Page 292 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 292

Setelah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf maka segala
                             sesuatu yang sesuai dengan Pasal 16 dapat diwakafkan baik benda bergerak

                             atau benda tidak bergerak, tidak hanya tanah atau bangunan saja yang dapat
                             diwakafkan.



                             Dalam PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004
                             tentang wakaf Pasal 15. Jenis harta benda wakaf meliputi :

                             a.       Benda tidak bergerak;

                             b.       Benda bergerak selain uang;
                             c.       Benda bergerak berupa uang.

                        3.   Mauquf ‘alaih ( penerima wakaf)
                             Yang  dimaksud  Mauquf  ‘alaih  adalah  tujuan  wakaf  (peruntukan  wakaf).

                             Mauquf  ‘alaih  tidak  boleh  bertentangan  dengan  nilai-nilai  ibadah,  hal  ini
                             sesuai  dengan  sifat  amalan  wakaf  sebagai  salah  satu  bagian  dari  ibadah.

                             Dalam  hal  wakif  tidak  menetapkan  peruntukan  harta  benda  wakaf,  maka

                             nazhir  dapat  menetapkan  peruntukan  harta  benda  wakaf  yang  dilakukan
                             sesuai dengan tujuan dan fungsi  wakaf. Wakaf harus dimanfaatkan dalam

                             batasan-batasan yang sesuai dan diperbolehkan syariat Islam. Karena pada
                             dasarnya, wakaf merupakan amalan yang mendekatkan diri manusia kepada

                             Tuhan.  Karena  itu  Mauquf  ‘alaih  (yang  diberi  wakaf)  haruslah  pihak
                             kebajikan. Para Ulama’ fikih sepakat berpendapat bahwa infak kepada pihak

                             kebajikan itulah yang membuat wakaf sebagai ibadah yang mendekatkan diri

                             kepada Tuhan.


                             Namun terdapat perbedaan antara para Ulama’ fikih mengenai jenis ibadat di

                             sini, apakah ibadat menurut keyakinan wakif atau keduanya, yaitu menurut
                             pandangan Islam dan keyakinan wakif.

                             a.    Madzhab Hanafi mensyaratkan agar Mauquf ‘alaih (yang diberi wakaf)
                                   ditujukan  untuk  ibadah  menurut  pandangan  Islam  dan  menurut






                        282 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   287   288   289   290   291   292   293   294   295   296   297