Page 49 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 49
BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA
• Transaksi pihak berelasi.
• Faktor-faktor risiko yang diperkirakan.
• Isu/permasalahan terkait karyawan dan pemangku kepentingan lainnya.
• Struktur dan kebijakan tata kelola, termasuk isi dari kode atau kebijakan tata
kelola korporat dan proses penerapannya.
b. Informasi harus disiapkan dan diungkapkan sesuai dengan standar akuntansi dan
keuangan serta non-keuangan yang berkualitas tinggi.
c. Audit tahunan harus dilakukan oleh auditor independen, kompeten, dan berkualitas,
sesuai dengan standar audit berkualitas tinggi untuk memberikan jaminan eksternal
dan obyektif kepada dewan dan pemegang saham bahwa laporan keuangan telah
IAI WEB VERSION
secara wajar menyajikan posisi dan kinerja keuangan perusahaan untuk hal-hal yang
material.
d. Auditor eksternal harus bertanggung jawab kepada pemegang saham dan memiliki
kewajiban kepada perusahaan untuk melaksanakan tindakan kehati-hatian profesional
dalam melaksanakan audit.
e. Saluran untuk menyebarluaskan informasi harus memungkinkan akses pengguna
terhadap informasi yang relevan secara setara, tepat waktu, dan efisien dari aspek
biaya.
6. Tanggung jawab dewan (the responsibility of the board)
Prinsip keenam atau prinsip terakhir menyatakan bahwa kerangka tata kelola korporat
harus memastikan adanya pedoman strategis korporasi, pengawasan manajemen oleh
dewan (komisaris atau pengawas) yang efektif, serta pertanggungjawaban dewan kepada
korporasi dan pemegang saham. Prinsip keenam ini menekankan pada pentingnya peran
organ dewan dan organ pendukungnya. Untuk mewujudkan prinsip keenam ini, terdapat
beberapa subprinsip yang perlu diperhatikan yaitu:
a. Anggota dewan harus bertindak atas dasar informasi yang lengkap, itikad baik, kehati-
hatian profesional, serta dengan mengutamakan kepentingan terbaik perusahaan dan
pemegang saham.
b. Ketika keputusan dewan dapat memengaruhi kelompok pemegang saham yang berbeda
secara berbeda, dewan harus memperlakukan seluruh pemegang saham secara adil.
c. Dewan harus menerapkan standar etika yang tinggi. Hal ini harus mempertimbangkan
kepentingan para pemangku kepentingan.
d. Dewan harus melaksanakan fungsi kunci tertentu, yaitu termasuk:
• Mereviu dan mengarahkan strategi perusahaan, rencana aksi utama, kebijakan
dan prosedur manajemen risiko, anggaran tahunan dan rencana bisnis; menetapkan
tujuan kinerja; memantau implementasi dan kinerja perusahaan; dan mengawasi
pengeluaran modal yang besar, akuisisi, serta divestasi.
• Memantau efektivitas praktik tata kelola korporat dan membuat perubahan sesuai
kebutuhan.
• Memilih, menentukan kompensasi, memantau, dan jika perlu, menggantikan
manajemen kunci serta mengawasi perencanaan suksesi manajemen kunci.
• Menyeleraskan remunerasi manajemen kunci dan dewan dengan kepentingan
jangka panjang perusahaan dan pemegang sahamnya.
40 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 41

