Page 290 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 290

minuman keras dan sejenisnya tidak tergolong harta dalam pandangan

                                   syara’. Di samping itu haqq al-irtifaq (hak memanfaatkan harta orang
                                   lain) tidak boleh diwakafkan, karena hak seperti itu tidak termasuk harta

                                   bagi  mereka  dan  harta  yang  bergerak  pun  tidak  bisa  menjadi  objek
                                   wakaf, karena objek wakaf itu harus yang bersifat tetap.

                             b.    Tentu dan jelas.

                             c.    Milik sah wakif, ketika berlangsung akad dan tidak terkait hak orang
                                   lain pada harta itu.



                             Ulama Mazhab Maliki mensyaratkan harta yang diwakafkan itu :
                             a.    Milik sendiri, tidak terkait dengan orang lain.

                             b.    Harta tertentu dan jelas.
                             c.    Dapat dimanfaatkan.


                             Oleh sebab itu, harta yang sedang menjadi jaminan utang, dan harta yang

                             sedang disewakan orang tidak boleh diwakafkan. Akan tetapi Ulama Mazhab

                             Maliki membolehkan mewakafkan manfaat hewan untuk dipergunakan dan
                             mewakafkan makanan, uang, dan benda tidak bergerak lainnya.


                             Ulama  Mazhab  Syafi’i  dan  Mazhab  Hanabilah  mensyaratkan  harta  yang

                             diwakafkan itu :
                             a.    Sesuatu yang jelas dan tertentu.

                             b.    Milik sempurna wakif dan tidak terkait dengan hak orang lain.

                             c.    Bisa dimanfaatkan sesuai dengan adat setempat.
                             d.    Pemanfaatan harta itu bisa berlangsung terus-menerus tanpa dibatasi

                                   waktu.


                             Apabila pemanfaatan harta itu tidak bersifat langgeng, seperti makanan tidak

                             sah wakafnya. Di samping itu, menurut mereka, baik harta bergerak, seperti
                             mobil dan hewan ternak, maupun harta tidak bergerak, seperti rumah dan

                             tanaman, boleh diwakafkan.



                        280 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   285   286   287   288   289   290   291   292   293   294   295