Page 48 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 48
PELAPORAN KORPORAT
g. Pasar modal harus memungkinkan pembentukan harga yang wajar dan efisien sebagai
sarana untuk membantu mempromosikan tata kelola korporat yang efektif.
4. Peran pemangku kepentingan dalam tata kelola korporat (the role of stakeholders in
corporate governance)
Prinsip keempat menyatakan bahwa kerangka tata kelola korporat harus mengakui hak-hak
pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh hukum atau melalui kesepakatan bersama,
dan mendorong kerja sama aktif antara korporasi dan pemangku kepentingan dalam
menciptakan kemakmuran, pekerjaan, dan keberlanjutan korporasi yang sehat secara
finansial. Prinsip keempat ini menekankan pada peran pemangku kepentingan selain
pemegang saham. Untuk mewujudkan prinsip keempat ini, terdapat beberapa subprinsip
IAI WEB VERSION
yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Hak-hak pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh hukum atau melalui kesepakatan
bersama harus dihormati.
b. Ketika hak-hak pemangku kepentingan dilindungi oleh hukum, maka pemangku
kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang efektif
atas pelanggaran hak-hak mereka.
d. Ketika pemangku kepentingan berpartisipasi dalam proses tata kelola korporat, maka
mereka harus memiliki akses terhadap informasi yang relevan, memadai, dan dapat
diandalkan, secara tepat waktu dan teratur.
e. Pemangku kepentingan, termasuk karyawan dan organisasi perwakilan karyawan,
harus dapat dengan bebas mengkomunikasikan keprihatinan mereka tentang praktik
ilegal atau tidak etis kepada dewan dan kepada otoritas publik yang kompeten, dan
hak-hak mereka tidak boleh dibatasi untuk melakukan hal tersebut.
f. Kerangka tata kelola korporat harus dilengkapi dengan kerangka penyelesaian kepailitan
yang efektif dan efisien, serta dengan penegakan hak kreditur secara efektif.
5. Pengungkapan dan transparansi (disclosure and transparency)
Prinsip kelima menyatakan bahwa kerangka kerja tata kelola korporat harus memastikan
bahwa pengungkapan yang tepat waktu dan akurat dilakukan untuk semua hal yang
material terkait perusahaan, termasuk kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan, dan tata
kelola korporat. Prinsip kelima ini menekankan pada pengungkapan dan transparansi
informasi yang diharapkan menurunkan informasi asimetris antara manajemen dan
pemangku kepentingan, khususnya pemegang saham.
Untuk mewujudkan prinsip kelima ini, terdapat beberapa subprinsip yang perlu
diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
a. Pengungkapan harus mencakup, namun tidak terbatas pada, informasi material
tentang:
• Hasil keuangan dan operasi perusahaan.
• Tujuan perusahaan dan informasi non keuangan.
• Kepemilikan saham pengendali, termasuk beneficial owners, dan hak suara.
• Remunerasi untuk anggota dewan dan manajemen puncak.
• Informasi tentang anggota dewan, termasuk kualifikasinya, proses seleksi, jabatan
direktur di perusahaan lain, dan apakah posisinya merupakan anggota dewan
yang independen.
40 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 41

