Page 49 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 49

BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA




                           •   Transaksi pihak berelasi.
                           •   Faktor-faktor risiko yang diperkirakan.
                           •   Isu/permasalahan terkait karyawan dan pemangku kepentingan lainnya.
                           •   Struktur dan kebijakan tata kelola, termasuk isi dari kode atau kebijakan tata
                               kelola korporat dan proses penerapannya.
                       b.  Informasi harus disiapkan dan diungkapkan sesuai dengan standar akuntansi dan
                           keuangan serta non-keuangan yang berkualitas tinggi.
                       c.  Audit tahunan harus dilakukan oleh auditor independen, kompeten, dan berkualitas,
                           sesuai dengan standar audit berkualitas tinggi untuk memberikan jaminan eksternal
                           dan obyektif kepada dewan dan pemegang saham bahwa laporan keuangan telah
                       IAI WEB VERSION
                           secara wajar menyajikan posisi dan kinerja keuangan perusahaan untuk hal-hal yang
                           material.
                       d.  Auditor eksternal harus bertanggung jawab kepada pemegang saham dan memiliki
                           kewajiban kepada perusahaan untuk melaksanakan tindakan kehati-hatian profesional
                           dalam melaksanakan audit.
                       e.  Saluran untuk menyebarluaskan informasi harus memungkinkan akses pengguna
                           terhadap informasi yang relevan secara setara, tepat waktu, dan efisien dari aspek
                           biaya.
                   6.  Tanggung jawab dewan (the responsibility of the board)
                       Prinsip keenam atau prinsip terakhir menyatakan bahwa kerangka tata kelola korporat
                       harus memastikan adanya pedoman strategis korporasi, pengawasan manajemen oleh
                       dewan (komisaris atau pengawas) yang efektif, serta pertanggungjawaban dewan kepada
                       korporasi dan pemegang saham. Prinsip keenam ini menekankan pada pentingnya peran
                       organ dewan dan organ pendukungnya. Untuk mewujudkan prinsip keenam ini, terdapat
                       beberapa subprinsip yang perlu diperhatikan yaitu:

                       a.  Anggota dewan harus bertindak atas dasar informasi yang lengkap, itikad baik, kehati-
                           hatian profesional, serta dengan mengutamakan kepentingan terbaik perusahaan dan
                           pemegang saham.

                       b.  Ketika keputusan dewan dapat memengaruhi kelompok pemegang saham yang berbeda
                           secara berbeda, dewan harus memperlakukan seluruh pemegang saham secara adil.
                       c.  Dewan harus menerapkan standar etika yang tinggi. Hal ini harus mempertimbangkan
                           kepentingan para pemangku kepentingan.
                       d.  Dewan harus melaksanakan fungsi kunci tertentu, yaitu termasuk:
                           •   Mereviu dan mengarahkan strategi perusahaan, rencana aksi utama, kebijakan
                               dan prosedur manajemen risiko, anggaran tahunan dan rencana bisnis; menetapkan
                               tujuan kinerja; memantau implementasi dan kinerja perusahaan; dan mengawasi
                               pengeluaran modal yang besar, akuisisi, serta divestasi.
                           •   Memantau efektivitas praktik tata kelola korporat dan membuat perubahan sesuai
                               kebutuhan.
                           •   Memilih, menentukan kompensasi, memantau, dan jika perlu, menggantikan
                               manajemen kunci serta mengawasi perencanaan suksesi manajemen kunci.
                           •   Menyeleraskan remunerasi manajemen kunci dan dewan dengan kepentingan
                               jangka panjang perusahaan dan pemegang sahamnya.






 40  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  41
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54