Page 47 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 47

BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA




                       g.  Pemegang saham minoritas harus dilindungi dari tindakan merugikan yang dilakukan
                           oleh, atau untuk kepentingan, tindakan pemegang saham pengendali baik langsung
                           maupun tidak langsung, dan harus memiliki cara ganti rugi yang efektif. Perdagangan
                           sendiri yang sewenang-wenang (merugikan) harus dilarang.
                       h.  Mekanisme pasar untuk mengendalikan korporasi harus dimungkinkan berfungsi
                           secara efisien dan transparan.

                           •   Peraturan dan prosedur yang mengatur perolehan kendali korporasi di pasar
                               modal, dan transaksi luar biasa seperti merger, dan penjualan sebagian besar aset
                               korporasi, harus diartikulasikan dan diungkapkan dengan jelas sehingga investor
                               memahami hak dan konsekuensinya. Transaksi harus dilakukan pada harga yang
                               transparan dan dalam kondisi yang wajar yang melindungi hak semua pemegang
                       IAI WEB VERSION
                               saham sesuai kelasnya.
                           •   Perangkat pengambilalihan pengendalian korporasi tidak boleh digunakan untuk
                               melindungi direksi manajemen dan dewan dari tanggung jawab.
                   3.   Investor institusional, pasar modal, dan pihak lain (institutional investors, stock markets,
                       and other intermediaries)

                       Prinsip ketiga menyatakan bahwa kerangka tata kelola korporat harus memberikan
                       insentif yang efektif di seluruh rantai investasi dan mendorong pasar modal berfungsi
                       dengan cara yang berkontribusi terhadap tata kelola korporat yang baik. Prinsip ketiga ini
                       terkait dengan peran dari pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal dalam mendorong
                       tata kelola korporat yang baik. Untuk mewujudkan prinsip ketiga ini terdapat beberapa
                       subprinsip yang perlu diperhatikan, yaitu:
                       a.  Investor institusional yang bertindak dalam kapasitas fidusia harus mengungkapkan
                           tata kelola korporat mereka dan kebijakan pemungutan suara sehubungan dengan
                           investasi mereka, termasuk prosedur yang mereka miliki dalam penggunaan hak suara
                           mereka.
                       b.  Suara harus diberikan oleh kustodian atau nominee sesuai dengan arahan dari pemilik
                           manfaat dari saham.
                       c.  Investor institutional yang bertindak dalam kapasitas fidusia harus mengungkapkan
                           cara mereka mengelola konflik kepentingan material yang dapat memengaruhi
                           pelaksanaan hak-hak utama kepemilikan terkait investasi mereka.
                       d.  Kerangka tata kelola korporat harus mensyaratkan pihak yang berperan sebagai proksi,
                           analis, broker, lembaga pemeringkat, dan lainnya, yang memberikan analisis atau
                           saran yang relevan terhadap keputusan investor, mengungkapkan dan meminimalkan
                           konflik kepentingan yang dapat membahayakan integritas analisis atau saran mereka.
                       e.  Perdagangan  orang  dalam  dan  manipulasi  pasar  harus  dilarang  dan  aturan  terkait
                           yang berlaku harus ditegakkan.
                       f.  Untuk perusahaan yang terdaftar di yurisdiksi yang berbeda dengan yurisdiksi pendirian
                           perusahaan,  undang-undang,  dan  peraturan  tata  kelola  korporat  yang  digunakan
                           harus diungkapkan dengan jelas. Dalam hal cross-listing, kriteria dan prosedur untuk
                           mengidentifikasi persyaratan pencatatan dari primary listing harus transparan dan
                           didokumentasikan.








 38  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  39
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52