Page 45 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 45

secara finansial. Prinsip keempat ini menekankan pada peran pemangku kepentingan
                                 selain pemegang saham.
                                  Untuk mewujudkan prinsip keempat ini, terdapat beberapa sub-prinsip yang perlu
                                 diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
                                 a.   Hak-hak pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh hukum atau melalui
                                     kesepakatan bersama harus dihormati.
                                 b.  Ketika hak-hak pemangku kepentingan dilindungi oleh hukum, maka pemangku
                                     kepenting an harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang efektif
                                     atas pelanggaran hak-hak mereka.
                                 c.   Mekanisme untuk pertisipasi karyawan harus diizinkan untuk berkembang.
                                 d.  Ketika pemangku kepentingan berpartisipasi dalam proses tata kelola perusahaan,
                                     maka mereka harus memiliki akses terhadap informasi yang relevan, memadai, dan
                                     dapat diandalkan, secara tepat waktu dan teratur.
                                 e.   Pemangku  kepentingan,  termasuk  karyawan  dan  organisasi  perwakilan  karyawan,
                                     harus dapat dengan bebas mengkomunikasikan keprihatinan mereka tentang praktik
                                     ilegal atau tidak etis kepada dewan dan kepada otoritas publik yang kompeten, dan
                                     hak-hak mereka tidak boleh dibatasi untuk melakukan hal tersebut.
                                 f.   Kerangka tata kelola perusahaan harus dilengkapi dengan kerangka penyelesaian
                                     kepailitan yang efektif dan efisien, serta dengan penegakan hak kreditur secara
                                     efektif.

                             5.   Disclosure and transparency
                                  Prinsip kelima menyatakan bahwa kerangka kerja tata kelola perusahaan harus memastikan
                                 bahwa pengungkapan yang  tepat waktu dan akurat dilakukan untuk semua hal yang
                                 material terkait perusahaan, termasuk kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan, dan tata
                                 kelola perusahaan. Prinsip kelima ini menekankan pada pengungkapan dan transparansi
                                 informasi yang diharapkan menurunkan informasi asimetris antara manajemen dan
                                 pemangku kepentingan, khususnya pemegang saham.

                                  Untuk  mewujudkan  prinsip kelima  ini,  terdapat  beberapa  sub-prinsip  yang  perlu
                                 diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
                                 a.   Pengungkapan harus mencakup, namun tidak terbatas pada, informasi material
                                     tentang:
                                     •   Hasil keuangan dan operasi perusahaan.
                                     •   Tujuan perusahaan dan informasi non keuangan.
                                     •   Kepemilikan saham pengendali, termasuk beneficial owners, dan hak suara.
                                     •   Remunerasi untuk anggota dewan dan manajemen puncak.
                                     •   Informasi tentang anggota dewan, termasuk kualifikasinya, proses seleksi,
                                         jabatan direktur di perusahaan lain, dan apakah posisinya merupakan anggota
                                         dewan yang independen.
                                     •   Transaksi pihak berelasi.
                                     •   Faktor-faktor risiko yang diperkirakan.
                                     •   Isu/permasalahan terkait karyawan dan pemangku kepentingan lainnya.
                                     •   Struktur dan kebijakan tata kelola, termasuk isi dari kode atau kebijakan tata
                                         kelola perusahaan dan proses penerapannya.
                                 b.  Informasi harus disiapkan dan diungkapkan sesuai dengan standar akuntansi dan
                                     keuangan serta non-keuangan yang berkualitas tinggi.








        36       BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   36
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   36                                                               05/07/21   11.42
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50