Page 291 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 291
Dalam KHI pasal 217 ayat 3 menyatakan bahwa benda wakaf sebagaimana
dalam 215 ayat 4 harus merupakan benda milik yang bebas segala
pembebanan, ikatan, sitaan, dan sengketa.
Kompilasi Hukum Islam juga mengatur tentang wakaf walaupun tidak seperti
UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang secara rinci menjelaskan dan
mengatur tata cara perwakafan
Dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, bahwa
harta benda wakaf terdiri dari :
a. Benda tidak bergerak, meliputi :
Harta atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
Bangunan atau bagian bangunan yang terdiri di atas sebagaimana
dimaksud pada huruf 1;
Tanaman dan benda yang berkaitan dengan tanah;
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan syari’ah
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Benda bergerak adalah harta yang tidak bisa habis karena dikonsumsi,
meliputi:
Uang;
Logam mulia;
Surat berharga;
Kendaraan;
Hak atas kekayaan intelektual;
Hak sewa; dan
Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti mushaf, buku dan kitab.
281 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH