Page 48 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 48

PELAPORAN KORPORAT




                     g.  Pasar modal harus memungkinkan pembentukan harga yang wajar dan efisien sebagai
                        sarana untuk membantu mempromosikan tata kelola korporat yang efektif.

                 4.   Peran pemangku kepentingan dalam tata kelola korporat (the role of stakeholders in
                     corporate governance)
                     Prinsip keempat menyatakan bahwa kerangka tata kelola korporat harus mengakui hak-hak
                     pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh hukum atau melalui kesepakatan bersama,
                     dan mendorong kerja sama aktif antara korporasi dan pemangku kepentingan dalam
                     menciptakan kemakmuran, pekerjaan, dan keberlanjutan korporasi yang sehat secara
                     finansial. Prinsip keempat ini menekankan pada peran pemangku kepentingan selain
                     pemegang saham. Untuk mewujudkan prinsip keempat ini, terdapat beberapa subprinsip
                   IAI WEB VERSION
                     yang perlu diperhatikan, yaitu:
                     a.  Hak-hak pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh hukum atau melalui kesepakatan
                        bersama harus dihormati.
                     b.  Ketika hak-hak pemangku kepentingan dilindungi oleh hukum, maka pemangku
                        kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan ganti rugi yang efektif
                        atas pelanggaran hak-hak mereka.

                     d.  Ketika pemangku kepentingan berpartisipasi dalam proses tata kelola korporat, maka
                        mereka harus memiliki akses terhadap informasi yang relevan, memadai, dan dapat
                        diandalkan, secara tepat waktu dan teratur.

                     e.  Pemangku kepentingan, termasuk karyawan dan organisasi perwakilan karyawan,
                        harus dapat dengan bebas mengkomunikasikan keprihatinan mereka tentang praktik
                        ilegal atau tidak etis kepada dewan dan kepada otoritas publik yang kompeten, dan
                        hak-hak mereka tidak boleh dibatasi untuk melakukan hal tersebut.

                     f.  Kerangka tata kelola korporat harus dilengkapi dengan kerangka penyelesaian kepailitan
                        yang efektif dan efisien, serta dengan penegakan hak kreditur secara efektif.

                 5.  Pengungkapan dan transparansi (disclosure and transparency)
                     Prinsip kelima menyatakan bahwa kerangka kerja tata kelola korporat harus memastikan
                     bahwa pengungkapan yang tepat waktu dan akurat dilakukan untuk semua hal yang
                     material terkait perusahaan, termasuk kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan, dan tata
                     kelola korporat. Prinsip kelima ini menekankan pada pengungkapan dan transparansi
                     informasi yang diharapkan menurunkan informasi asimetris antara manajemen dan
                     pemangku kepentingan, khususnya pemegang saham.
                     Untuk mewujudkan prinsip kelima ini, terdapat beberapa subprinsip yang perlu
                     diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
                     a.  Pengungkapan harus mencakup, namun tidak terbatas pada, informasi material
                        tentang:
                        •   Hasil keuangan dan operasi perusahaan.
                        •   Tujuan perusahaan dan informasi non keuangan.
                        •   Kepemilikan saham pengendali, termasuk beneficial owners, dan hak suara.

                        •   Remunerasi untuk anggota dewan dan manajemen puncak.
                        •   Informasi tentang anggota dewan, termasuk kualifikasinya, proses seleksi, jabatan
                            direktur di perusahaan lain, dan apakah posisinya merupakan anggota dewan
                            yang independen.





                 40                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         41
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53