Page 294 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 294
d. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan
dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
4. Sighat (lafadz) / ikrar wakaf
Sighat (lafadz) atau pernyataan wakaf dapat dikemukakan dengan tulisan, lisan atau
suatu isyarat yang dapat dipahami maksudnya. Pernyataan dengan tulisan atau lisan
dapat digunakan untuk menyatakan wakaf oleh siapa saja, sedangkan cara isyarat
hanya bagi orang yang tidak dapat menggunakan dengan cara tulisan atau lisan.
Tentu pernyataan dengan isyarat tersebut harus sampai benar-benar dimengerti
pihak penerima wakaf agar dapat menghindari persengketaan di kemudian hari.
Adapun lafadz sighat wakaf ada dua macam, yaitu :
a. Lafadz yang jelas (sharih).
Lafal wakaf bisa dikatakan jelas apabila lafal itu populer sering digunakan
dalam transaksi wakaf. Ada tiga jenis lafal yang termasuk dalam kelompok
ini yaitu: al waqf (wakaf), al-habs (menahan) dan al- tasbil (berderma). Bila
lafal ini dipakai dalam ijab wakaf, maka sahlah wakaf itu, sebab lafal tersebut
tidak mengandung suatu pengertian lain kecuali kepada wakaf. Selain ketiga
bentuk ini, para fuqoha masih berselisih pendapat. Ibnu Qudamah berkata :
“Lafal-lafal wakaf yang sharih (jelas) itu ada tiga macam yaitu: waqaftu (saya
mewakafkan), habistu (saya menahan harta) dan sabbitu (saya
mendermakan).
Dalam kitab Raudhah Al Thalibin, Imam Nawawi berkata : “Perkataan
waqaftu (saya mewakafkan), habistu (saya menahan), atau didermakan,
semua itu merupakan lafal yang jelas, dan yang demikian ini adalah yang
paling benar sebagaimana ditegaskan oleh mayoritas fuqaha”
Dalam kitab Al-Manhaj, Imam Nawawi menyepakati kesahihan lafal sarih di
atas. Karenanya, jika seseorang menyatakan, “aku menyedekahkan tanahku
ini secara permanent” atau “aku menyedekahkan tanahku ini tidak untuk
284 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH