Page 451 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 451

intisari  dari  integritas  dan  kredibilitas  lembaga  itu  sendiri  (Ilhami,  2009;  IFSB,

                        2006). Dapat disimpulkan bahwa kepatuhan syariah merupakan raison d’etre bagi
                        entitas syariah (IFSB, 2009).


                        Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kepatuhan syariah adalah

                        salah satu elemen terpenting dari karakteristik entitas syariah yang menjadi faktor

                        penarik bagi stakeholder untuk berinteraksi dan melakukan transaksi dengan entitas
                        syariah . Tanpa adanya kepatuhan terhadap prinsip syariah, stakeholder (khususnya

                        pelanggan/nasabah)  akan  kehilangan  faktor  penarik  yang  mereka  cari  tersebut,

                        sehingga  akan  berpengaruh  pada  keputusan  pelanggan/nasabah  untuk  memilih
                        ataupun terus melanjutkan transaksi dengan entitas syariah.


                        Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/16/PBI/2008 Tentang Perubahan Atas

                        Peraturan  Bank  Indonesia  Nomor  9/19/PBI/2007  Tentang  Pelaksanaan  Prinsip
                        Syariah  Dalam  Kegiatan  Penghimpunan  Dana  dan  Penyaluran  Dana  Serta

                        Pelayanan  Jasa  Bank  Syariah,  pemenuhan  prinsip  syariah  dilakukan  dengan

                        memenuhi  prinsip-prinsip  dasar ajaran  Islam  dalam  bidang ekonomi. Ketentuan
                        pokok hukum  Islam menurut pasal 2 ayat (3) PBI No. 10/16/PBI/2008  tersebut

                        antara lain adalah:
                        1.   Prinsip Keadilan

                        2.   Prinsip Keseimbangan (Tawazun)
                        3.   Prinsip Maslahah yaitu kemaslahatan/keselamatan

                        4.   Prinsip Universalisme (menyeluruh)

                        5.   Tidak mengandung gharar
                        6.   Tidak mengandung maysir

                        7.   Tidak mengandung riba

                        8.   Tidak mengandung unsur zalim
                        9.   Tidak terdapat objek haram


                        Adapun Fungsi Kepatuhan Syariah Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI)

                        Nomor:  13/2/PBI/2011  Tentang  Pelaksanaan  Fungsi  Kepatuhan  Bank  Umum



                        441 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   446   447   448   449   450   451   452   453   454   455   456