Page 50 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 50

PELAPORAN KORPORAT




                        •   Memastikan proses nominasi dan pemilihan dewan berjalan normal dan transparan.
                        •   Memantau dan mengelola potensi konflik kepentingan manajemen, anggota
                            dewan, dan pemegang saham, termasuk penyalahgunaan aset perusahaan dan
                            penyalahgunaan yang terkait dengan transaksi pihak berelasi.
                        •   Memastikan integritas sistem akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan,
                            termasuk audit independen, dan bahwa sistem pengendalian yang sesuai
                            sudahada, khususnya, sistem untuk manajemen risiko, pengendalian keuangan
                            dan operasional, serta kepatuhan terhadap hukum dan standar yang relevan.
                        •   Mengawasi proses pengungkapan dan komunikasi.

                    e.  Dewan harus mampu melakukan penilaian independen yang obyektif atas urusan
                        korporasi.
                       IAI WEB VERSION
                        •   Dewan harus mempertimbangkan untuk menugaskan jumlah yang cukup dari
                            anggota dewan non-eksekutif yang mampu melakukan penilaian independen
                            untuk tugas-tugas yang berpotensi mengandung konflik kepentingan. Contoh dari
                            tanggung jawab utama tersebut adalah memastikan integritas pelaporan keuangan
                            dan non-keuangan, peninjauan atas transaksi pihak berelasi, pencalonan anggota
                            dewan dan manajemen kunci, dan remunerasi dewan.
                        •   Dewan harus mempertimbangkan pembentukan komite khusus untuk mendukung
                            penuh  dewan  dalam  menjalankan  fungsinya,  terutama  dalam  hal  audit,  dan,
                            tergantung pada ukuran dan profil risiko perusahaan, juga dalam hal manajemen
                            risiko dan remunerasi. Ketika komite dewan dibentuk, mandat, komposisi, dan
                            prosedur kerja komite harus didefinisikan dengan baik dan diungkapkan oleh
                            dewan.
                        •   Anggota dewan harus dapat berkomitmen secara efektif terhadap tanggung jawab
                            mereka.
                        •   Dewan harus secara berkala melakukan evaluasi untuk menilai kinerja mereka dan
                            menilai apakah dewan telah memiliki perpaduan latar belakang dan kompetensi
                            yang tepat.

                    f.  Untuk memenuhi tanggung jawab mereka, anggota dewan harus memiliki akses
                        terhadap informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu.
                    g.  Ketika perwakilan  karyawan  di dewan diberi mandat,  maka  mekanisme  harus
                        dikembangkan untuk memfasilitasi akses terhadap informasi dan pelatihan untuk
                        perwakilan dari karyawan, sehingga perwakilan karyawan tersebut dapat dilaksanakan
                        secara efektif dan memberikan kontribusi terbaik bagi peningkatan keterampilan,
                        informasi, dan independensi dewan.

                        Penjelasan lebih lanjut untuk masing-masing prinsip dan subprinsip di atas dapat
                        dilihat di dokumen G20/OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip dan
                        subprinsip OECD tersebut menjadi rujukan berbagai negara dalam mengembangkan
                        kerangka  tata kelola di negaranya, termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip GCG OECD
                        menjadi salah satu sumber referensi Pedoman Umum  Good Corporate Governance
                        Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). Namun
                        karena Pedoman Umum GCG Indonesia diterbitkan pada tahun 2006 dan belum
                        dimutakhirkan kembali, maka pedoman tersebut belum mengakomodasi perubahan
                        terakhir pada prinsip OECD tahun 2015.






                 42                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        43
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55