Page 290 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 290
minuman keras dan sejenisnya tidak tergolong harta dalam pandangan
syara’. Di samping itu haqq al-irtifaq (hak memanfaatkan harta orang
lain) tidak boleh diwakafkan, karena hak seperti itu tidak termasuk harta
bagi mereka dan harta yang bergerak pun tidak bisa menjadi objek
wakaf, karena objek wakaf itu harus yang bersifat tetap.
b. Tentu dan jelas.
c. Milik sah wakif, ketika berlangsung akad dan tidak terkait hak orang
lain pada harta itu.
Ulama Mazhab Maliki mensyaratkan harta yang diwakafkan itu :
a. Milik sendiri, tidak terkait dengan orang lain.
b. Harta tertentu dan jelas.
c. Dapat dimanfaatkan.
Oleh sebab itu, harta yang sedang menjadi jaminan utang, dan harta yang
sedang disewakan orang tidak boleh diwakafkan. Akan tetapi Ulama Mazhab
Maliki membolehkan mewakafkan manfaat hewan untuk dipergunakan dan
mewakafkan makanan, uang, dan benda tidak bergerak lainnya.
Ulama Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanabilah mensyaratkan harta yang
diwakafkan itu :
a. Sesuatu yang jelas dan tertentu.
b. Milik sempurna wakif dan tidak terkait dengan hak orang lain.
c. Bisa dimanfaatkan sesuai dengan adat setempat.
d. Pemanfaatan harta itu bisa berlangsung terus-menerus tanpa dibatasi
waktu.
Apabila pemanfaatan harta itu tidak bersifat langgeng, seperti makanan tidak
sah wakafnya. Di samping itu, menurut mereka, baik harta bergerak, seperti
mobil dan hewan ternak, maupun harta tidak bergerak, seperti rumah dan
tanaman, boleh diwakafkan.
280 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH