Page 176 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 176

E.   FATWA DSN MENGENAI IJARAH

                        Fatwa DSN mengenai Ijarah adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 09/DSN-
                        MUI/IV/2000  tentang  akad  Ijarah.  Dengan  mempertimbangkan  kebutuhan

                        masyarakat untuk memperoleh manfaat suatu barang sering memerlukan pihak lain
                        melalui akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang

                        dalam  waktu  tertentu  dengan  pembayaran  sewa  (ujrah),  tanpa  diikuti  dengan

                        pemindahan  kepemilikan  barang  itu  sendiri,  dan  kebutuhan  masyarakat  untuk
                        memperoleh jasa pihak lain guna melakukan pekerjaan tertentu melalui akad ijarah

                        dengan pembayaran upah (ujrah/fee).

                        Kemudian  didasarkan  pada  QS.  Al-Baqarah  (2):  233:  “…Dan  jika  kamu  ingin

                        anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan

                        pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa
                        Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” Dan hadits Rasulullah SAW Hadis

                        riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w.
                        bersabda: “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” Dan

                        Hadis riwayat Abu Daud dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, ia berkata “Kami pernah
                        menyewankan  tanah  dengan  (bayaran)  hasil  pertaniannya;  maka,  Rasulullah

                        melarang  kami  melakukan  hal  tersebut  dan  memerintahkan  agar  kami

                        menyewakannya  dengan  emas  atau  perak.”  Maka  disusun  ketentuan-ketentuan
                        akad ijarah sebagai berikut.


                        Rukun dan Syarat Ijarah:

                        1.   Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak

                             yang berakad (berkontrak), baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
                        2.   Pihak-pihak  yang  berakad:  terdiri  atas  pemberi  sewa/pemberi  jasa  dan

                             penyewa/pengguna jasa.

                        3.   Obyek akad ijarah adalah:
                             a.    manfaat barang dan sewa; atau

                             b.    manfaat jasa dan upah.






                        167 | A K A D ,   T A T A   K E L O L A   D A N   E T I K A   S Y A R I A H
   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180   181