Page 448 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 448
(h) Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah yang terjadi akibat menurunnya tingkat kepercayaan para
pemegang kepentingan (stakeholder) yang berasal dari persepsi negatif terhadap
entitas. Salah satu pendekatan yang digunakan dalam mengategorikan sumber
risiko reputasi bersifat tidak langsung (below the line) dan bersifat langsung (above
the line). Indikator yang digunakan dalam menilai risiko reputasi adalah
kredibilitas dari pemilik, dan kejadian terkait reputasi entitas, serta pelanggaran
etika bisnis yang meliputi transparansi informasi, kompleksitas produk, serta
frekuensi, materialitas dan eksposure pemberitaan negatif dari media dengan jenis
dan lingkup pemberitaannya.
Risiko reputasi tidak mengkhawatirkan manakala:
1. Selama periode penilaian tidak terdapat pengaruh reputasi negatif dari
pemilik dan perusahaan.
2. Potensi pelanggaran etika bisnis cukup minim.
3. Produk dan jasa yang dikeluarkan relatif sederhana dan mudah dipahami
nasabah.
4. Kerjasama dengan mitra bisnis tidak terlalu banyak, sehingga kecil
kemungkinan terjadi dispute.
5. Frekuensi pemberitaan negatif tidak material, dengan lingkup pemberitaan
terbatas.
6. Frekuensi keluhan nasabah sedikit dan tidak material.
(i) Risiko Imbal Hasil
Entitas syariah memiliki tambahan risiko berupa imbal hasil yang diterapkan pada
akad-akad syirkah. Dalam hal praktiknya di bank syariah, risiko ini terjadi karena
adanya simpanan berbentuk Dana Syirkah Temporer (DST). Indikator penilaian
risiko imbal hasil dilihat dari 3 (tiga) hal, yakni komposisi dana pihak ketiga,
strategi dan kinerja bank dalam menghasilkan laba/pendapatan, serta perilaku
nasabah dana pihak ketiga.
438 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH