Page 447 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 447
(f) Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko yang diakibatkan adanya ketidakpatuhan dalam
penerapan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumbernya
berasal dari perilaku hukum maupun organisasi terhadap ketentuan regulasi dan
etika bisnis. Dalam menilai risiko ini, indikator yang digunakan meliputi:
1. jenis dan signifikansi pelanggaran yang dilakukan;
2. frekuensi pelanggaran dan rekam jejak ketidakpatuhan;
3. pelanggaran terhadap ketentuan atau standar bisnis yang berlaku umum untuk
transaksi keuangan tertentu.
Risiko kepatuhan dinilai rendah, manakala:
1. Selama periode penilaian, tidak terdapat pelanggaran peraturan terhadap
ketentuan dan regulasi yang berlaku,
2. Rekam jejak (track record) kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dinilai
sangat baik,
3. Entitas sudah menerapkan standar dan kode etik.
(g) Risiko Hukum
Risiko hukum timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis,
berupa ketiadaan peraturan yang perundang-undangan yang mendukung, maupun
kelemahan perikatan karena diantaranya tidak terpenuhinya syarat sah kontrak dan
agunan yang belum memadai. Parameter yang digunakan untuk menilai risiko ini
meliputi faktor litigasi yakni gugatan pihak ketiga, kelemahan perikatan, dan
ketiadaan peraturan perundang-undangan.
Risiko inheren hukum dinilai rendah manakala:
1. Dalam periode waktu yang panjang jarang terdapat proses litigasi.
Frekuensinya rendah, reputasi entitas jauh dari gangguan, dan dampak dari
risiko hukum terhadap keuangan juga kecil.
2. Perjanjian yang dibuat memenuhi seluruh aspek kontrak secara memadai.
3. Aktivitas produk dan jasa entitas sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
437 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH