Page 294 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 294

d.    Kemajuan  kesejahteraan  umum  lainnya  yang  tidak  bertentangan

                                   dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.


                        4.   Sighat (lafadz) / ikrar wakaf
                        Sighat (lafadz) atau pernyataan wakaf dapat dikemukakan dengan tulisan, lisan atau

                        suatu isyarat yang dapat dipahami maksudnya. Pernyataan dengan tulisan atau lisan

                        dapat digunakan untuk menyatakan wakaf oleh siapa saja, sedangkan cara isyarat
                        hanya bagi orang yang tidak dapat menggunakan dengan cara tulisan atau lisan.

                        Tentu  pernyataan  dengan  isyarat  tersebut  harus  sampai  benar-benar  dimengerti

                        pihak penerima wakaf agar dapat menghindari persengketaan di kemudian hari.


                        Adapun lafadz sighat wakaf ada dua macam, yaitu :
                        a.   Lafadz yang jelas (sharih).

                             Lafal wakaf bisa dikatakan jelas apabila lafal itu populer sering digunakan
                             dalam transaksi wakaf. Ada tiga jenis lafal yang termasuk dalam kelompok

                             ini yaitu: al waqf (wakaf), al-habs (menahan) dan al- tasbil (berderma). Bila

                             lafal ini dipakai dalam ijab wakaf, maka sahlah wakaf itu, sebab lafal tersebut
                             tidak mengandung suatu pengertian lain kecuali kepada wakaf. Selain ketiga

                             bentuk ini, para fuqoha masih berselisih pendapat. Ibnu Qudamah berkata :
                             “Lafal-lafal wakaf yang sharih (jelas) itu ada tiga macam yaitu: waqaftu (saya

                             mewakafkan),  habistu  (saya  menahan  harta)  dan  sabbitu  (saya
                             mendermakan).



                             Dalam  kitab  Raudhah  Al  Thalibin,  Imam  Nawawi  berkata  :  “Perkataan
                             waqaftu  (saya  mewakafkan),  habistu  (saya  menahan),  atau  didermakan,

                             semua itu merupakan lafal yang jelas, dan yang demikian ini adalah yang

                             paling benar sebagaimana ditegaskan oleh mayoritas fuqaha”


                             Dalam kitab Al-Manhaj, Imam Nawawi menyepakati kesahihan lafal sarih di
                             atas. Karenanya, jika seseorang menyatakan, “aku menyedekahkan tanahku

                             ini  secara  permanent”  atau  “aku  menyedekahkan  tanahku  ini  tidak  untuk



                        284 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   289   290   291   292   293   294   295   296   297   298   299