Page 51 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 51

BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA




                    Tabel 2.1 Ikhtisar Prinsip Dasar Tata Kelola Korporat – Pedoman Umum GCG Indonesia
                    BAB        Perihal                                  Prinsip Dasar
                                            Tiga pilar penerapan GCG:
                                            1.   Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang
                                               menunjang iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan, melaksanakan
                          Penciptaan situasi   peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten.
                          kondusif untuk
                      I                     2.  Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman
                          melaksanakan         dasar pelaksanaan usaha.
                          GCG
                                            3.  Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang
                                               terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan
                                               melakukan kontrak sosial secara obyektif dan bertanggung jawab.
                       IAI WEB VERSION
                      II  Asas GCG
                                            a.  Penyediaan informasi yang material dan relevan.
                      1   Transparansi      b.  Informasi yang mudah diakses dan dipahami pemangku kepentingan.
                                            c.  Pengungkapan informasi yang bersifat wajib dan sukarela.
                                            a.  Pertanggungjawaban kinerja secara transparan dan wajar.
                                            b. Pengelolaan perusahaan secara benar, terukur, dan sesuai dengan
                      2   Akuntabilitas
                                               kepentingan perusahaan dengan memperhitungkan kepentingan pemegang
                                               saham dan pemangku kepentingan lain.
                                            a.  Patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
                                            b.  Pelaksanaan tanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungan untuk
                      3   Responsibilitas
                                               memelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan pengakuan
                                               sebagai good corporate citizen.
                                            a.  Pengelolaan perusahaan secara independen sehingga masing-masing organ
                      4   Independensi
                                               perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi pihak lain.
                          Kewajaran dan     a. Perhatian terhadap kepentingan pemegang saham dan pemangku
                      5
                          Kesetaraan           kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
                                            1.   Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan yang menggambarkan
                                               sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
                                            2.  Untuk  dapat  merealisasikan  sikap  moral  dalam  pelaksanaan  usahanya,
                                               perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh
                          Etika bisnis dan
                      III                      organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang
                          pedoman perilaku
                                               berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan
                                               manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
                                            3.  Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan
                                               lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
                     IV   Organ perusahaan
                                            a.  RUPS merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan
                                               penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan,
                                               dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-
                                               undanan.
                                            b.  Keputusan yang diambil dalam RUPS harus didasarkan pada kepentingan
                                               usaha perusahaan dalam jangka panjang.
                      1   RUPS
                                            c.   RUPS dan atau pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap
                                               tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak
                                               mengurangi  wewenang  RUPS  untuk  menjalankan  haknya  sesuai  dengan
                                               anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk
                                               melakukan penggantian atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris
                                               dan atau Direksi.







 42  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  43
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56