Page 45 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 45
secara finansial. Prinsip keempat ini menekankan pada peran pemangku kepentingan
selain pemegang saham.
Untuk mewujudkan prinsip keempat ini, terdapat beberapa sub-prinsip yang perlu
diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
a. Hak-hak pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh hukum atau melalui
kesepakatan bersama harus dihormati.
b. Ketika hak-hak pemangku kepentingan dilindungi oleh hukum, maka pemangku
kepenting an harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang efektif
atas pelanggaran hak-hak mereka.
c. Mekanisme untuk pertisipasi karyawan harus diizinkan untuk berkembang.
d. Ketika pemangku kepentingan berpartisipasi dalam proses tata kelola perusahaan,
maka mereka harus memiliki akses terhadap informasi yang relevan, memadai, dan
dapat diandalkan, secara tepat waktu dan teratur.
e. Pemangku kepentingan, termasuk karyawan dan organisasi perwakilan karyawan,
harus dapat dengan bebas mengkomunikasikan keprihatinan mereka tentang praktik
ilegal atau tidak etis kepada dewan dan kepada otoritas publik yang kompeten, dan
hak-hak mereka tidak boleh dibatasi untuk melakukan hal tersebut.
f. Kerangka tata kelola perusahaan harus dilengkapi dengan kerangka penyelesaian
kepailitan yang efektif dan efisien, serta dengan penegakan hak kreditur secara
efektif.
5. Disclosure and transparency
Prinsip kelima menyatakan bahwa kerangka kerja tata kelola perusahaan harus memastikan
bahwa pengungkapan yang tepat waktu dan akurat dilakukan untuk semua hal yang
material terkait perusahaan, termasuk kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan, dan tata
kelola perusahaan. Prinsip kelima ini menekankan pada pengungkapan dan transparansi
informasi yang diharapkan menurunkan informasi asimetris antara manajemen dan
pemangku kepentingan, khususnya pemegang saham.
Untuk mewujudkan prinsip kelima ini, terdapat beberapa sub-prinsip yang perlu
diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
a. Pengungkapan harus mencakup, namun tidak terbatas pada, informasi material
tentang:
• Hasil keuangan dan operasi perusahaan.
• Tujuan perusahaan dan informasi non keuangan.
• Kepemilikan saham pengendali, termasuk beneficial owners, dan hak suara.
• Remunerasi untuk anggota dewan dan manajemen puncak.
• Informasi tentang anggota dewan, termasuk kualifikasinya, proses seleksi,
jabatan direktur di perusahaan lain, dan apakah posisinya merupakan anggota
dewan yang independen.
• Transaksi pihak berelasi.
• Faktor-faktor risiko yang diperkirakan.
• Isu/permasalahan terkait karyawan dan pemangku kepentingan lainnya.
• Struktur dan kebijakan tata kelola, termasuk isi dari kode atau kebijakan tata
kelola perusahaan dan proses penerapannya.
b. Informasi harus disiapkan dan diungkapkan sesuai dengan standar akuntansi dan
keuangan serta non-keuangan yang berkualitas tinggi.
36 BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 36
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 36 05/07/21 11.42