Page 52 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 52
PELAPORAN KORPORAT
BAB Perihal Prinsip Dasar
a. Sistem di Indonesia: sistem dua badan (two-board system) yaitu Dewan
Komisaris dan Direksi.
b. Dewan Komisaris dan Direksi memiliki fungsi masing-masing sesuai anggaran
Dewan Komisaris dasar dan peraturan perundang-undangan.
2
dan Direksi c. Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai tanggung jawab untuk memelihara
kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang.
d. Dewan Komisaris dan Direksi harus memiliki kesamaan persepsi terhadap
visi, misi, dan nilai-nilai perusahaan.
a. Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta
memastikan bahwa perusahaan melaksanakan GCG.
IAI WEB VERSION
b. Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan
operasional.
c. Kedudukan masing-masing anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris
Utama adalah setara.
d. Tugas Komisaris Utama adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan
3 Dewan Komisaris Komisaris.
e. Komposisi Dewan Komisaris harus memungkinkan pengambilan keputusan
secara efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak independen.
f. Anggota Dewan Komisaris harus profesional, yaitu berintegritas dan
memiliki kemampuan sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik
termasuk memastikan bahwa Direksi telah memperhatikan kepentingan
semua pemangku kepentingan.
g. Fungsi pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris mencakup
tindakan pencegahan, perbaikan, sampai kepada pemberhentian sementara
a. Direksi bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam mengeloa
perusahaan.
b. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil
keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya.
c. Pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap merupakan
tanggung jawab bersama.
d. Kedudukan masing-masing anggota Direksi termasuk Direksi Utama adalah
setara.
e. Tugas Direktur Utama adalah mengkoordinasikan kegiatan Direksi.
4 Direksi f. Komposisi Direksi harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan
pengambilan keputusan secara efektif, tepat, dan cepat, serta dapat
bertindak independen.
g. Direksi harus profesional yaitu berintegritas tinggi dan memiliki pengalaman
serta kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
h. Direksi bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan agar
dapat menghasilkan keuntungan dan memastikan kesinambungan usaha
perusahaan.
i. Direksi mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam RUPS sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Pemegang saham harus menyadari bahwa melaksanakan hak dan tanggung
jawabnya harus memperhatikan juga kelangsungan hidup perusahaan.
V Pemegang saham 2. Perusahaan harus menjamin dapat terpenuhinya hak dan tanggung jawab
pemegang saham atas dasar asas kewajaran dan kesetaraan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan.
44 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 45

