Page 281 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 281

itu, tarif pajak yang berlaku atas penjualan aset harus diterapkan dalam pengukuran pajak
                             tangguhan untuk aset tetap atau properti investasi yang akan dipulihkan melalui penjualan.
                             Tarif pajak umum untuk perusahaan hanya diterapkan dalam pengukuran pajak tangguhan
                             untuk aset tetap yang akan dipulihkan melalui penggunaan. Dengan demikian, sebenarnya
                             penerapan tarif pajak dalam pengukuran pajak tangguhan harus menyesuaikan dengan tujuan
                             dari penggunaan aset atau liabilitas (tidak hanya menggunakan satu tarif pajak), dimana
                             tujuan penggunaan aset atau liabilitas yang berbeda menyebabkan pajak tangguhannya harus
                             diukur dengan tarif pajak berbeda yang sesuai dengan tujuan tersebut. Perlakuan akuntansi
                             untuk pajak tangguhan dari aset yang dinilai pada nilai wajar dan penerapan tarif pajak yang
                             sesuai dengan tujuan penggunaan aset dicontohkan pada Ilustrasi 9.6.

                             Sebuah perusahaan memiliki properti investasi yang terdiri dari tanah dan bangunan. Biaya
                             perolehan tanah sebesar Rp60 sedangkan biaya perolehan bangunan sebesar Rp90. Properti
                             investasi ini diukur menggunakan model nilai wajar. Nilai wajar tanah sebesar Rp100
                             sedangkan nilai wajar bangunan sebesar Rp125. Nilai akumulasi penyusutan bangunan untuk
                             tujuan pajak sebesar Rp60.


                             Dengan demikian, tanah memiliki DPP sebesar Rp60 sedangkan bangunan memiliki DPP
                             sebesar Rp30. Sementara tanah memiliki jumlah tercatat sebesar Rp100 sedangkan bangunan
                             memiliki jumlah tercatat Rp125. Sehingga terdapat perbedaan temporer kena pajak (nilai DPP
                             lebih  kecil  dari  jumlah  tercatat  untuk  aset)  atas  tanah  sebesar  Rp40  dan  bangunan  sebesar
                             Rp95. Total perbedaan temporer kena pajak atas properti investasi yang dimiliki perusahaan
                             adalah Rp135 = Rp40 + Rp95 atau sama dengan nilai laba bila properti investasi tersebut
                             dijual pada nilai wajar.


                             Peraturan perpajakan menyebutkan bahwa jika properti investasi tersebut dijual, maka laba
                             atas penjualan dikenakan tarif pajak sebesar 20%. Namun jika bangunan akan digunakan
                             sendiri, maka dikenakan tarif pajak umum sebesar 30%.


                             Dengan demikian, nilai Liabilitas Pajak Tangguhan yang timbul dari perbedaan temporer kena
                             pajak adalah sebesar Rp27 = Rp135 x 20% tarif pajak penjualan, bila perusahaan bertujuan
                             untuk menjual properti investasi tersebut. Sementara nilai Liabilitas Pajak  Tangguhan bila
                             perusahaan bertujuan untuk menggunakan sendiri properti investasi tersebut adalah sebesar
                             Rp36,5  =  (Rp40  x  20%  tarif  pajak  penjualan)  +  (Rp95  x  30%  tarif  pajak  umum). Tarif  pajak
                             penjualan sebesar 20% tetap dikenakan untuk tanah karena sebagai properti investasi, tanah
                             tersebut dianggap akan tetap terpulihkan melalui penjualan (bukan melalui depresiasi).



                      9.3.5  Perubahan Dalam Status Pajak Entitas Atau Para Pemegang Sahamnya
                             Perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang sahamnya dapat mengakibatkan

                             baik peningkatan maupun penurunan aset atau liabilitas pajak tangguhan. Hal ini mungkin
                             terjadi pada saat pendaftaran instrumen ekuitas entitas di bursa, restrukturisasi ekuitas
                             entitas, atau bila pemegang saham pengendali pindah ke negara asing. Sebagai contoh, sebuah
                             perusahaan di Indonesia dapat mengalami penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%
                             bila minimal 40% instrumen ekuitasnya diperdagangkan di bursa. Dengan demikian, sebuah
                             perusahaan di Indonesia yang melakukan penjualan sahamnya kepada publik hingga minimal
                             mencapai 40% dapat menyebabkan penurunan pada aset atau liabilitas pajak tangguhannya.






        272      BAB 9 PAJAK PENGHASILAN



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   272
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   272                                                              05/07/21   11.42
   276   277   278   279   280   281   282   283   284   285   286