Page 49 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 49

Bab             Perihal                                 Prinsip Dasar
                    2   Dewan Komisaris dan Direksi  a.  Sistem di Indonesia: sistem dua badan (two-board system) yaitu
                                                        Dewan Komisaris dan Direksi.
                                                     b.  Dewan Komisaris dan Direksi memiliki fungsi masing-ma sing
                                                        sesuai anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
                                                     c.  Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai tanggung jawab untuk
                                                        memelihara kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka
                                                        panjang.
                                                     d.  Dewan Komisaria dan Direksi harus memiliki kesamaan persepsi
                                                        terhada visi, misi, dan nilai-nilai perusahaan.
                    3   Dewan Komisaris              a.  Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif
                                                        untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
                                                        Direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan GCG.
                                                     b.  Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil
                                                        keputusan operasional.
                                                     c.  Kedudukan masing-masing anggota Dewan Komisaris termasuk
                                                        Komisaris Utama adalah setara.
                                                     d.  Tugas Komisaris Utama adalah mengkoordinasikan kegiatan
                                                        Dewan Komisaris.
                                                     e.  Komposisi Dewan Komisaris harus memungkinkan pengambilan
                                                        keputusan secara efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak
                                                        independen.
                                                     f.  Anggota Dewan Komisaris harus profesional, yaitu berintegritas
                                                        dan memiliki kemampuan sehingga dapat menjalankan
                                                        fungsinya dengan baik termasuk memastikan bahwa Direksi telah
                                                        memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan.
                                                     g.  Fungsi pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris
                                                        mencakup tindakan pencegahan, perbaikan, sampai kepada
                                                        pemberhentian sementara.

                    4   Direksi                      a.  Direksi bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam
                                                        mengeloa perusahaan.
                                                     b.  Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan
                                                        mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan
                                                        wewenangnya.
                                                     c.  Pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap
                                                        merupakan tanggung jawab bersama.
                                                     d.  Kedudukan masing-masing anggota Direksi termasuk Direksi
                                                        Utama adalah setara.
                                                     e.  Tugas Direktur Utama adalah mengkoordinasikan kegiatan Direksi.
                                                     f.  Komposisi Direksi harus sedemikian rupa sehingga memung kinkan
                                                        pengambilan keputusan secara efektif, tepat, dan cepat, serta dapat
                                                        bertindak independen.
                                                     g.  Direksi harus profesional yaitu berintegritas tinggi dan memiliki
                                                        pengalaman serta kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan
                                                        tugasnya.
                                                     h.  Direksi bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan agar
                                                        dapat menghasilkan keuntungan dan memastikan kesinambungan
                                                        usaha perusahaan.
                                                     i.  Direksi mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam RUPS
                                                        sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                    V   Pemegang Saham               1.  Pemegang saham harus menyadari bahwa melaksanakan hak dan
                                                        tanggung jawabnya harus memperhatikan juga kelangsungan
                                                        hidup perusahaan.
                                                     2.  Perusahaan harus menjamin dapat terpenuhinya hak dan tanggung
                                                        jawab pemegang saham atas dasar asas kewajar an dan kesetaraan
                                                        sesuai dengan peraturan perundang-undang an dan anggaran dasar
                                                        perusahaan.









        40       BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   40                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   40
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54