Page 54 - Modul CA - Sistem Informasi dan Pengendalian Internal (Plus Soal)
P. 54

SISTEM INFORMASI
                                                                                      DAN PENGENDALIAN INTERNAL





                       a)  Perekrutan
                           Para pegawai harus direkrut berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, prestasi,
                           kejujuran dan integritas serta mampu memenuhi kebutuhan pekerjaan secara tertulis.
                           Semua pegawai perusahaan termasuk petugas kebersihan, dan karyawan temporer, harus
                           direkrut berdasarkan kebijakan perekrutan yang memadai.  Beberapa pelaku kecurangan
                           dapat berpura-pura menyamar sebagai petugas kebersihan atau karyawan temporer untuk
                           mendapatkan akses fisik ke komputer perusahaan.

                       b)  Kompensasi, Evaluasi dan Promosi
                           Pegawai yang mendapatkan kompensasi yang buruk cenderung akan merasa tidak senang dan
                           tertekan secara keuangan, sehingga dapat memotivasi terjadinya kecurangan. Pembayaran
                           yang wajar dan memberikan insentif bonus dapat mendorong motivasi pegawai untuk
                           meningkatkan kinerja. Para pegawai harus mendapatkan penilaian kinerja secara periodik
                           untuk membantu mereka memahami kekuatan dan kelemahan mereka sendiri. Promosi harus
                           diberikan berdasarkan kinerja dan kualifikasi.

                       c)  Pelatihan
                           Program pelatihan harus diberikan pada para pegawai baru mengenai tanggung jawab mereka,
                           tingkat kinerja dan perilaku yang diharapkan, serta kebijakan  dan prosedur perusahaan,
                           budaya dan gaya operasi perusahaan. Para pegawai dapat dilatih dengan melakukan diskusi
                               DOKUMEN
                           informal dan rapat formal, menerbitkan memo periodik, mendistribusikan pedoman tertulis
                           dan kode etik profesi, menyebarkan laporan atas perilaku tidak etis dan konsekuensinya,
                           dan mendorong pelatihan mengenai keamanan dan kecurangan. Pelatihan berkelanjutan
                           membantu para  pegawai mengatasi tantangan  baru, tetap bertahan  dalam kompetisi,
                           beradaptasi terhadap perubahan teknologi dan mampu beradaptasi dengan baik dalam
                                                     IAI
                           lingkungan yang mengalami perubahan.

                       d)  Mengelola Kekecewaan Pegawai
                           Para pegawai yang  mengeluh,  kecewa,  akan melakukan  balas  dendam dengan  melakukan
                           kecurangan,  perilaku  melanggar  hukum  atau  sabotase  sistem.  Perusahaan  memerlukan
                           prosedur  untuk  mengidentifikasi  kekecewaan  pegawai  dan  membantu  mereka  untuk
                           menghilangkan perasaan kecewa tersebut atau memindahkan mereka dari pekerjaan yang
                           sifatnya sensitif.

                       e)  Pemberhentian
                           Pegawai yang diberhentikan harus dipindahkan dari pekerjaan yang sifatnya sensitif sesegera
                           mungkin dan dilarang memiliki akses terhadap sistem informasi. Hal ini perlu dilakukan untuk
                           mencegah kerusakan yang dilakukan oleh pegawai yang diberhentikan tersebut terhadap aset
                           maupun informasi penting perusahaan.

                       f)  Libur dan Rotasi Pekerjaan
                           Skema kecurangan memerlukan perhatian terus menerus dari pelakunya dapat terdeteksi bila
                           si pelaku tersebut diliburkan sementara waktu. Rotasi pegawai secara berkala dan mewajibkan
                           liburan bagi para pegawai dapat memberikan beberapa hasil temuan yang mungkin berguna
                           bagi perusahaan.

                       g)  Perjanjian Kejujuran/Kode etik
                           Seluruh pegawai, pemasok dan kontraktor harus menandatangani dan mematuhi perjanjian
                           kejujuran. Perjanjian kejujuran/kode etik akan melindungi para pegawai kunci perusahaan
                           dari kerugian atas tindakan kecurangan yang disengaja.








                                                                                    Ikatan Akuntan Indonesia      45
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59