Page 280 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 280
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
besar laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk dipulihkan. Contohnya, karena
perbaikan kondisi perekonomian, pada akhir tahun 20X2, kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan laba meningkat dalam jumlah memadai pada periode masa depan (dari Rp700
menjadi Rp800 secara akumulasi sampai dengan akhir tahun 20X5) sehingga Aset Pajak
Tangguhan yang sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan. Dengan
demikian, pada akhir tahun 20X2 perusahaan dapat menaikkan nilai Aset Pajak Tangguhan
yang berasal dari kompensasi kerugian sebesar Rp25 = Rp100 estimasi peningkatan laba x
25% tarif pajak.
9.3.4 Pajak Tangguhan Untuk Aset Yang Dinilai Pada Nilai Wajar
Penilaian aset pada nilai wajar, khususnya aset non-keuangan, dilakukan melalui proses
revaluasi. Pengakuan pajak tangguhan dari revaluasi untuk menilai aset pada nilai wajar
bergantung pada apakah DPP aset disesuaikan sehingga memengaruhi laba kena pajak (rugi
pajak) atau tidak.
Bila revaluasi aset dilakukan tanpa menyesuaikan DPP sehingga tidak memengaruhi laba kena
pajak, maka akan terdapat perbedaan temporer yang dapat menimbulkan liabilitas atau aset
pajak tangguhan. Sedangkan bila revaluasi aset dilakukan dengan menyesuaikan DPP sehingga
memengaruhi laba kena pajak, maka tidak ada perbedaan temporer dan pajak tangguhan yang
akan diakui. Gambaran revaluasi aset yang akan atau tidak akan menyebabkan pengakuan
pajak tangguhan dapat dilihat pada kondisi ketika terjadi kombinasi bisnis atau ketika
perusahaan memilih untuk menggunakan model revaluasi dalam pencatatan aset tetapnya,
termasuk properti investasi.
Akuntansi untuk kombinasi bisnis dilakukan menggunakan acquisition method yang
mengharuskan, dengan pengecualian terbatas, aset dan liabilitas teridentifikasi yang diperoleh
dan diambil alih dalam kombinasi bisnis diakui dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi.
Bila dalam kondisi ini misalnya, jumlah tercatat aset disesuaikan ke nilai wajarnya tetapi
DPP aset tersebut tetap sebesar harga perolehannya, maka akan timbul perbedaan temporer
yang mengakibatkan juga munculnya aset atau liabilitas pajak tangguhan. Namun, peraturan
perpajakan di Indonesia menyatakan bahwa revaluasi aset untuk keperluan kombinasi bisnis
seperti ini harus dilaporkan kepada otoritas fiskal dan dilakukan penyesuaian terhadap
DPP aset sehingga nilainya sama dengan jumlah tercatat pada nilai wajar setelah revaluasi.
Sehingga, untuk kondisi peraturan perpajakan di Indonesia, revaluasi yang dilakukan dalam
kombinasi bisnis tidak akan menyebabkan pengakuan pajak tangguhan.
Perhatian perlu diberikan terhadap penggunaan model revaluasi untuk aset tetap yang tidak
disusutkan. Bila aset tetap tidak disusutkan diukur dengan menggunakan model revaluasi,
maka perbedaan temporer akan terpulihkan saat aset tersebut dijual. Oleh karena itu, tarif
pajak yang berlaku atas penjualan aset diterapkan dalam mengukur liabilitas atau aset pajak
tangguhannya. Hal serupa juga diterapkan untuk properti investasi.
Jika liabilitas atau aset pajak tangguhan timbul dari properti investasi yang diukur menggunakan
model nilai wajar, maka diasumsikan jumlah tercatat properti investasi akan dipulihkan melalui
penjualan. Kecuali jika properti investasi dapat disusutkan dan dikonsumsi secara substansial
seluruh manfaat ekonominya dari waktu ke waktu, bukan melalui penjualan. Oleh sebab
BAB 9 PAJAK PENGHASILAN 271
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 271 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 271