Page 279 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 279

Pada periode 20X1, perusahaan berhasil membukukan laba komersial sebesar Rp50. Pada
                             periode ini, perusahaan belum perlu membayar PPh Badan karena dapat menggunakan
                             kompensasi kerugian dari periode sebelumnya sebesar Rp50 juga, sehingga nilai laba fiskal
                             perusahaan  adalah  nihil.  Penggunaan kompensasi  kerugian  ini serupa  dengan  koreksi
                             fiskal negatif, namun tidak menyebabkan pencatatan Liabilitas Pajak Tangguhan melainkan
                             menyebabkan pencatatan Aset Pajak Tangguhan di sisi kredit. Hal ini dikarenakan perusahaan
                             perlu mengurangi nilai Aset Pajak Tangguhan dari kompensasi kerugian periode sebelumnya
                             sebesar Rp12,50 = Rp50 x 25% tarif pajak. Pengurangan Aset Pajak  Tangguhan ini akan
                             memunculkan Beban Pajak Penghasilan Tangguhan, sehingga total beban pajak penghasilan
                             menurut akuntansi komersial lebih besar (karena perusahaan memiliki laba komersial)
                             daripada beban pajak penghasilan menurut fiskal (karena nilai laba fiskal perusahaan adalah
                             nihil). Proses ini berjalan serupa hingga akhir periode kompensasi kerugian pada tahun 20X5
                             dan, secara kumulatif, saldo Aset Pajak Tangguhan yang tersisa pada akhir tahun akan sebesar
                             hasil perkalian antara selisih jumlah tercatat kompensasi kerugian dan DPP dengan tarif pajak
                             25% (nilai DPP kompensasi kerugian pada akhir tahun dalam ilustrasi ini sama dengan nol
                             karena perusahaan selalu memperoleh laba sehingga tidak terdapat tambahan kerugian yang
                             dapat dikompensasi).


                             Pada periode 20X5, perusahaan membukukan laba komersial sebesar Rp550. Pada periode ini,
                             perusahaan sudah harus membayar PPh Badan karena saldo (jumlah tercatat) kompensasi
                             kerugian dari periode sebelumnya yang masih dapat dikompensasi hanya tersisa Rp50,
                             sehingga perusahaan tercatat memiliki laba fiskal sebesar Rp500 = Rp550 – Rp50. Nilai PPh
                             Badan terutang yang harus dilunasi perusahaan pada tahun 20X5 adalah Rp125 = Rp500 x
                             25% tarif pajak. Nilai Aset Pajak Tangguhan pada akhir tahun 20X5 ini juga telah terpulihkan
                             seluruhnya atau dengan kata lain perusahaan sudah tidak lagi memiliki saldo Aset Pajak
                             Tangguhan yang berasal dari kompensasi kerugian.

                             Dalam hal saldo kompensasi kerugian tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan perusahaan
                             sebelum kedaluwarsa, terdapat ketentuan dalam PSAK 46 yang perlu mendapat perhatian.
                             PSAK 46 mengatur bahwa Aset Pajak  Tangguhan dapat diakui apabila besar kemungkinan
                             laba kena pajak masa depan akan memadai untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum
                             dikompensasi. Dengan demikian, bila perusahaan memperkirakan bahwa tidak seluruh nilai
                             kompensasi kerugian dapat dimanfaatkan sebelum kedaluwarsa maka nilai kompensasi
                             kerugian yang boleh menjadi dasar pengakuan Aset Pajak Tangguhan hanya sebesar estimasi
                             nilai kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan.

                             Misalnya, dari total kompensasi kerugian pada periode 20X0 sebesar Rp800, perusahaan
                             memperkirakan bahwa nilai kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan sebelum
                             kedaluwarsa, misalnya sebelum lewat lima tahun (periode 20X5), hanya sejumlah Rp700
                             (akumulasi laba perusahaan selama lima tahun ke depan diperkirakan hanya sebesar Rp700).
                             Dengan demikian, nilai kompensasi kerugian yang dapat menjadi dasar pengakuan Aset Pajak
                             Tangguhan hanya sebesar Rp700 (bukan Rp800). Bila tarif pajak 25% dikenakan atas laba
                             perusahaan, maka nilai Aset Pajak Tangguhan yang berasal dari kompensasi kerugian hanya
                             sebesar Rp175 = Rp700 x 25% (bukan Rp200 = Rp800 x 25%).


                             Selanjutnya PSAK 46 juga mengatur bahwa pada setiap akhir periode pelaporan, entitas
                             (perusahaan) menilai kembali Aset Pajak Tangguhan yang berasal dari kompensasi kerugian.
                             Perusahaan mengakui Aset Pajak Tangguhan tidak diakui sebelumnya apabila kemungkinan




        270      BAB 9 PAJAK PENGHASILAN



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   270
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   270                                                              05/07/21   11.42
   274   275   276   277   278   279   280   281   282   283   284