Page 280 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 280

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                                besar laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk dipulihkan. Contohnya, karena
                                perbaikan kondisi perekonomian, pada akhir tahun 20X2, kemampuan perusahaan untuk
                                menghasilkan laba meningkat dalam jumlah memadai pada periode masa depan (dari Rp700
                                menjadi Rp800 secara akumulasi sampai dengan akhir tahun 20X5) sehingga Aset Pajak
                                Tangguhan yang sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan. Dengan
                                demikian, pada akhir tahun 20X2 perusahaan dapat menaikkan nilai Aset Pajak Tangguhan
                                yang berasal dari kompensasi kerugian sebesar Rp25 = Rp100 estimasi peningkatan laba x
                                25% tarif pajak.



                         9.3.4  Pajak Tangguhan Untuk Aset Yang Dinilai Pada Nilai Wajar
                                Penilaian  aset  pada  nilai  wajar,  khususnya  aset  non-keuangan,  dilakukan  melalui  proses
                                revaluasi. Pengakuan pajak tangguhan dari revaluasi untuk menilai aset pada nilai wajar
                                bergantung pada apakah DPP aset disesuaikan sehingga memengaruhi laba kena pajak (rugi
                                pajak) atau tidak.


                                Bila revaluasi aset dilakukan tanpa menyesuaikan DPP sehingga tidak memengaruhi laba kena
                                pajak, maka akan terdapat perbedaan temporer yang dapat menimbulkan liabilitas atau aset
                                pajak tangguhan. Sedangkan bila revaluasi aset dilakukan dengan menyesuaikan DPP sehingga
                                memengaruhi laba kena pajak, maka tidak ada perbedaan temporer dan pajak tangguhan yang
                                akan  diakui.  Gambaran  revaluasi  aset  yang  akan  atau  tidak  akan  menyebabkan  pengakuan
                                pajak  tangguhan  dapat  dilihat  pada  kondisi  ketika  terjadi  kombinasi  bisnis  atau  ketika
                                perusahaan memilih untuk menggunakan model revaluasi dalam pencatatan aset tetapnya,
                                termasuk properti investasi.


                                Akuntansi untuk kombinasi bisnis dilakukan menggunakan  acquisition method yang
                                mengharuskan, dengan pengecualian terbatas, aset dan liabilitas teridentifikasi yang diperoleh
                                dan diambil alih dalam kombinasi bisnis diakui dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi.
                                Bila  dalam  kondisi  ini  misalnya,  jumlah  tercatat  aset  disesuaikan  ke  nilai  wajarnya  tetapi
                                DPP aset tersebut tetap sebesar harga perolehannya, maka akan timbul perbedaan temporer
                                yang mengakibatkan juga munculnya aset atau liabilitas pajak tangguhan. Namun, peraturan
                                perpajakan di Indonesia menyatakan bahwa revaluasi aset untuk keperluan kombinasi bisnis
                                seperti ini harus dilaporkan kepada otoritas fiskal dan dilakukan penyesuaian terhadap
                                DPP aset sehingga nilainya sama dengan jumlah tercatat pada nilai wajar setelah revaluasi.
                                Sehingga, untuk kondisi peraturan perpajakan di Indonesia, revaluasi yang dilakukan dalam
                                kombinasi bisnis tidak akan menyebabkan pengakuan pajak tangguhan.


                                Perhatian perlu diberikan terhadap penggunaan model revaluasi untuk aset tetap yang tidak
                                disusutkan. Bila aset tetap tidak disusutkan diukur dengan menggunakan model revaluasi,
                                maka  perbedaan  temporer  akan  terpulihkan  saat  aset  tersebut  dijual.  Oleh  karena  itu,  tarif
                                pajak yang berlaku atas penjualan aset diterapkan dalam mengukur liabilitas atau aset pajak
                                tangguhannya. Hal serupa juga diterapkan untuk properti investasi.

                                Jika liabilitas atau aset pajak tangguhan timbul dari properti investasi yang diukur menggunakan
                                model nilai wajar, maka diasumsikan jumlah tercatat properti investasi akan dipulihkan melalui
                                penjualan. Kecuali jika properti investasi dapat disusutkan dan dikonsumsi secara substansial
                                seluruh manfaat ekonominya dari waktu ke waktu, bukan melalui penjualan. Oleh sebab






                                                                                          BAB 9 PAJAK PENGHASILAN     271



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   271                                                              05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   271
   275   276   277   278   279   280   281   282   283   284   285