – Rp800 pada tahun 20X5. Kondisi ini tidak menyebabkan timbulnya Liabilitas Pajak
Tangguhan, namun menyebabkan penjurnalan Aset Pajak Tangguhan pada sisi kredit sebesar
Rp75, dari hasil perkalian antara nilai koreksi fiskal Rp300 pada tahun 20X5 dengan tarif pajak
25%, sehingga secara kumulatif saldo Aset Pajak Tangguhan pada akhir tahun 20X5 menjadi
Rp175 yang dapat dihitung dari hasil pengurangan saldo Aset Pajak Tangguhan tahun 20X4
sebesar Rp250 (debit) dengan penyesuaian Aset Pajak Tangguhan tahun 20X5 sebesar Rp75
(kredit) atau dihitung dari perkalian antara selisih nilai DPP dan jumlah tercatat tahun 20X5
sebesar Rp700 dengan tarif pajak 25%. Selain itu, kondisi ini juga menyebabkan timbulnya
270 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 271

