Page 50 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 50
PELAPORAN KORPORAT
• Memastikan proses nominasi dan pemilihan dewan berjalan normal dan transparan.
• Memantau dan mengelola potensi konflik kepentingan manajemen, anggota
dewan, dan pemegang saham, termasuk penyalahgunaan aset perusahaan dan
penyalahgunaan yang terkait dengan transaksi pihak berelasi.
• Memastikan integritas sistem akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan,
termasuk audit independen, dan bahwa sistem pengendalian yang sesuai
sudahada, khususnya, sistem untuk manajemen risiko, pengendalian keuangan
dan operasional, serta kepatuhan terhadap hukum dan standar yang relevan.
• Mengawasi proses pengungkapan dan komunikasi.
e. Dewan harus mampu melakukan penilaian independen yang obyektif atas urusan
korporasi.
IAI WEB VERSION
• Dewan harus mempertimbangkan untuk menugaskan jumlah yang cukup dari
anggota dewan non-eksekutif yang mampu melakukan penilaian independen
untuk tugas-tugas yang berpotensi mengandung konflik kepentingan. Contoh dari
tanggung jawab utama tersebut adalah memastikan integritas pelaporan keuangan
dan non-keuangan, peninjauan atas transaksi pihak berelasi, pencalonan anggota
dewan dan manajemen kunci, dan remunerasi dewan.
• Dewan harus mempertimbangkan pembentukan komite khusus untuk mendukung
penuh dewan dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam hal audit, dan,
tergantung pada ukuran dan profil risiko perusahaan, juga dalam hal manajemen
risiko dan remunerasi. Ketika komite dewan dibentuk, mandat, komposisi, dan
prosedur kerja komite harus didefinisikan dengan baik dan diungkapkan oleh
dewan.
• Anggota dewan harus dapat berkomitmen secara efektif terhadap tanggung jawab
mereka.
• Dewan harus secara berkala melakukan evaluasi untuk menilai kinerja mereka dan
menilai apakah dewan telah memiliki perpaduan latar belakang dan kompetensi
yang tepat.
f. Untuk memenuhi tanggung jawab mereka, anggota dewan harus memiliki akses
terhadap informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu.
g. Ketika perwakilan karyawan di dewan diberi mandat, maka mekanisme harus
dikembangkan untuk memfasilitasi akses terhadap informasi dan pelatihan untuk
perwakilan dari karyawan, sehingga perwakilan karyawan tersebut dapat dilaksanakan
secara efektif dan memberikan kontribusi terbaik bagi peningkatan keterampilan,
informasi, dan independensi dewan.
Penjelasan lebih lanjut untuk masing-masing prinsip dan subprinsip di atas dapat
dilihat di dokumen G20/OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip dan
subprinsip OECD tersebut menjadi rujukan berbagai negara dalam mengembangkan
kerangka tata kelola di negaranya, termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip GCG OECD
menjadi salah satu sumber referensi Pedoman Umum Good Corporate Governance
Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Namun
karena Pedoman Umum GCG Indonesia diterbitkan pada tahun 2006 dan belum
dimutakhirkan kembali, maka pedoman tersebut belum mengakomodasi perubahan
terakhir pada prinsip OECD tahun 2015.
42 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 43

