Page 48 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 48
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
Tabel 2.2 Ikhtisar Prinsip Dasar Tata Kelola Perusahaan – Pedoman Umum GCG Indonesia (KNKG, 2006)
Bab Perihal Prinsip Dasar
I Penciptaan situasi kondusif Tiga pilar penerapan GCG:
untuk melaksanakan GCG 1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-
undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien, dan
transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan
penegakan hukum secara konsisten.
2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai
pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa du nia usaha
serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan per usahaan,
menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrak sosial secara
obyektif dan bertanggung jawab.
II Asas GCG
1 Transparansi a. Penyediaan informasi yang material dan relevan.
b. Informasi yang mudah diakses dan dipahami pemangku
kepentingan.
c. Pengungkapan informasi yang bersifat wajib dan sukarela.
2 Akuntabilitas a. Pertanggungjawaban kinerja secara transparan dan wajar.
b. Pengelolaan perusahaan secara benar, terukur, dan sesuai dengan
kepentingan perusahaan dengan memperhitungkan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lain.
3 Responsibilitas a. Patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
b. Pelaksanaan tanggung jawab kepada masyarakat dan ling kungan
untuk memelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang
dan pengakuan sebagai good corporate citizen.
4 Independensi Pengelolaan perusahaan secara independen sehingga ma sing-masing
organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diinter-
vensi pihak lain.
5 Kewajaran dan Kesetaraan Perhatian terhadap kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
III Etika Bisnis dan Pedoman a. Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan yang
Perilaku menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan
usaha nya.
b. Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan
usahanya, perusahaan harus memiliki rumus an etika bisnis
yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan.
Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk
budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai
perusahaan
c. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituang kan
dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat
dipahami dan diterapkan.
IV Organ Perusahaan
1 RUPS a. RUPS merupakan wadah para pemegang saham untuk meng ambil
keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam
dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan anggaran
dasar dan peraturan perundang-undangan.
b. Keputusan yang diambil dalam RUPS harus didasarkan pada
kepentingan usaha perusahaan dalam jangka panjang.
c. RUPS dan atau pemegang saham tidak dapat melakukan inter-
vensi terhadap tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Komisaris
dan Direksi dengan tidak mengurangi wewenang RUPS untuk
menjalankan haknya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan, termasuk untuk melakukan penggantian
atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan atau Direksi.
BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA 39
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 39 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 39