Page 293 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 293
keyakinan wakif. Jika tidak terwujud salah satunya maka wakaf tidak
sah, karena itu:
Sah wakaf orang Islam kepada semua syi’ar-syi’ar Islam dan pihak
kebajikan, seperti orang-orang miskin, rumah sakit, tempat
penampungan dan sekolah. Adapun wakaf selain syi’ar-syi’ar Islam
dan pihak-pihak kebajikan hukumnya tidak sah, seperti klub judi.
Sah wakaf non muslim kepada kebajikan umum seperti tempat ibadat
dalam pandangan Islam seperti pembangunan masjid, biaya masjid,
bantuan kepada jama’ah haji dan lain-lain. Adapun kepada selain pihak
kebajikan umum dan tempat ibadat dalam pandangan agamanya saja
seperti pembangunan gereja, biaya pengurusan gereja hukumnya tidak
sah.
b. Madzhab Maliki mensyaratkan agar Mauquf ‘alaih (peruntukan wakaf)
untuk ibadat menurut pandangan wakif. Sah wakaf muslim kepada
semua syi’ar Islam dan badan-badan sosial umum, dan tidak sah wakaf
non muslim kepada masjid dan syari’at-syari’at Islam.
c. Madzhab Syafi’i dan Hambali mensyaratkan agar Mauquf ‘alaih adalah
ibadat menurut pandangan Islam saja, tanpa memandang keyakinan
wakif. Maka siapapun yang berwakaf baik umat islam maupun bukan
pada lembaga-lembaga sosial untuk kepentingan umat islam seperti
masjid adalah sah. Secara khusus ahli fikih dari Madzhab Syafi’i
(Syafi’iyyah) membagi tempat penyaluran wakaf kepada dua bagian
yaitu orang tertentu (baik satu orang atau jamaah tertentu) dan tidak
tertentu.
Dalam Pasal 22 Undang-undang No 41 Tahun 2004, disebutkan bahwa dalam
rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda hanya dapat
diperuntukkan bagi:
a. Sarana dan kegiatan ibadah;
b. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
c. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
283 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH