Page 449 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 449

Komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) bank syariah dihitung dari pembagian antara

                        jumlah  non-core  deposits  dibagi  total  DPK.  Non-core  deposits  merupakan
                        simpanan berbentuk giro, tabungan, dan deposito yang tidak mendapatkan jaminan

                        dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena nilai nominal simpanan lebih dari
                        Rp  2  miliar.  Sedangkan  total  DPK  merupakan  seluruh  simpanan  berupa  giro,

                        tabungan, dan deposito yang berasal dari bukan bank.


                        Strategi dan kinerja bank dalam menghasilkan laba diukur dari 2 (dua) hal, yakni

                        perhitungan Non Performing Financing (NPF) dan Return on Asset (ROA). NPF

                        dihitung  dengan  membagi  jumlah  pembiayaan  bermasalah  dengan  total
                        pembiayaan. Pembiayaan bermasalah yang dimaksud adalah pembiayaan kepada

                        pihak ketiga yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, yang
                        berasal  dari  bukan  bank.  Sementara  total  pembiayaan  merupakan  seluruh

                        pembiayaan  pihak  ketiga  yang  juga  berasal  dari  bukan  bank.  Sedangkan  ROA
                        didapat  dari perhitungan rasio  laba sebelum pajak dibagi  rerata total  aset.  Bila

                        posisi perhitungannya belum genap setahun, maka laba tercatat merupakan laba

                        berjalan  yang  disetahunkan.  Demikian  pula  dengan  perhitungan  rerata  total
                        asetnya.


                        Perilaku  nasabah  DPK  meliputi  korelasi  antara  tingkat  imbalan  deposito

                        mudharabah  dengan  tingkat  bunga  deposito,  realisasi  bagi  hasil  deposito  bank
                        sesuai dengan jangka waktu terhadap imbal hasil bank lainnya atas instrumen yang

                        sama, serta realisasi bagi hasil deposito bank terhadap instrumen lain seperti sukuk,

                        dan reksa dana, untuk setiap jangka waktu deposito.


                        (j)   Risiko Investasi

                        Meliputi perhitungan atas komposisi dan tingkat konsentrasi pembiayaan berbasis
                        bagi hasil, kualitas pembiayaan berbasis bagi hasil, dan faktor eksternal. Komposisi

                        dan tingkat konsentrasi pembiayaan bagi hasil dilihat dari rasio total pembiayaan
                        bagi hasil dibagi total pembiayaan. Pembiayaan bagi hasil yang dimaksud adalah

                        pembiayaan  dengan  akad  musyarakah  dan  mudharabah.  Dengan  tambahan



                        439 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   444   445   446   447   448   449   450   451   452   453   454