Page 176 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 176
E. FATWA DSN MENGENAI IJARAH
Fatwa DSN mengenai Ijarah adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 09/DSN-
MUI/IV/2000 tentang akad Ijarah. Dengan mempertimbangkan kebutuhan
masyarakat untuk memperoleh manfaat suatu barang sering memerlukan pihak lain
melalui akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang
dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dan kebutuhan masyarakat untuk
memperoleh jasa pihak lain guna melakukan pekerjaan tertentu melalui akad ijarah
dengan pembayaran upah (ujrah/fee).
Kemudian didasarkan pada QS. Al-Baqarah (2): 233: “…Dan jika kamu ingin
anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa
Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” Dan hadits Rasulullah SAW Hadis
riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w.
bersabda: “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” Dan
Hadis riwayat Abu Daud dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, ia berkata “Kami pernah
menyewankan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah
melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami
menyewakannya dengan emas atau perak.” Maka disusun ketentuan-ketentuan
akad ijarah sebagai berikut.
Rukun dan Syarat Ijarah:
1. Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak
yang berakad (berkontrak), baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
2. Pihak-pihak yang berakad: terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan
penyewa/pengguna jasa.
3. Obyek akad ijarah adalah:
a. manfaat barang dan sewa; atau
b. manfaat jasa dan upah.
167 | A K A D , T A T A K E L O L A D A N E T I K A S Y A R I A H