Page 280 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 280
PELAPORAN KORPORAT
Beban Pajak Penghasilan Tangguhan yang menambah total beban pajak perusahaan karena
pada tahun 20X5 beban piutang taktertagih menurut akuntansi komersial lebih kecil daripada
beban piutang taktertagih fiskal, sehingga laba komersial lebih besar daripada laba fiskal
(beban pajak menurut akuntansi komersial lebih besar daripada beban pajak secara fiskal).
C. Ilustrasi Penghitungan Liabilitas Pajak Tangguhan
Pada awal tahun 20X1, perusahaan membeli peralatan dengan biaya berolehan senilai Rp1.000.
Peralatan tersebut memiliki masa manfaat komersial selama 5 tahun, namun secara pajak
dikategorikan dalam kelompok dengan masa manfaat fiskal selama 4 tahun.
Gambar 9.4 Liabilitas Pajak Tangguhan (Perhitungan depresiasi dan jurnal terkait pajak
IAI WEB VERSION
tangguhan yang timbul):
Biaya Perolehan : 1.000
Masa manfaat komersial : 5 tahun
Masa manfaat fiskal : 4 tahun
Tarif pajak : 25%
Tahun depresiasi: 20X1 20X2 20X3 20X4 20X5
Komersial (Allowance) 200 200 200 200 200
Fiskal (Direct write-off) 250 250 250 250 -
Koreksi Fiskal (50) (50) (50) (50) 200
Jumlah tercatat 800 600 400 200 -
DPP 750 500 250 - -
Db Kr
Jurnal Tahun 20X1-20X4
Beban Pajak Penghasilan Tangguhan 12,50
Liabilitas Pajka Tangguhan 12,50
Jurnal Tahun 20X5
Liabilitas Pajak Tangguhan 50
Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan 50
Perusahaan menghitung beban depresiasi menggunakan metode garis lurus (straight line)
dengan nilai depresiasi komersial = Rp1.000 / 5 = Rp200 per tahun dan nilai depresiasi fiskal
= Rp1.000 / 5 = Rp250 per tahun. Dengan demikian, pada akhir tahun 20X1 sampai dengan
tahun 20X4 terdapat koreksi fiskal negatif sebesar Rp50 per tahun. Koreksi fiskal tersebut
merupakan perbedaan temporer karena hanya berasal dari perbedaan cara pengukuran
(estimasi masa manfaat) untuk menghitung beban dan akumulasi depresiasi, sementara baik
akuntansi komersial maupun fiskal tetap sama-sama mengakui pos depresiasi itu sendiri. Oleh
karena itu, bila menggunakan pendekatan koreksi fiskal, maka beda temporer yang berasal
dari koreksi fiskal negatif merupakan beda temporer kena pajak.
Sedangkan bila menggunakan pendekatan perbandingan DPP dengan jumlah tercatat, maka
pada akhir tahun 20X1 sampai dengan tahun 20X4 untuk Ilustrasi 9.4 akan memiliki nilai DPP
yang lebih kecil daripada jumlah tercatat. Perbandingan nilai DPP yang lebih kecil daripada
jumlah tercatat untuk aset (peralatan) ini merupakan beda temporer kena pajak.
272 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 273

