Page 282 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 282
PELAPORAN KORPORAT
Db Kr
Jurnal Tahun 20X0
Aset Pajak Tangguhan 200
Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan 200
Jurnal Tahun 20X1
Beban Pajak Penghasilan Tangguhan 12,50
Aset Pajak Tangguhan 12,50
Jurnal Tahun 20X2
Beban Pajak Penghasilan Tangguhan 25,00
Aset Pajak Tangguhan 25,00
Jurnal Tahun 20X3
Beban Pajak Penghasilan Tangguhan 50,00
IAI WEB VERSION
Aset Pajak Tangguhan 50,00
Jurnal Tahun 20X4
Beban Pajak Penghasilan Tangguhan 100,00
Aset Pajak Tangguhan 100,00
Jurnal Tahun 20X5
Beban Pajak Penghasilan Tangguhan 12,50
Aset Pajak Tangguhan 12,50
Pada periode 20X0, perusahaan mengalami rugi fiskal sebesar Rp800 yang dapat
dikompensasikan hingga lima tahun ke depan. Kerugian ini akan dicatat sebagai Aset Pajak
Tangguhan pada Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan senilai Rp200 = Rp800 x 25% tarif
pajak pada tahun 20X0.
Pada periode 20X1, perusahaan berhasil membukukan laba komersial sebesar Rp50. Pada
periode ini, perusahaan belum perlu membayar PPh Badan karena dapat menggunakan
kompensasi kerugian dari periode sebelumnya sebesar Rp50 juga, sehingga nilai laba fiskal
perusahaan adalah nihil. Penggunaan kompensasi kerugian ini serupa dengan koreksi
fiskal negatif, namun tidak menyebabkan pencatatan Liabilitas Pajak Tangguhan melainkan
menyebabkan pencatatan Aset Pajak Tangguhan di sisi kredit. Hal ini dikarenakan perusahaan
perlu mengurangi nilai Aset Pajak Tangguhan dari kompensasi kerugian periode sebelumnya
sebesar Rp12,50 = Rp50 x 25% tarif pajak. Pengurangan Aset Pajak Tangguhan ini akan
memunculkan Beban Pajak Penghasilan Tangguhan, sehingga total beban pajak penghasilan
menurut akuntansi komersial lebih besar (karena perusahaan memiliki laba komersial) daripada
beban pajak penghasilan menurut fiskal (karena nilai laba fiskal perusahaan adalah nihil).
Proses ini berjalan serupa hingga akhir periode kompensasi kerugian pada tahun 20X5 dan,
secara kumulatif, saldo Aset Pajak Tangguhan yang tersisa pada akhir tahun akan sebesar
hasil perkalian antara selisih jumlah tercatat kompensasi kerugian dan DPP dengan tarif
pajak 25% (nilai DPP kompensasi kerugian pada akhir tahun dalam ilustrasi ini sama dengan
nol karena perusahaan selalu memperoleh laba sehingga tidak terdapat tambahan kerugian
yang dapat dikompensasi).
Pada periode 20X5, perusahaan membukukan laba komersial sebesar Rp550. Pada periode ini,
perusahaan sudah harus membayar PPh Badan karena saldo (jumlah tercatat) kompensasi
kerugian dari periode sebelumnya yang masih dapat dikompensasi hanya tersisa Rp50,
sehingga perusahaan tercatat memiliki laba fiskal sebesar Rp500 = Rp550 – Rp50. Nilai PPh
Badan terutang yang harus dilunasi perusahaan pada tahun 20X5 adalah Rp125 = Rp500 x
274 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 275

