Page 49 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 49
Bab Perihal Prinsip Dasar
2 Dewan Komisaris dan Direksi a. Sistem di Indonesia: sistem dua badan (two-board system) yaitu
Dewan Komisaris dan Direksi.
b. Dewan Komisaris dan Direksi memiliki fungsi masing-ma sing
sesuai anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
c. Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai tanggung jawab untuk
memelihara kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka
panjang.
d. Dewan Komisaria dan Direksi harus memiliki kesamaan persepsi
terhada visi, misi, dan nilai-nilai perusahaan.
3 Dewan Komisaris a. Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif
untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan GCG.
b. Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil
keputusan operasional.
c. Kedudukan masing-masing anggota Dewan Komisaris termasuk
Komisaris Utama adalah setara.
d. Tugas Komisaris Utama adalah mengkoordinasikan kegiatan
Dewan Komisaris.
e. Komposisi Dewan Komisaris harus memungkinkan pengambilan
keputusan secara efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak
independen.
f. Anggota Dewan Komisaris harus profesional, yaitu berintegritas
dan memiliki kemampuan sehingga dapat menjalankan
fungsinya dengan baik termasuk memastikan bahwa Direksi telah
memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan.
g. Fungsi pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris
mencakup tindakan pencegahan, perbaikan, sampai kepada
pemberhentian sementara.
4 Direksi a. Direksi bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam
mengeloa perusahaan.
b. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan
mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan
wewenangnya.
c. Pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap
merupakan tanggung jawab bersama.
d. Kedudukan masing-masing anggota Direksi termasuk Direksi
Utama adalah setara.
e. Tugas Direktur Utama adalah mengkoordinasikan kegiatan Direksi.
f. Komposisi Direksi harus sedemikian rupa sehingga memung kinkan
pengambilan keputusan secara efektif, tepat, dan cepat, serta dapat
bertindak independen.
g. Direksi harus profesional yaitu berintegritas tinggi dan memiliki
pengalaman serta kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan
tugasnya.
h. Direksi bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan agar
dapat menghasilkan keuntungan dan memastikan kesinambungan
usaha perusahaan.
i. Direksi mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam RUPS
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
V Pemegang Saham 1. Pemegang saham harus menyadari bahwa melaksanakan hak dan
tanggung jawabnya harus memperhatikan juga kelangsungan
hidup perusahaan.
2. Perusahaan harus menjamin dapat terpenuhinya hak dan tanggung
jawab pemegang saham atas dasar asas kewajar an dan kesetaraan
sesuai dengan peraturan perundang-undang an dan anggaran dasar
perusahaan.
40 BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 40 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 40