Page 45 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 45

BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA




                       a.  Kerangka tata kelola korporat harus dikembangkan dengan memperhatikan dampaknya
                           terhadap kinerja perekonomian secara keseluruhan, integritas pasar, serta insentif yang
                           diciptakannya untuk pelaku pasar dan promosi pasar yang transparan dan berfungsi
                           dengan baik.
                       b.  Persyaratan peraturan dan perundang-undangan yang memengaruhi praktik tata kelola
                           korporat harus konsisten dengan aturan hukum, transparan, dan dapat ditegakkan.

                       c.  Pembagian tanggung  jawab di antara  otoritas yang berbeda harus diartikulasikan
                           dengan jelas dan dirancang untuk melayani kepentingan publik.

                       d.  Regulasi di pasar modal harus mendukung efektivitas tata kelola korporat.
                       e.  Otoritas pengawas, pembuat peraturan, dan penegak hukum, harus memiliki
                       IAI WEB VERSION
                           wewenang, integritas, dan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan tugas
                           secara profesional dan obyektif. Selain itu, keputusan yang diambil oleh otoritas
                           tersebut harus dilakukan tepat waktu, transparan, dan dijelaskan sepenuhnya.
                       f.  Kerjasama  lintas  negara  harus  ditingkatkan,  termasuk  melalui  pengaturan  bilateral
                           dan multilateral untuk pertukaran informasi.
                   2.  Hak dan perlakuan adil terhadap pemegang saham dan kelompok kepemilikan (the rights
                       and equitable treatment of shareholders and key ownership functions)
                       Prinsip  kedua  menyatakan  bahwa kerangka  tata  kelola  korporat harus melindungi  dan
                       memfasilitasi pelaksanaan hak-hak pemegang saham dan memastikan perlakuan yang
                       adil bagi semua kelompok pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan
                       asing. Semua pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan ganti
                       rugi yang efektif atas pelanggaran hak-hak mereka. Prinsip kedua ini menekankan pada
                       perlindungan kepada hak-hak pemegang saham dan perlakuan yang adil kepada kelompok-
                       kelompok pemegang saham. Untuk mewujudkannya terdapat beberapa subprinsip yang
                       perlu diperhatikan:

                       a.  Hak  dasar  pemegang  saham  harus  mencakup  hak  untuk:  (1)  memiliki  metode
                           pendaftaran kepemilikan yang aman; (2) menjual atau mentransfer saham; (3)
                           memperoleh informasi yang relevan dan material tentang perusahaan secara tepat
                           waktu dan teratur; (4) berpartisipasi dan memberikan suara dalam rapat umum
                           pemegang saham (RUPS); (5) memilih dan  mengganti anggota dewan; dan (6)
                           memperoleh bagian atas laba korporasi.
                       b.  Pemegang saham harus memiliki informasi yang cukup tentang, dan memiliki hak
                           untuk menyetujui atau berpartisipasi dalam, keputusan mengenai perubahan mendasar
                           pada korporasi seperti:
                           •   Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau dokumen sejenis;
                           •   Otorisasi atas penambahan saham; dan

                           •   Transaksi luar biasa, termasuk transfer seluruh atau substansial aset, yang pada
                               dasarnya menyebabkan terjadinya penjualan perusahaan.
                       c.  Pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara efektif dan
                           memberikan suara dalam RUPS dan harus diinformasikan tentang peraturan, termasuk
                           prosedur pemberian suara, yang mengatur  RUPS:









 36  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  37
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50