Page 47 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 47
BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA
g. Pemegang saham minoritas harus dilindungi dari tindakan merugikan yang dilakukan
oleh, atau untuk kepentingan, tindakan pemegang saham pengendali baik langsung
maupun tidak langsung, dan harus memiliki cara ganti rugi yang efektif. Perdagangan
sendiri yang sewenang-wenang (merugikan) harus dilarang.
h. Mekanisme pasar untuk mengendalikan korporasi harus dimungkinkan berfungsi
secara efisien dan transparan.
• Peraturan dan prosedur yang mengatur perolehan kendali korporasi di pasar
modal, dan transaksi luar biasa seperti merger, dan penjualan sebagian besar aset
korporasi, harus diartikulasikan dan diungkapkan dengan jelas sehingga investor
memahami hak dan konsekuensinya. Transaksi harus dilakukan pada harga yang
transparan dan dalam kondisi yang wajar yang melindungi hak semua pemegang
IAI WEB VERSION
saham sesuai kelasnya.
• Perangkat pengambilalihan pengendalian korporasi tidak boleh digunakan untuk
melindungi direksi manajemen dan dewan dari tanggung jawab.
3. Investor institusional, pasar modal, dan pihak lain (institutional investors, stock markets,
and other intermediaries)
Prinsip ketiga menyatakan bahwa kerangka tata kelola korporat harus memberikan
insentif yang efektif di seluruh rantai investasi dan mendorong pasar modal berfungsi
dengan cara yang berkontribusi terhadap tata kelola korporat yang baik. Prinsip ketiga ini
terkait dengan peran dari pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal dalam mendorong
tata kelola korporat yang baik. Untuk mewujudkan prinsip ketiga ini terdapat beberapa
subprinsip yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Investor institusional yang bertindak dalam kapasitas fidusia harus mengungkapkan
tata kelola korporat mereka dan kebijakan pemungutan suara sehubungan dengan
investasi mereka, termasuk prosedur yang mereka miliki dalam penggunaan hak suara
mereka.
b. Suara harus diberikan oleh kustodian atau nominee sesuai dengan arahan dari pemilik
manfaat dari saham.
c. Investor institutional yang bertindak dalam kapasitas fidusia harus mengungkapkan
cara mereka mengelola konflik kepentingan material yang dapat memengaruhi
pelaksanaan hak-hak utama kepemilikan terkait investasi mereka.
d. Kerangka tata kelola korporat harus mensyaratkan pihak yang berperan sebagai proksi,
analis, broker, lembaga pemeringkat, dan lainnya, yang memberikan analisis atau
saran yang relevan terhadap keputusan investor, mengungkapkan dan meminimalkan
konflik kepentingan yang dapat membahayakan integritas analisis atau saran mereka.
e. Perdagangan orang dalam dan manipulasi pasar harus dilarang dan aturan terkait
yang berlaku harus ditegakkan.
f. Untuk perusahaan yang terdaftar di yurisdiksi yang berbeda dengan yurisdiksi pendirian
perusahaan, undang-undang, dan peraturan tata kelola korporat yang digunakan
harus diungkapkan dengan jelas. Dalam hal cross-listing, kriteria dan prosedur untuk
mengidentifikasi persyaratan pencatatan dari primary listing harus transparan dan
didokumentasikan.
38 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 39

