Page 281 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 281
BAB 9: PAJAK PENGHASILAN
Jadi, baik menggunakan pendekatan koreksi fiskal maupun pendekatan perbandingan DPP
dengan jumlah tercatat, perbedaan temporer dalam Ilustrasi 9.4 merupakan perbedaan
temporer kena pajak yang akan menimbulkan konsekuensi munculnya Liabilitas Pajak
Tangguhan sebesar Rp12,50 per tahun, dari hasil perkalian antara nilai koreksi fiskal negatif
Rp50 per tahun dengan tarif pajak 25% serta secara kumulatif dari hasil perkalian antara
selisih nilai DPP dan jumlah tercatat dengan tarif pajak 25%. Liabilitas Pajak Tangguhan
tersebut akan menambah total beban pajak perusahaan sebagai Beban Pajak Penghasilan
Tangguhan. Penambahan total beban pajak perusahaan ini disebabkan oleh karena beban
depresiasi menurut akuntansi komersial lebih kecil daripada beban depresiasi fiskal, sehingga
laba komersial lebih besar daripada laba fiskal (beban pajak menurut akuntansi komersial
lebih besar daripada beban pajak secara fiskal).
IAI WEB VERSION
Pencatatan Liabilitas Pajak Tangguhan pada tahun 20X5 dalam contoh 9.4 memiliki perhatian
tersendiri karena pada tahun 20X5 ini muncul koreksi fiskal positif dan baik DPP maupun
jumlah tercatat aset memiliki nilai yang sama (jumlah tercatat aset telah dipulihkan). Kondisi
ini tidak menyebabkan timbulnya Aset Pajak Tangguhan, namun menyebabkan penjurnalan
Liabilitas Pajak Tangguhan pada sisi debit sebesar Rp50, dari jumlah Liabilitas Pajak Tangguhan
selama tahun 20X1 sampai dengan tahun 20X4 (Rp12,50 x 4) atau nilai koreksi fiskal Rp200
pada tahun 20X5 dengan tarif pajak 25%. Selain itu, kondisi ini juga menyebabkan timbulnya
Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan yang mengurangi total beban pajak perusahaan karena
pada tahun 20X5 beban depresiasi menurut akuntansi komersial lebih besar daripada beban
depresiasi fiskal, sehingga laba komersial lebih kecil daripada laba fiskal (beban pajak menurut
akuntansi komersial lebih kecil daripada beban pajak secara fiskal).
9.3.3 Aset Pajak Tangguhan Dari Kompensasi Kerugian
Selain dari perbedaan temporer dapat dikurangkan, Aset Pajak Tangguhan juga dapat berasal
dari kompensasi kerugian (akumulasi rugi pajak belum dikompensasi). Peraturan pajak di
Indonesia saat ini membolehkan perusahaan sebagai wajib pajak badan yang mengalami
rugi fiskal pada tahun berjalan untuk melakukan kompensasi atas kerugian tersebut terhadap
laba komersial hingga 5 tahun ke depan (tax loss carry-forward) atau hingga maksimal 10
tahun ke depan bila memenuhi kriteria pajak tertentu. Dengan demikian, sampai dengan
nilai kerugian pada tahun berjalan habis dikompensasikan dalam jangka waktu tertentu di
masa depan, maka perusahaan tidak perlu membayar PPh Badan.
Contoh 9.5 Aset Pajak Tangguhan dari Kompensasi Kerugian (Perlakuan akuntansi untuk Aset Pajak
Tangguhan yang berasal dari kompensasi kerugian:
Saldo awal kompensasi kerugian (20X0) : 800
Tarif pajak : 25%
Laba: 20X1 20X2 20X3 20X4 20X5
Komersial (Allowance) 50 100 200 400 550
Kompensasi kerugian (50) (100) (200) (400) (50)
Fiskal (Direct write-off) - - - - 500
PPh terutang - - - - 125
Saldo kompensasi kerugian:
Jumlah tercatat 750 650 450 50 -
DPP - - - - -
272 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 273

