Page 448 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 448

(h)  Risiko Reputasi
                        Risiko reputasi adalah yang terjadi akibat menurunnya tingkat kepercayaan para

                        pemegang kepentingan (stakeholder) yang berasal dari persepsi negatif terhadap
                        entitas.  Salah  satu  pendekatan  yang  digunakan  dalam  mengategorikan  sumber

                        risiko reputasi bersifat tidak langsung (below the line) dan bersifat langsung (above

                        the  line).  Indikator  yang  digunakan  dalam  menilai  risiko  reputasi  adalah
                        kredibilitas dari pemilik, dan kejadian terkait reputasi entitas, serta pelanggaran

                        etika  bisnis  yang  meliputi  transparansi  informasi,  kompleksitas  produk,  serta

                        frekuensi, materialitas dan eksposure pemberitaan negatif dari media dengan jenis
                        dan lingkup pemberitaannya.

                        Risiko reputasi tidak mengkhawatirkan manakala:
                        1.   Selama  periode  penilaian  tidak  terdapat  pengaruh  reputasi  negatif  dari

                             pemilik dan perusahaan.
                        2.   Potensi pelanggaran etika bisnis cukup minim.

                        3.   Produk  dan  jasa  yang  dikeluarkan  relatif  sederhana  dan  mudah  dipahami

                             nasabah.
                        4.   Kerjasama  dengan  mitra  bisnis  tidak  terlalu  banyak,  sehingga  kecil

                             kemungkinan terjadi dispute.
                        5.   Frekuensi pemberitaan negatif tidak material, dengan lingkup pemberitaan

                             terbatas.
                        6.   Frekuensi keluhan nasabah sedikit dan tidak material.



                        (i)   Risiko Imbal Hasil
                        Entitas syariah memiliki tambahan risiko berupa imbal hasil yang diterapkan pada

                        akad-akad syirkah. Dalam hal praktiknya di bank syariah, risiko ini terjadi karena

                        adanya simpanan berbentuk Dana Syirkah Temporer (DST). Indikator penilaian
                        risiko  imbal  hasil  dilihat  dari  3  (tiga)  hal,  yakni  komposisi  dana  pihak  ketiga,

                        strategi  dan  kinerja  bank  dalam  menghasilkan  laba/pendapatan,  serta  perilaku
                        nasabah dana pihak ketiga.





                        438 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   443   444   445   446   447   448   449   450   451   452   453