Page 50 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 50

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                     Bab              Perihal                                 Prinsip Dasar
                      VI   Pemangku Kepentingan         1.  Perusahaan menjamin tidak terjadinya diskriminasi berdasarkan
                                                          suku, agama, ras, golongan, dan gender serta terciptanya
                                                          perlakuan yang adil dan jujur dalam mendorong perkembangan
                                                          karyawan sesuai dengan potensi, kemampuan, pengalaman, dan
                                                          keterampilan masing-masing.
                                                        2.  Perusahaan dan mitra bisnis harus bekerja sama untuk
                                                          kepentingan kedua belah pihak atas dasar prinsip saling
                                                          menguntungkan.
                                                        3.  Perusahaan harus memperhatikan kepentingan umum, ter utama
                                                          masyarakat sekitar perusahaan, serta pengguna produk dan jasa
                                                          perusahaan.
                      VII  Pernyataan tentang penerap an   1.  Setiap perusahaan harus membuat pernyataan tentang kesesuaian
                           Pedoman GCG                    penerapan GCG dengan Pedoman GCG KNKG (2006) dalam
                                                          laporan tahuannya.
                                                        2.  Pernyataan tersebut disertai laporan tentang struktur dan
                                                          mekanisme kerja organ perusahaan serta informasi penting lain
                                                          yang berkaitan dengan penerapan GCG.
                     VIII  Pedoman praktis penerapan    Pelaksanaan GCG perlu dilakukan secara sistematis dan ber-
                           GCG                          kesinambungan. Untuk itu diperlukan pedoman praktis yang dapat
                                                        dijadikan acuan oleh perusahaan dalam melaksanakan penerapan
                                                        GCG.
                   Sumber: Pedoman Umum GCG Indonesia (KNKG, 2006)


                               Prinsip-prinsip GCG di atas, baik prinsip OECD maupun prinsip dasar dalam Pedoman Umum
                                GCG Indonesia, secara keseluruhan mempengaruhi tindakan/aktivitas perusahaan, termasuk
                                kegiatan pelaporan korporat.
                               Namun demikian terdapat beberapa prinsip yang secara spesifik dan langsung terkait dengan
                                pelaporan korporat, yaitu:
                                1.   Prinsip kelima GCG OECD tentang pengungkapan dan transparansi serta asas transparansi
                                    pada Pedoman Umum GCG Indonesia, terkait mekanisme pelaporan korporat; dan
                                2.   Prinsip keenam GCG OECD tentang peran dewan serta organ perusahaan pada Pedoman
                                    Umum GCG Indonesia, terkait struktur organ tata kelola pelaporan korporat.
                               Prinsip-prinsip GCG di atas menjadi referensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merumuskan
                                prinsip-prinsip  GCG  yang  tertuang  dalam  Surat  Edaran  (SE)  OJK  Nomor  32/SEOJK.04/2015
                                tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.

                               Berikut prinsip tata kelola dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
                                1.   Meningkatkan nilai penyelenggaraan RUPS.
                                2.   Meningkatkan kualitas komunikasi Perusahaaan Terbuka dengan pemegang saham atau
                                    investor.
                                3.   Memperkuat keanggotaan dan komposisi dewan komisaris.
                                4.   Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris.
                                5.   Memperkuat keanggotaan dan komposisi direksi.
                                6.   Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi.
                                7.   Meningkatkan aspek tata kelola perusahaan melalui partisipasi pemangku kepentingan.
                                8.   Meningkatkan keterbukaan informasi.

                               Tata kelola atas pelaporan korporat, khususnya laporan keuangan, disebutkan dalam
                                Pedoman Tata Kelola Perushaaan Terbuka sebagai bagian dari prinsip (4). Disebutkan bahwa
                                pengawasan dan pemberian nasihat oleh dewan komisaris mencakup antara lain adalah
                                strategi dan rencana penting perusahaan, integritas laporan keuangan, sistem pengendalian





                                                                                      BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA      41



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   41                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   41
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55