Page 281 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 281

BAB 9: PAJAK PENGHASILAN




                   Jadi, baik menggunakan pendekatan koreksi fiskal maupun pendekatan perbandingan DPP
                   dengan jumlah tercatat, perbedaan temporer dalam Ilustrasi 9.4 merupakan perbedaan
                   temporer kena pajak yang akan menimbulkan konsekuensi munculnya Liabilitas Pajak
                   Tangguhan sebesar Rp12,50 per tahun, dari hasil perkalian antara nilai koreksi fiskal negatif
                   Rp50 per tahun dengan tarif pajak 25% serta secara kumulatif dari hasil perkalian antara
                   selisih nilai DPP  dan jumlah tercatat dengan tarif  pajak 25%. Liabilitas Pajak  Tangguhan
                   tersebut akan menambah total beban pajak perusahaan sebagai Beban Pajak Penghasilan
                   Tangguhan. Penambahan total beban pajak perusahaan ini disebabkan oleh karena beban
                   depresiasi menurut akuntansi komersial lebih kecil daripada beban depresiasi fiskal, sehingga
                   laba komersial lebih besar daripada laba fiskal (beban pajak menurut akuntansi komersial
                   lebih besar daripada beban pajak secara fiskal).
                       IAI WEB VERSION

                   Pencatatan Liabilitas Pajak Tangguhan pada tahun 20X5 dalam contoh 9.4 memiliki perhatian
                   tersendiri karena pada tahun 20X5 ini muncul koreksi fiskal positif dan baik DPP maupun
                   jumlah tercatat aset memiliki nilai yang sama (jumlah tercatat aset telah dipulihkan). Kondisi
                   ini tidak menyebabkan timbulnya Aset Pajak Tangguhan, namun menyebabkan penjurnalan
                   Liabilitas Pajak Tangguhan pada sisi debit sebesar Rp50, dari jumlah Liabilitas Pajak Tangguhan
                   selama tahun 20X1 sampai dengan tahun 20X4 (Rp12,50 x 4) atau nilai koreksi fiskal Rp200
                   pada tahun 20X5 dengan tarif pajak 25%. Selain itu, kondisi ini juga menyebabkan timbulnya
                   Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan yang mengurangi total beban pajak perusahaan karena
                   pada tahun 20X5 beban depresiasi menurut akuntansi komersial lebih besar daripada beban
                   depresiasi fiskal, sehingga laba komersial lebih kecil daripada laba fiskal (beban pajak menurut
                   akuntansi komersial lebih kecil daripada beban pajak secara fiskal).

                   9.3.3  Aset Pajak Tangguhan Dari Kompensasi Kerugian

                   Selain dari perbedaan temporer dapat dikurangkan, Aset Pajak Tangguhan juga dapat berasal
                   dari  kompensasi  kerugian  (akumulasi  rugi  pajak  belum  dikompensasi).  Peraturan  pajak  di
                   Indonesia saat ini membolehkan perusahaan sebagai wajib pajak badan yang mengalami
                   rugi fiskal pada tahun berjalan untuk melakukan kompensasi atas kerugian tersebut terhadap
                   laba komersial hingga 5 tahun ke depan (tax loss carry-forward) atau hingga maksimal 10
                   tahun ke depan bila memenuhi kriteria pajak tertentu. Dengan demikian, sampai dengan
                   nilai kerugian pada tahun berjalan habis dikompensasikan dalam jangka waktu tertentu di
                   masa depan, maka perusahaan tidak perlu membayar PPh Badan.

                    Contoh 9.5 Aset Pajak Tangguhan dari Kompensasi Kerugian (Perlakuan akuntansi untuk Aset Pajak
                    Tangguhan yang berasal dari kompensasi kerugian:
                    Saldo awal kompensasi kerugian (20X0) : 800
                    Tarif pajak : 25%
                    Laba:                                     20X1      20X2       20X3       20X4       20X5
                    Komersial (Allowance)                      50        100        200       400        550
                    Kompensasi kerugian                       (50)      (100)      (200)      (400)      (50)
                    Fiskal (Direct write-off)                  -          -          -          -        500
                    PPh terutang                               -          -          -          -         125
                    Saldo kompensasi kerugian:
                    Jumlah tercatat                           750        650        450        50          -
                    DPP                                        -          -          -          -          -







 272  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  273
   276   277   278   279   280   281   282   283   284   285   286