Page 50 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 50
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
Bab Perihal Prinsip Dasar
VI Pemangku Kepentingan 1. Perusahaan menjamin tidak terjadinya diskriminasi berdasarkan
suku, agama, ras, golongan, dan gender serta terciptanya
perlakuan yang adil dan jujur dalam mendorong perkembangan
karyawan sesuai dengan potensi, kemampuan, pengalaman, dan
keterampilan masing-masing.
2. Perusahaan dan mitra bisnis harus bekerja sama untuk
kepentingan kedua belah pihak atas dasar prinsip saling
menguntungkan.
3. Perusahaan harus memperhatikan kepentingan umum, ter utama
masyarakat sekitar perusahaan, serta pengguna produk dan jasa
perusahaan.
VII Pernyataan tentang penerap an 1. Setiap perusahaan harus membuat pernyataan tentang kesesuaian
Pedoman GCG penerapan GCG dengan Pedoman GCG KNKG (2006) dalam
laporan tahuannya.
2. Pernyataan tersebut disertai laporan tentang struktur dan
mekanisme kerja organ perusahaan serta informasi penting lain
yang berkaitan dengan penerapan GCG.
VIII Pedoman praktis penerapan Pelaksanaan GCG perlu dilakukan secara sistematis dan ber-
GCG kesinambungan. Untuk itu diperlukan pedoman praktis yang dapat
dijadikan acuan oleh perusahaan dalam melaksanakan penerapan
GCG.
Sumber: Pedoman Umum GCG Indonesia (KNKG, 2006)
Prinsip-prinsip GCG di atas, baik prinsip OECD maupun prinsip dasar dalam Pedoman Umum
GCG Indonesia, secara keseluruhan mempengaruhi tindakan/aktivitas perusahaan, termasuk
kegiatan pelaporan korporat.
Namun demikian terdapat beberapa prinsip yang secara spesifik dan langsung terkait dengan
pelaporan korporat, yaitu:
1. Prinsip kelima GCG OECD tentang pengungkapan dan transparansi serta asas transparansi
pada Pedoman Umum GCG Indonesia, terkait mekanisme pelaporan korporat; dan
2. Prinsip keenam GCG OECD tentang peran dewan serta organ perusahaan pada Pedoman
Umum GCG Indonesia, terkait struktur organ tata kelola pelaporan korporat.
Prinsip-prinsip GCG di atas menjadi referensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merumuskan
prinsip-prinsip GCG yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 32/SEOJK.04/2015
tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
Berikut prinsip tata kelola dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka.
1. Meningkatkan nilai penyelenggaraan RUPS.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi Perusahaaan Terbuka dengan pemegang saham atau
investor.
3. Memperkuat keanggotaan dan komposisi dewan komisaris.
4. Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris.
5. Memperkuat keanggotaan dan komposisi direksi.
6. Meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi.
7. Meningkatkan aspek tata kelola perusahaan melalui partisipasi pemangku kepentingan.
8. Meningkatkan keterbukaan informasi.
Tata kelola atas pelaporan korporat, khususnya laporan keuangan, disebutkan dalam
Pedoman Tata Kelola Perushaaan Terbuka sebagai bagian dari prinsip (4). Disebutkan bahwa
pengawasan dan pemberian nasihat oleh dewan komisaris mencakup antara lain adalah
strategi dan rencana penting perusahaan, integritas laporan keuangan, sistem pengendalian
BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA 41
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 41 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 41