Page 292 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 292
Setelah diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf maka segala
sesuatu yang sesuai dengan Pasal 16 dapat diwakafkan baik benda bergerak
atau benda tidak bergerak, tidak hanya tanah atau bangunan saja yang dapat
diwakafkan.
Dalam PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004
tentang wakaf Pasal 15. Jenis harta benda wakaf meliputi :
a. Benda tidak bergerak;
b. Benda bergerak selain uang;
c. Benda bergerak berupa uang.
3. Mauquf ‘alaih ( penerima wakaf)
Yang dimaksud Mauquf ‘alaih adalah tujuan wakaf (peruntukan wakaf).
Mauquf ‘alaih tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ibadah, hal ini
sesuai dengan sifat amalan wakaf sebagai salah satu bagian dari ibadah.
Dalam hal wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf, maka
nazhir dapat menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan
sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf. Wakaf harus dimanfaatkan dalam
batasan-batasan yang sesuai dan diperbolehkan syariat Islam. Karena pada
dasarnya, wakaf merupakan amalan yang mendekatkan diri manusia kepada
Tuhan. Karena itu Mauquf ‘alaih (yang diberi wakaf) haruslah pihak
kebajikan. Para Ulama’ fikih sepakat berpendapat bahwa infak kepada pihak
kebajikan itulah yang membuat wakaf sebagai ibadah yang mendekatkan diri
kepada Tuhan.
Namun terdapat perbedaan antara para Ulama’ fikih mengenai jenis ibadat di
sini, apakah ibadat menurut keyakinan wakif atau keduanya, yaitu menurut
pandangan Islam dan keyakinan wakif.
a. Madzhab Hanafi mensyaratkan agar Mauquf ‘alaih (yang diberi wakaf)
ditujukan untuk ibadah menurut pandangan Islam dan menurut
282 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH