Page 45 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 45
BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA
a. Kerangka tata kelola korporat harus dikembangkan dengan memperhatikan dampaknya
terhadap kinerja perekonomian secara keseluruhan, integritas pasar, serta insentif yang
diciptakannya untuk pelaku pasar dan promosi pasar yang transparan dan berfungsi
dengan baik.
b. Persyaratan peraturan dan perundang-undangan yang memengaruhi praktik tata kelola
korporat harus konsisten dengan aturan hukum, transparan, dan dapat ditegakkan.
c. Pembagian tanggung jawab di antara otoritas yang berbeda harus diartikulasikan
dengan jelas dan dirancang untuk melayani kepentingan publik.
d. Regulasi di pasar modal harus mendukung efektivitas tata kelola korporat.
e. Otoritas pengawas, pembuat peraturan, dan penegak hukum, harus memiliki
IAI WEB VERSION
wewenang, integritas, dan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan tugas
secara profesional dan obyektif. Selain itu, keputusan yang diambil oleh otoritas
tersebut harus dilakukan tepat waktu, transparan, dan dijelaskan sepenuhnya.
f. Kerjasama lintas negara harus ditingkatkan, termasuk melalui pengaturan bilateral
dan multilateral untuk pertukaran informasi.
2. Hak dan perlakuan adil terhadap pemegang saham dan kelompok kepemilikan (the rights
and equitable treatment of shareholders and key ownership functions)
Prinsip kedua menyatakan bahwa kerangka tata kelola korporat harus melindungi dan
memfasilitasi pelaksanaan hak-hak pemegang saham dan memastikan perlakuan yang
adil bagi semua kelompok pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan
asing. Semua pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan ganti
rugi yang efektif atas pelanggaran hak-hak mereka. Prinsip kedua ini menekankan pada
perlindungan kepada hak-hak pemegang saham dan perlakuan yang adil kepada kelompok-
kelompok pemegang saham. Untuk mewujudkannya terdapat beberapa subprinsip yang
perlu diperhatikan:
a. Hak dasar pemegang saham harus mencakup hak untuk: (1) memiliki metode
pendaftaran kepemilikan yang aman; (2) menjual atau mentransfer saham; (3)
memperoleh informasi yang relevan dan material tentang perusahaan secara tepat
waktu dan teratur; (4) berpartisipasi dan memberikan suara dalam rapat umum
pemegang saham (RUPS); (5) memilih dan mengganti anggota dewan; dan (6)
memperoleh bagian atas laba korporasi.
b. Pemegang saham harus memiliki informasi yang cukup tentang, dan memiliki hak
untuk menyetujui atau berpartisipasi dalam, keputusan mengenai perubahan mendasar
pada korporasi seperti:
• Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau dokumen sejenis;
• Otorisasi atas penambahan saham; dan
• Transaksi luar biasa, termasuk transfer seluruh atau substansial aset, yang pada
dasarnya menyebabkan terjadinya penjualan perusahaan.
c. Pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara efektif dan
memberikan suara dalam RUPS dan harus diinformasikan tentang peraturan, termasuk
prosedur pemberian suara, yang mengatur RUPS:
36 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 37

