Page 46 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 46

PELAPORAN KORPORAT




                        •   Pemegang saham harus dilengkapi dengan informasi yang memadai dan tepat
                            waktu mengenai tanggal, lokasi, dan agenda RUPS, termasuk informasi yang
                            lengkap dan tepat waktu terkait isu yang akan diputuskan dalam RUPS.

                        •   Proses dan prosedur RUPS harus memungkinkan perlakuan yang adil kepada
                            seluruh pemegang saham. Prosedur perusahaan tidak membuat terlalu sulit dan
                            mahal bagi pemegang saham untuk memberikan suara.

                        •   Pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
                            kepada dewan, termasuk pertanyaan yang berkaitan dengan audit eksternal
                            tahunan, untuk mengusulkan agenda RUPS, dan untuk mengusulkan resolusi,
                            dengan batasan yang masuk akal.
                       IAI WEB VERSION
                        •   Partisipasi pemegang saham yang efektif dalam keputusan-keputusan penting
                            terkait tata kelola korporat, seperti nominasi dan pemilihan anggota dewan, harus
                            difasilitasi. Pemegang saham harus dapat menyampaikan pandangan mereka
                            tentang remunerasi anggota dewan dan/atau manajemen puncak, termasuk melalui
                            pemungutan suara pada saat RUPS, jika memungkinkan. Komponen ekuitas pada
                            skema kompensasi anggota dewan atau karyawan perusahaan harus memperoleh
                            persetujuan pemegang saham.
                        •   Pemegang saham harus dapat memberikan suara secara langsung atau diwakilkan,
                            dan perlakuan yang sama diberikan kepada suara yang disampaikan secara
                            langsung atau diwakilkan.
                        •   Hambatan pemberian suara lintas negara/wilayah harus dihilangkan.
                     d.  Pemegang saham, termasuk pemegang saham institusional, harus diizinkan untuk
                        berkonsultasi satu sama lain tentang isu-isu terkait hak dasar pemegang saham
                        sebagaimana disebutkan dalam prinsip ini, dengan pengecualian untuk mencegah
                        penyalahgunaan.
                     e.  Seluruh pemegang saham dari seri kelas yang sama harus diperlakukan sama. Struktur
                        dan pengaturan modal yang memungkinkan pemegang saham tertentu memperoleh
                        tingkat pengaruh atau kontrol yang tidak proporsional dengan kepemilikan ekuitas
                        mereka, harus diungkapkan.

                        •   Dalam seri kelas yang sama, seluruh saham harus memiliki hak yang sama.
                            Seluruh investor harus dapat memperoleh informasi tentang hak yang melekat
                            pada semua seri dan kelas saham sebelum mereka membeli. Setiap perubahan
                            dalam hak ekonomi atau hak suara harus disetujui oleh kelas-kelas saham yang
                            terkena dampak negatif.
                        •   Pengungkapan struktur modal dan pengaturan pengendalian (kontrol) bersifat wajib.

                     f.  Transaksi  dengan  pihak berelasi  harus  disetujui  dan  dilakukan  dengan  cara yang
                        memastikan pengelolaan benturan kepentingan yang tepat dan melindungi kepentingan
                        perusahaan dan pemegang sahamnya.

                        •   Konflik  kepentingan  yang  melekat  pada  transaksi  dengan pihak  berelasi  harus
                            mendapat perhatian.
                        •   Anggota dewan dan manajemen kunci harus diwajibkan untuk mengungkapkan
                            kepada dewan apakah mereka, baik secara langsung atau tidak langsung atau atas
                            nama pihak ketiga, memilik kepentingan material dalam setiap transaksi atau
                            aktivitas yang secara langsung memengaruhi perusahaan.





                 38                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         39
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51