Page 289 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 289

Tidak sah hukumnya sesuatu yang bukan benda, misalnya hak-hak yang

                                   bersangkut paut dengan benda, seperti hak irigasi, hak lewat, hak pakai
                                   dan  lain  sebagainya.  Tidak  sah  pula  mewakafkan  benda  yang  tidak

                                   berharga  menurut  syara’,  yaitu  benda  yang  tidak  boleh  diambil
                                   manfaatnya,  seperti  benda  memabukkan  dan  benda-benda  haram

                                   lainnya.

                             b.    Benda tetap atau benda bergerak.
                                   Secara  umum  yang  dijadikan  sandaran  golongan  syafi’iyah  dalam

                                   mewakafkan hartanya dilihat dari kekekalan fungsi atau manfaat dari

                                   harta tersebut, baik berupa barang tak bergerak, benda bergerak maupun
                                   barang kongsi (milik bersama).

                             c.    Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi akad
                                   wakaf.

                                   Penentuan benda tersebut bisa ditetapkan dengan jumlah seperti seratus
                                   juta rupiah, atau juga bisa menyebutkan dengan nisab terhadap benda

                                   tertentu, misalnya separuh tanah yang dimiliki dan lain sebagainnya.

                                   Wakaf yang tidak menyebutkan secara jelas terhadap harta yang akan
                                   diwakafkan tidak sah hukumnya seperti mewakafkan sebagian tanah

                                   yang dimiliki, sejumlah buku, dan sebagainya.
                             d.    Benda yang diwakafkan benar-benar telah menjadi milik tetap (al-milk

                                   at-tamm) si wakif (orang yang mewakafkan) ketika terjadi akad wakaf.
                                   Dengan demikian jika seseorang mewakafkan benda yang bukan atau

                                   belum  miliknya,  walaupun  nantinya  akan  menjadi  miliknya  maka

                                   hukumnya  tidak  sah,  seperti  mewakafkan  tanah  yang  masih  dalam
                                   sengketa atau jaminan jual beli dan lain sebagainya.



                             Terdapat perbedaan     pendapat       menurut       ulama  mazhab  dalam
                             menentukan syarat-syarat benda yang diwakafkan.

                             Ulama Mazhab Hanafi mensyaratkan harta yang diwakafkan:
                             a.    Harus  bernilai  harta  menurut  syara’  dan  merupakan  benda  tidak

                                   bergerak. Oleh sebab itu, minuman keras tidak bisa diwakafkan, karena



                        279 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   284   285   286   287   288   289   290   291   292   293   294