Page 281 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 281
itu, tarif pajak yang berlaku atas penjualan aset harus diterapkan dalam pengukuran pajak
tangguhan untuk aset tetap atau properti investasi yang akan dipulihkan melalui penjualan.
Tarif pajak umum untuk perusahaan hanya diterapkan dalam pengukuran pajak tangguhan
untuk aset tetap yang akan dipulihkan melalui penggunaan. Dengan demikian, sebenarnya
penerapan tarif pajak dalam pengukuran pajak tangguhan harus menyesuaikan dengan tujuan
dari penggunaan aset atau liabilitas (tidak hanya menggunakan satu tarif pajak), dimana
tujuan penggunaan aset atau liabilitas yang berbeda menyebabkan pajak tangguhannya harus
diukur dengan tarif pajak berbeda yang sesuai dengan tujuan tersebut. Perlakuan akuntansi
untuk pajak tangguhan dari aset yang dinilai pada nilai wajar dan penerapan tarif pajak yang
sesuai dengan tujuan penggunaan aset dicontohkan pada Ilustrasi 9.6.
Sebuah perusahaan memiliki properti investasi yang terdiri dari tanah dan bangunan. Biaya
perolehan tanah sebesar Rp60 sedangkan biaya perolehan bangunan sebesar Rp90. Properti
investasi ini diukur menggunakan model nilai wajar. Nilai wajar tanah sebesar Rp100
sedangkan nilai wajar bangunan sebesar Rp125. Nilai akumulasi penyusutan bangunan untuk
tujuan pajak sebesar Rp60.
Dengan demikian, tanah memiliki DPP sebesar Rp60 sedangkan bangunan memiliki DPP
sebesar Rp30. Sementara tanah memiliki jumlah tercatat sebesar Rp100 sedangkan bangunan
memiliki jumlah tercatat Rp125. Sehingga terdapat perbedaan temporer kena pajak (nilai DPP
lebih kecil dari jumlah tercatat untuk aset) atas tanah sebesar Rp40 dan bangunan sebesar
Rp95. Total perbedaan temporer kena pajak atas properti investasi yang dimiliki perusahaan
adalah Rp135 = Rp40 + Rp95 atau sama dengan nilai laba bila properti investasi tersebut
dijual pada nilai wajar.
Peraturan perpajakan menyebutkan bahwa jika properti investasi tersebut dijual, maka laba
atas penjualan dikenakan tarif pajak sebesar 20%. Namun jika bangunan akan digunakan
sendiri, maka dikenakan tarif pajak umum sebesar 30%.
Dengan demikian, nilai Liabilitas Pajak Tangguhan yang timbul dari perbedaan temporer kena
pajak adalah sebesar Rp27 = Rp135 x 20% tarif pajak penjualan, bila perusahaan bertujuan
untuk menjual properti investasi tersebut. Sementara nilai Liabilitas Pajak Tangguhan bila
perusahaan bertujuan untuk menggunakan sendiri properti investasi tersebut adalah sebesar
Rp36,5 = (Rp40 x 20% tarif pajak penjualan) + (Rp95 x 30% tarif pajak umum). Tarif pajak
penjualan sebesar 20% tetap dikenakan untuk tanah karena sebagai properti investasi, tanah
tersebut dianggap akan tetap terpulihkan melalui penjualan (bukan melalui depresiasi).
9.3.5 Perubahan Dalam Status Pajak Entitas Atau Para Pemegang Sahamnya
Perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang sahamnya dapat mengakibatkan
baik peningkatan maupun penurunan aset atau liabilitas pajak tangguhan. Hal ini mungkin
terjadi pada saat pendaftaran instrumen ekuitas entitas di bursa, restrukturisasi ekuitas
entitas, atau bila pemegang saham pengendali pindah ke negara asing. Sebagai contoh, sebuah
perusahaan di Indonesia dapat mengalami penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%
bila minimal 40% instrumen ekuitasnya diperdagangkan di bursa. Dengan demikian, sebuah
perusahaan di Indonesia yang melakukan penjualan sahamnya kepada publik hingga minimal
mencapai 40% dapat menyebabkan penurunan pada aset atau liabilitas pajak tangguhannya.
272 BAB 9 PAJAK PENGHASILAN
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 272
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 272 05/07/21 11.42