Page 52 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 52

PELAPORAN KORPORAT




                  BAB       Perihal                                  Prinsip Dasar
                                         a.  Sistem di Indonesia: sistem dua badan (two-board system) yaitu Dewan
                                            Komisaris dan Direksi.
                                         b.   Dewan Komisaris dan Direksi memiliki fungsi masing-masing sesuai anggaran
                       Dewan Komisaris      dasar dan peraturan perundang-undangan.
                   2
                       dan Direksi       c.  Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai tanggung jawab untuk memelihara
                                            kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang.
                                         d.  Dewan Komisaris dan Direksi harus memiliki kesamaan persepsi terhadap
                                            visi, misi, dan nilai-nilai perusahaan.
                                         a.  Dewan  Komisaris  bertugas  dan  bertanggung  jawab  secara  kolektif untuk
                                            melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta
                                            memastikan bahwa perusahaan melaksanakan GCG.
                       IAI WEB VERSION
                                         b.  Dewan Komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan
                                            operasional.
                                         c.  Kedudukan masing-masing anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris
                                            Utama adalah setara.
                                         d.  Tugas Komisaris Utama adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan
                   3   Dewan Komisaris      Komisaris.
                                         e.  Komposisi Dewan Komisaris harus memungkinkan pengambilan keputusan
                                            secara efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak independen.
                                         f.   Anggota Dewan Komisaris harus profesional, yaitu berintegritas dan
                                            memiliki kemampuan sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik
                                            termasuk memastikan bahwa Direksi telah memperhatikan kepentingan
                                            semua pemangku kepentingan.
                                         g.  Fungsi pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris mencakup
                                            tindakan pencegahan, perbaikan, sampai kepada pemberhentian sementara
                                         a.  Direksi bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam mengeloa
                                            perusahaan.
                                         b.  Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil
                                            keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya.
                                         c.  Pelaksanaan tugas  oleh masing-masing  anggota Direksi tetap merupakan
                                            tanggung jawab bersama.
                                         d.  Kedudukan masing-masing anggota Direksi termasuk Direksi Utama adalah
                                            setara.
                                         e.  Tugas Direktur Utama adalah mengkoordinasikan kegiatan Direksi.
                   4   Direksi           f.  Komposisi  Direksi  harus  sedemikian  rupa  sehingga  memungkinkan
                                            pengambilan keputusan secara efektif, tepat, dan cepat, serta dapat
                                            bertindak independen.
                                         g.  Direksi harus profesional yaitu berintegritas tinggi dan memiliki pengalaman
                                            serta kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
                                         h.  Direksi bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan agar
                                            dapat  menghasilkan  keuntungan  dan  memastikan  kesinambungan usaha
                                            perusahaan.
                                         i.   Direksi mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam RUPS sesuai
                                            dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                         1.   Pemegang saham harus menyadari bahwa melaksanakan hak dan tanggung
                                            jawabnya harus memperhatikan juga kelangsungan hidup perusahaan.
                   V   Pemegang saham    2.  Perusahaan harus menjamin dapat terpenuhinya hak dan tanggung jawab
                                            pemegang saham atas dasar asas kewajaran dan kesetaraan sesuai dengan
                                            peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar perusahaan.









                 44                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        45
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57