Page 47 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 47
ada, khususnya, sistem untuk manajemen risiko, pengendalian keuangan dan
operasional, serta kepatuhan terhadap hukum dan standar yang relevan.
• Mengawasi proses pengungkapan dan komunikasi.
e. Dewan harus mampu melakukan penilaian independen yang obyektif atas urusan
perusahaan.
• Dewan harus mempertimbangkan untuk menugaskan jumlah yang cukup dari
anggota dewan non-eksekutif yang mampu melakukan penilaian independen
untuk tugas-tugas yang berpotensi mengandung konflik kepentingan. Contoh
dari tanggung jawab utama tersebut adalah memastikan integritas pelaporan
keuangan dan non-keuangan, peninjauan atas transaksi pihak berelasi,
pencalonan anggota dewan dan manajemen kunci, dan remunerasi dewan.
• Dewan harus mempertimbangkan pembentukan komite khusus untuk
mendukung penuh dewan dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam hal
audit, dan, tergantung pada ukuran dan profil risiko perusahaan, juga dalam
hal manajemen risiko dan remunerasi. Ketika komite dewan dibentuk, mandat,
komposisi, dan prosedur kerja komite harus didefinisikan dengan baik dan
diungkapkan oleh dewan.
• Anggota dewan harus dapat berkomitmen secara efektif terhadap tanggung
jawab me reka.
• Dewan harus secara berkala melakukan evaluasi untuk menilai kinerja mereka
dan menilai apakah dewan telah memiliki perpaduan latar belakang dan
kompetensi yang tepat.
f. Untuk memenuhi tanggung jawab mereka, anggota dewan harus memiliki akses
terhadap informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu.
g. Ketika perwakilan karyawan di dewan diberi mandat, maka mekanisme harus
dikembangkan untuk memfasilitasi akses terhadap informasi dan pelatihan
untuk perwakilan dari karyawan, sehingga perqwakilan karyawan tersebut dapat
dilaksanakan secara efektif dan memberikan kontribusi terbaik bagi peningkatan
keterampilan, informasi, dan independensi dewan.
Penjelasan lebih lanjut untuk masing-masing prinsip dan sub-prinsip di atas dapat
dilihat di dokumen G20/OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip dan su-prinsip
OECD tersebut menjadi rujukan ber bagai negara dalam mengembangkan kerangka tata
kelola di negaranya, termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip GCG OECD menjadi salah satu
sumber referensi Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia yang disusun
oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Namun karena Pedoman Umum
GCG Indonesia diterbitkan pada tahun 2006 dan belum dimutakhirkan kembali, maka
pedoman tersebut belum mengakomodasi perubahan terakhir pada prinsip OECD tahun
2015.
38 BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 38 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 38