Page 88 - Sistem Informasi dan Pengendalian - Ikatan Akuntan Indonesia
P. 88

SISTEM INFORMASI
 DAN PENGENDALIAN INTERNAL                    BAB 5: AUDIT ATAS SISTEM INFORMASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI



                   5.  Pengendalian pengganti yang mungkin ada antara lain:
                       a.  Pengendalian pemrosesan yang kuat;
                       b.  Pemrosesan independen atas pengujian data oleh auditor.

                   5.3.3  Tujuan audit 3: Modifikasi program


                   Kerangka audit  berbasis-risiko  untuk  mengevaluasi  tujuan  audit  atas  modifikasi  program
                   terdiri dari:
                   1.  Jenis kesalahan (errors) dan kecurangan (fraud) yang mungkin terjadi dalam mengevaluasi
                       tujuan audit seperti kesalahan dalam pemrograman yang tidak disengaja atau kode
                       program yang tidak sah.
                     IAI WEB VERSION
                   2.  Prosedur pengendalian yang seharusnya diterapkan/ada antara lain:
                       a.  Daftar komponen program yang akan dimodifikasi;
                       b.  Manajemen otoriasi dan persetujuan atas modifikasi program;
                       c.  Persetujuan pengguna atas spesifikasi perubahan program;
                       d.  Tes menyeluruh atas perubahan program, termasuk melakukan user acceptance test:
                       e.  Dokumentasi lengkap atas perubahan program, termasuk persetujuannya;
                       f.  Pemisahan pengembangan pengujian dan hasil dari setiap versi program
                       g.  Perubahan yang diterapkan oleh personil yang independen dari pengguna dan
                           pemrogram;
                       h.  Pengendalian atas akses logis.
                   3.  Prosedur audit untuk mereviu sistem, terdiri dari:
                       a.  Reviu kebijakan, prosedur dan standar modifikasi program;
                       b.  Reviu standar dokumentasi untuk modifikasi program;
                       c.  Reviu dokumentasi akhir dari modifikasi program;
                       d.  Reviu pengujian modifikasi program dan prosedur pengujian persetujuan;
                       e.  Reviu uji spesifikasi, uji data dan hasil pengujiannya;
                       f.  Reviu kebijakan dan prosedur uji persetujuan;
                       g.  Reviu standar evaluasi pemrograman;
                       h.  Diskusi kebijakan dan prosedur modifikasi dengan manajemen, para peguna dan
                           personil sistem;
                       i.   Reviu kebijakan dan prosedur pengendalian atas akses logis.
                   4.  Prosedur audit untuk menguji pengendalian, terdiri dari:
                       a.  Verifikasi pengguna dan manajemen atas persetujuan  sign-off untuk perubahan
                           program;
                       b.  Verifikasi bahwa komponen program yang akan dimodifikasi telah diidentifikasi dan
                           ada dalam daftar;
                       c.  Verifikasi bahwa prosedur uji perubahan program dan dokumentasinya sudah sesuai
                           dengan standar;
                       d.  Verifikasi bahwa pengendalian akses logis sudah diterapkan atas perubahan dalam
                           program;
                       e.  Mengamati implementasi perubahan program;
                       f.  Verifikasi bahwa pemisahan pengembangan, pengujian dan hasil dari setiap versi
                           program telah dilakukan;
                       g.  Verifikasi bahwa perubahan tidak dilakukan oleh pengguna atau personil pemrograman;






 78  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  79
   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93