Page 293 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 293

keyakinan wakif. Jika tidak terwujud salah satunya maka wakaf tidak

                                   sah, karena itu:

                                  Sah  wakaf  orang  Islam  kepada  semua  syi’ar-syi’ar  Islam  dan  pihak
                                   kebajikan,  seperti  orang-orang  miskin,  rumah  sakit,  tempat

                                   penampungan  dan  sekolah.  Adapun  wakaf  selain  syi’ar-syi’ar  Islam
                                   dan pihak-pihak kebajikan hukumnya tidak sah, seperti klub judi.

                                  Sah wakaf non muslim kepada kebajikan umum seperti tempat ibadat
                                   dalam  pandangan  Islam  seperti  pembangunan  masjid,  biaya  masjid,

                                   bantuan kepada jama’ah haji dan lain-lain. Adapun kepada selain pihak

                                   kebajikan umum dan tempat ibadat dalam pandangan agamanya saja
                                   seperti pembangunan gereja, biaya pengurusan gereja hukumnya tidak

                                   sah.

                             b.    Madzhab Maliki mensyaratkan agar Mauquf ‘alaih (peruntukan wakaf)
                                   untuk  ibadat  menurut  pandangan  wakif.  Sah  wakaf  muslim  kepada

                                   semua syi’ar Islam dan badan-badan sosial umum, dan tidak sah wakaf
                                   non muslim kepada masjid dan syari’at-syari’at Islam.

                             c.    Madzhab Syafi’i dan Hambali mensyaratkan agar Mauquf ‘alaih adalah
                                   ibadat  menurut  pandangan  Islam  saja,  tanpa  memandang  keyakinan

                                   wakif. Maka siapapun yang berwakaf baik umat islam maupun bukan

                                   pada  lembaga-lembaga  sosial  untuk  kepentingan  umat  islam  seperti
                                   masjid  adalah  sah.  Secara  khusus  ahli  fikih  dari  Madzhab  Syafi’i

                                   (Syafi’iyyah)  membagi  tempat  penyaluran  wakaf  kepada  dua  bagian
                                   yaitu orang tertentu (baik satu orang atau jamaah tertentu) dan tidak

                                   tertentu.


                             Dalam Pasal 22 Undang-undang No 41 Tahun 2004, disebutkan  bahwa dalam

                             rangka  mencapai  tujuan  dan  fungsi  wakaf,  harta  benda  hanya  dapat
                             diperuntukkan bagi:

                             a.    Sarana dan kegiatan ibadah;
                             b.    Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;

                             c.    Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;



                        283 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   288   289   290   291   292   293   294   295   296   297   298