Page 289 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 289
Tidak sah hukumnya sesuatu yang bukan benda, misalnya hak-hak yang
bersangkut paut dengan benda, seperti hak irigasi, hak lewat, hak pakai
dan lain sebagainya. Tidak sah pula mewakafkan benda yang tidak
berharga menurut syara’, yaitu benda yang tidak boleh diambil
manfaatnya, seperti benda memabukkan dan benda-benda haram
lainnya.
b. Benda tetap atau benda bergerak.
Secara umum yang dijadikan sandaran golongan syafi’iyah dalam
mewakafkan hartanya dilihat dari kekekalan fungsi atau manfaat dari
harta tersebut, baik berupa barang tak bergerak, benda bergerak maupun
barang kongsi (milik bersama).
c. Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi akad
wakaf.
Penentuan benda tersebut bisa ditetapkan dengan jumlah seperti seratus
juta rupiah, atau juga bisa menyebutkan dengan nisab terhadap benda
tertentu, misalnya separuh tanah yang dimiliki dan lain sebagainnya.
Wakaf yang tidak menyebutkan secara jelas terhadap harta yang akan
diwakafkan tidak sah hukumnya seperti mewakafkan sebagian tanah
yang dimiliki, sejumlah buku, dan sebagainya.
d. Benda yang diwakafkan benar-benar telah menjadi milik tetap (al-milk
at-tamm) si wakif (orang yang mewakafkan) ketika terjadi akad wakaf.
Dengan demikian jika seseorang mewakafkan benda yang bukan atau
belum miliknya, walaupun nantinya akan menjadi miliknya maka
hukumnya tidak sah, seperti mewakafkan tanah yang masih dalam
sengketa atau jaminan jual beli dan lain sebagainya.
Terdapat perbedaan pendapat menurut ulama mazhab dalam
menentukan syarat-syarat benda yang diwakafkan.
Ulama Mazhab Hanafi mensyaratkan harta yang diwakafkan:
a. Harus bernilai harta menurut syara’ dan merupakan benda tidak
bergerak. Oleh sebab itu, minuman keras tidak bisa diwakafkan, karena
279 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH