Page 52 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 52
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
6. keberadaan struktur organisasi dan sistem pengawasan yang melibatkan business
process owner, audit internal, dan dewan komisaris melalui komite audit, dan asurans
independen oleh auditor eksternal.
Konsep dasar tata kelola ini dapat diterapkan tidak hanya untuk pelaporan keuangan,
melainkan untuk seluruh jenis laporan korporat yang dihasilkan perusahaan, seperti laporan
tata kelola, laporan keberlanjutan, dan laporan tahunan.
2.2.3 Tanggung Jawab Dewan
Seperti telah dijelaskan di atas, dalam prinsip-prinsip dasar CG, dewan memegang peranan
penting dalam tata kelola perusahaan. Peran dewan merupakan salah satu prinsip GCG
OECD. Peran dewan juga disebutkan dalam Pedoman Umum GCG Indonesia.
Di negara-negara yang menganut sistem one-tier board, istilah “dewan” merujuk pada board
of director yang berperan sebagai oversight board (dewan pengawas). Sementara di negara-
negara yang menganut sistem two-tier board, seperti Indonesia, peran dewan pengawas
dijalankan oleh dewan komisaris dan organ pendukungnya.
Beberapa sub-prinsip dari prinsip keenam GCG OECD menyebutkan dengan jelas peran-
peran dewan dalam tata kelola perusahaan, yaitu sebagai berikut:
1. Seluruh anggota dewan wajib menjalankan duty of care dan duty of loyalty dalam
menjalankan tugas fidusianya. Duty of care mengandung makna tindakan/keputusan
dewan senantiasa didasarkan pada informasi yang memadai, berlandaskan itikad
baik, serta dilakukan dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian. Dewan perlu
memastikan terdapat sistem dalam perusahaan yang dapat memberikan informasi yang
memadai, relevan, akurat, dan tepat waktu. Pertimbangan dan kehati-hatian memerlukan
kompetensi serta pengetahuan dan kepatuhan terhadap regulasi, standar, dan praktik-
praktik terbaik. Sementara itu, duty of loyalty mengingatkan bahwa loyalitas dewan adalah
kepada perusahaan dan seluruh pemegang saham, bukan kepada kelompok pemegang
saham tertentu yang menjadi pengendali perusahaan.
2. Dewan memperlakukan seluruh kelompok pemegang saham secara adil, terutama
ketika keputusan dewan mungkin memberikan dampak yang berbeda kepada kelompok
pemegang saham yang berbeda.
3. Dewan menjadi teladan penerapan standar etika yang tinggi dan senantiasa menunjukkan
perhatiannya terhadap kepentingan pemangku kepentingan.
4. Dewan menjalankan beberapa fungsi utama terkait aspek-aspek strategis perusahaan,
tata kelola, manajemen sumber daya manusia manajemen kunci/puncak, termasuk aspek
kinerja dan remunerasinya, organisasi dewan, konflik kepentingan, integritas pelaporan
keuangan, serta pengungkapan dan komunikasi perusahaan.
5. Dewan mampu melakukan penilaian independen yang obyektif. Untuk itu dewan
mempertimbangkan independensi dewan dan kebutuhan organ pendukung. Dewan juga
wajib memiliki komitmen yang tinggi. Dewan juga perlu melakukan penilaian kinerja
dewan secara reguler.
Pedoman pokok pelaksanaan organ dewan komisaris dan direksi menguraikan tanggung
jawab organ ini dalam menjaga kelangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang, serta
peran mereka dalam menyepakati hal-hal terkait aspek strategis, kepatuhan (compliance),
penilaian kinerja, dan struktur organsiasi. Sementara itu, pedoman pokok pelaksanaan organ
dewan komisaris mengatur tentang komposisi, pengangkatan, dan pemberhentian anggota,
kemampuan dan integritas anggota, fungsi pengawasan, komite-komite penunjang, serta
BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA 43
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 43 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 43