Page 451 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 451
intisari dari integritas dan kredibilitas lembaga itu sendiri (Ilhami, 2009; IFSB,
2006). Dapat disimpulkan bahwa kepatuhan syariah merupakan raison d’etre bagi
entitas syariah (IFSB, 2009).
Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa kepatuhan syariah adalah
salah satu elemen terpenting dari karakteristik entitas syariah yang menjadi faktor
penarik bagi stakeholder untuk berinteraksi dan melakukan transaksi dengan entitas
syariah . Tanpa adanya kepatuhan terhadap prinsip syariah, stakeholder (khususnya
pelanggan/nasabah) akan kehilangan faktor penarik yang mereka cari tersebut,
sehingga akan berpengaruh pada keputusan pelanggan/nasabah untuk memilih
ataupun terus melanjutkan transaksi dengan entitas syariah.
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/16/PBI/2008 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip
Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta
Pelayanan Jasa Bank Syariah, pemenuhan prinsip syariah dilakukan dengan
memenuhi prinsip-prinsip dasar ajaran Islam dalam bidang ekonomi. Ketentuan
pokok hukum Islam menurut pasal 2 ayat (3) PBI No. 10/16/PBI/2008 tersebut
antara lain adalah:
1. Prinsip Keadilan
2. Prinsip Keseimbangan (Tawazun)
3. Prinsip Maslahah yaitu kemaslahatan/keselamatan
4. Prinsip Universalisme (menyeluruh)
5. Tidak mengandung gharar
6. Tidak mengandung maysir
7. Tidak mengandung riba
8. Tidak mengandung unsur zalim
9. Tidak terdapat objek haram
Adapun Fungsi Kepatuhan Syariah Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Nomor: 13/2/PBI/2011 Tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
441 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH