Page 288 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 288
tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri
dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 7 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, bahwa wakif meliputi:
a. Perseorangan;
b. Organisasi;
c. Badan Hukum.
Sedangkan dalam Pasal 8 UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, bahwa :
a. Perseorangan adalah apabila memenuhi persyaratan dewasa, berakal
sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, pemilik sah harta
benda wakaf
b. Organisasi adalah apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk
mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan
anggaran saran organisasi yang bersangkutan;
c. Badan hukum adalah apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk
mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan
anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
Dalam PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004
tentang wakaf Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa Wakif adalah pihak yang
mewakafkan harta benda miliknya.
2. Mauquf bih (harta benda wakaf)
Mauquf dipandang sah apabila merupakan harta bernilai, tahan lama
dipergunakan, dan hak milik wakif murni.
Benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat- syarat
sebagai berikut :
a. Benda harus memiliki nilai guna.
278 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH