Page 51 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 51
BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA
Tabel 2.1 Ikhtisar Prinsip Dasar Tata Kelola Korporat – Pedoman Umum GCG Indonesia
BAB Perihal Prinsip Dasar
Tiga pilar penerapan GCG:
1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang
menunjang iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan, melaksanakan
Penciptaan situasi peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten.
kondusif untuk
I 2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman
melaksanakan dasar pelaksanaan usaha.
GCG
3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang
terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan
melakukan kontrak sosial secara obyektif dan bertanggung jawab.
IAI WEB VERSION
II Asas GCG
a. Penyediaan informasi yang material dan relevan.
1 Transparansi b. Informasi yang mudah diakses dan dipahami pemangku kepentingan.
c. Pengungkapan informasi yang bersifat wajib dan sukarela.
a. Pertanggungjawaban kinerja secara transparan dan wajar.
b. Pengelolaan perusahaan secara benar, terukur, dan sesuai dengan
2 Akuntabilitas
kepentingan perusahaan dengan memperhitungkan kepentingan pemegang
saham dan pemangku kepentingan lain.
a. Patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
b. Pelaksanaan tanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungan untuk
3 Responsibilitas
memelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan pengakuan
sebagai good corporate citizen.
a. Pengelolaan perusahaan secara independen sehingga masing-masing organ
4 Independensi
perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi pihak lain.
Kewajaran dan a. Perhatian terhadap kepentingan pemegang saham dan pemangku
5
Kesetaraan kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
1. Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan yang menggambarkan
sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
2. Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya,
perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh
Etika bisnis dan
III organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang
pedoman perilaku
berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan
manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
3. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan
lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
IV Organ perusahaan
a. RUPS merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan
penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan,
dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-
undanan.
b. Keputusan yang diambil dalam RUPS harus didasarkan pada kepentingan
usaha perusahaan dalam jangka panjang.
1 RUPS
c. RUPS dan atau pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap
tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dengan tidak
mengurangi wewenang RUPS untuk menjalankan haknya sesuai dengan
anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk
melakukan penggantian atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris
dan atau Direksi.
42 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 43

