Page 52 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 52

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                                6.   keberadaan struktur organisasi dan sistem pengawasan yang melibatkan  business
                                    process owner, audit internal, dan dewan komisaris melalui komite audit, dan asurans
                                    independen oleh auditor eksternal.
                               Konsep dasar tata kelola ini dapat diterapkan tidak hanya untuk pelaporan keuangan,
                                melainkan untuk seluruh jenis laporan korporat yang dihasilkan perusahaan, seperti laporan
                                tata kelola, laporan keberlanjutan, dan laporan tahunan.

                         2.2.3  Tanggung Jawab Dewan

                                Seperti telah dijelaskan di atas, dalam prinsip-prinsip dasar CG, dewan memegang peranan
                                penting dalam tata kelola perusahaan. Peran dewan merupakan salah satu prinsip GCG
                                OECD. Peran dewan juga disebutkan dalam Pedoman Umum GCG Indonesia.

                                Di negara-negara yang menganut sistem one-tier board, istilah “dewan” merujuk pada board
                                of director yang berperan sebagai  oversight board (dewan pengawas). Sementara di negara-
                                negara  yang  menganut  sistem  two-tier board,  seperti  Indonesia,  peran  dewan  pengawas
                                dijalankan oleh dewan komisaris dan organ pendukungnya.

                                Beberapa sub-prinsip dari prinsip keenam GCG OECD menyebutkan dengan jelas peran-
                                peran dewan dalam tata kelola perusahaan, yaitu sebagai berikut:
                                1.   Seluruh anggota dewan wajib menjalankan  duty of care dan  duty of loyalty dalam
                                    menjalankan tugas fidusianya.  Duty of care mengandung makna tindakan/keputusan
                                    dewan senantiasa didasarkan pada informasi yang memadai, berlandaskan itikad
                                    baik,  serta dilakukan  dengan  penuh  pertimbangan dan kehati-hatian.  Dewan perlu
                                    memastikan terdapat sistem dalam perusahaan yang dapat memberikan informasi yang
                                    memadai, relevan, akurat, dan tepat waktu. Pertimbangan dan kehati-hatian memerlukan
                                    kompetensi serta pengetahuan dan kepatuhan terhadap regulasi, standar, dan praktik-
                                    praktik terbaik. Sementara itu, duty of loyalty mengingatkan bahwa loyalitas dewan adalah
                                    kepada perusahaan dan seluruh pemegang saham, bukan kepada kelompok pemegang
                                    saham tertentu yang menjadi pengendali perusahaan.
                                2.   Dewan memperlakukan seluruh kelompok pemegang saham secara adil, terutama
                                    ketika keputusan dewan mungkin memberikan dampak yang berbeda kepada kelompok
                                    pemegang saham yang berbeda.
                                3.   Dewan menjadi teladan penerapan standar etika yang tinggi dan senantiasa menunjukkan
                                    perhatiannya terhadap kepentingan pemangku kepentingan.
                                4.   Dewan menjalankan beberapa fungsi utama terkait aspek-aspek strategis perusahaan,
                                    tata kelola, manajemen sumber daya manusia manajemen kunci/puncak, termasuk aspek
                                    kinerja dan remunerasinya, organisasi dewan, konflik kepentingan, integritas pelaporan
                                    keuangan, serta pengungkapan dan komunikasi perusahaan.
                                5.   Dewan mampu melakukan penilaian independen yang obyektif. Untuk itu dewan
                                    mempertimbangkan independensi dewan dan kebutuhan organ pendukung. Dewan juga
                                    wajib memiliki komitmen yang tinggi. Dewan juga perlu melakukan penilaian kinerja
                                    dewan secara reguler.

                                Pedoman pokok pelaksanaan organ dewan komisaris dan direksi menguraikan tanggung
                                jawab organ ini dalam menjaga kelangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang, serta
                                peran mereka dalam menyepakati hal-hal terkait aspek strategis, kepatuhan (compliance),
                                penilaian kinerja, dan struktur organsiasi. Sementara itu, pedoman pokok pelaksanaan organ
                                dewan komisaris mengatur tentang komposisi, pengangkatan, dan pemberhentian anggota,
                                kemampuan dan integritas anggota, fungsi pengawasan, komite-komite penunjang, serta






                                                                                      BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA      43



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   43                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   43
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57