Page 449 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 449
Komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) bank syariah dihitung dari pembagian antara
jumlah non-core deposits dibagi total DPK. Non-core deposits merupakan
simpanan berbentuk giro, tabungan, dan deposito yang tidak mendapatkan jaminan
dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena nilai nominal simpanan lebih dari
Rp 2 miliar. Sedangkan total DPK merupakan seluruh simpanan berupa giro,
tabungan, dan deposito yang berasal dari bukan bank.
Strategi dan kinerja bank dalam menghasilkan laba diukur dari 2 (dua) hal, yakni
perhitungan Non Performing Financing (NPF) dan Return on Asset (ROA). NPF
dihitung dengan membagi jumlah pembiayaan bermasalah dengan total
pembiayaan. Pembiayaan bermasalah yang dimaksud adalah pembiayaan kepada
pihak ketiga yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, yang
berasal dari bukan bank. Sementara total pembiayaan merupakan seluruh
pembiayaan pihak ketiga yang juga berasal dari bukan bank. Sedangkan ROA
didapat dari perhitungan rasio laba sebelum pajak dibagi rerata total aset. Bila
posisi perhitungannya belum genap setahun, maka laba tercatat merupakan laba
berjalan yang disetahunkan. Demikian pula dengan perhitungan rerata total
asetnya.
Perilaku nasabah DPK meliputi korelasi antara tingkat imbalan deposito
mudharabah dengan tingkat bunga deposito, realisasi bagi hasil deposito bank
sesuai dengan jangka waktu terhadap imbal hasil bank lainnya atas instrumen yang
sama, serta realisasi bagi hasil deposito bank terhadap instrumen lain seperti sukuk,
dan reksa dana, untuk setiap jangka waktu deposito.
(j) Risiko Investasi
Meliputi perhitungan atas komposisi dan tingkat konsentrasi pembiayaan berbasis
bagi hasil, kualitas pembiayaan berbasis bagi hasil, dan faktor eksternal. Komposisi
dan tingkat konsentrasi pembiayaan bagi hasil dilihat dari rasio total pembiayaan
bagi hasil dibagi total pembiayaan. Pembiayaan bagi hasil yang dimaksud adalah
pembiayaan dengan akad musyarakah dan mudharabah. Dengan tambahan
439 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH