Page 447 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 447

(f)   Risiko Kepatuhan

                        Risiko kepatuhan adalah risiko  yang diakibatkan adanya ketidakpatuhan  dalam
                        penerapan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumbernya

                        berasal dari perilaku hukum maupun organisasi terhadap ketentuan regulasi dan
                        etika bisnis. Dalam menilai risiko ini, indikator yang digunakan meliputi:

                        1.   jenis dan signifikansi pelanggaran yang dilakukan;

                        2.   frekuensi pelanggaran dan rekam jejak ketidakpatuhan;
                        3.   pelanggaran terhadap ketentuan atau standar bisnis yang berlaku umum untuk

                             transaksi keuangan tertentu.


                        Risiko kepatuhan dinilai rendah, manakala:

                        1.   Selama  periode  penilaian,  tidak  terdapat  pelanggaran  peraturan  terhadap
                             ketentuan dan regulasi yang berlaku,

                        2.   Rekam jejak (track record) kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dinilai
                             sangat baik,

                        3.   Entitas sudah menerapkan standar dan kode etik.



                        (g)  Risiko Hukum

                        Risiko hukum timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis,
                        berupa ketiadaan peraturan yang perundang-undangan yang mendukung, maupun

                        kelemahan perikatan karena diantaranya tidak terpenuhinya syarat sah kontrak dan

                        agunan yang belum memadai. Parameter yang digunakan untuk menilai risiko ini
                        meliputi  faktor  litigasi  yakni  gugatan  pihak  ketiga,  kelemahan  perikatan,  dan

                        ketiadaan peraturan perundang-undangan.
                        Risiko inheren hukum dinilai rendah manakala:

                        1.   Dalam  periode  waktu  yang  panjang  jarang  terdapat  proses  litigasi.
                             Frekuensinya rendah, reputasi entitas jauh dari gangguan, dan dampak dari

                             risiko hukum terhadap keuangan juga kecil.

                        2.   Perjanjian yang dibuat memenuhi seluruh aspek kontrak secara memadai.
                        3.   Aktivitas  produk  dan  jasa  entitas  sudah  sesuai  dengan  ketentuan  yang

                             berlaku.


                        437 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   442   443   444   445   446   447   448   449   450   451   452