Page 282 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 282

PELAPORAN KORPORAT




                                                                                            Db         Kr
                 Jurnal Tahun 20X0
                 Aset Pajak Tangguhan                                                      200
                 Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan                                                  200
                 Jurnal Tahun 20X1
                 Beban Pajak Penghasilan Tangguhan                                         12,50
                 Aset Pajak Tangguhan                                                                 12,50
                 Jurnal Tahun 20X2
                 Beban Pajak Penghasilan Tangguhan                                         25,00
                 Aset Pajak Tangguhan                                                                 25,00
                 Jurnal Tahun 20X3
                 Beban Pajak Penghasilan Tangguhan                                         50,00
                       IAI WEB VERSION
                 Aset Pajak Tangguhan                                                                 50,00
                 Jurnal Tahun 20X4
                 Beban Pajak Penghasilan Tangguhan                                        100,00
                 Aset Pajak Tangguhan                                                                100,00
                 Jurnal Tahun 20X5
                 Beban Pajak Penghasilan Tangguhan                                         12,50
                 Aset Pajak Tangguhan                                                                 12,50


                 Pada  periode  20X0,  perusahaan  mengalami  rugi  fiskal  sebesar  Rp800  yang  dapat
                 dikompensasikan hingga lima tahun ke depan. Kerugian ini akan dicatat sebagai Aset Pajak
                 Tangguhan pada Manfaat Pajak Penghasilan  Tangguhan senilai Rp200 = Rp800 x 25% tarif
                 pajak pada tahun 20X0.


                 Pada periode 20X1, perusahaan berhasil membukukan laba komersial sebesar Rp50. Pada
                 periode ini, perusahaan belum perlu membayar PPh Badan karena dapat menggunakan
                 kompensasi kerugian dari periode sebelumnya sebesar Rp50 juga, sehingga nilai laba fiskal
                 perusahaan  adalah  nihil.  Penggunaan  kompensasi  kerugian  ini  serupa  dengan  koreksi
                 fiskal negatif, namun tidak menyebabkan pencatatan Liabilitas Pajak Tangguhan melainkan
                 menyebabkan pencatatan Aset Pajak Tangguhan di sisi kredit. Hal ini dikarenakan perusahaan
                 perlu mengurangi nilai Aset Pajak Tangguhan dari kompensasi kerugian periode sebelumnya
                 sebesar Rp12,50 = Rp50 x 25% tarif pajak. Pengurangan Aset Pajak  Tangguhan ini akan
                 memunculkan Beban Pajak Penghasilan Tangguhan, sehingga total beban pajak penghasilan
                 menurut akuntansi komersial lebih besar (karena perusahaan memiliki laba komersial) daripada
                 beban pajak penghasilan menurut fiskal (karena nilai laba fiskal perusahaan adalah nihil).
                 Proses ini berjalan serupa hingga akhir periode kompensasi kerugian pada tahun 20X5 dan,
                 secara kumulatif, saldo Aset Pajak  Tangguhan yang tersisa pada akhir tahun akan sebesar
                 hasil  perkalian  antara  selisih  jumlah  tercatat  kompensasi  kerugian  dan  DPP  dengan  tarif
                 pajak 25% (nilai DPP kompensasi kerugian pada akhir tahun dalam ilustrasi ini sama dengan
                 nol karena perusahaan selalu memperoleh laba sehingga tidak terdapat tambahan kerugian
                 yang dapat dikompensasi).

                 Pada periode 20X5, perusahaan membukukan laba komersial sebesar Rp550. Pada periode ini,
                 perusahaan sudah harus membayar PPh Badan karena saldo (jumlah tercatat) kompensasi
                 kerugian dari periode sebelumnya yang masih dapat dikompensasi hanya tersisa Rp50,
                 sehingga perusahaan tercatat memiliki laba fiskal sebesar Rp500 = Rp550 – Rp50. Nilai PPh
                 Badan terutang yang harus dilunasi perusahaan pada tahun 20X5 adalah Rp125 = Rp500 x





                 274                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       275
   277   278   279   280   281   282   283   284   285   286   287