Page 452 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 452
adalah, serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif)
untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan
usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta memastikan kepatuhan Bank
terhadap komitmen yang dibuat oleh bank syariah kepada Bank Indonesia dan/atau
otoritas industri keuangan dan perbankan lainnya.
(3) KEPATUHAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Kepatuhan diambil dari kata ةعاطإ - عيطي – عاطأ sesuai dengan arti kepatuhan dalam
Bahasa Indonesia yaitu taat, mematuhi aturan, menuruti perintah, taat pada hukum,
taat pada peraturan (Munawwir, 2007). Dalam Islam, kata taat/patuh sangat banyak
disebutkan oleh Al-Qur’an, dimana yang dimaksudkan adalah taat kepada perintah
Allah dan Rasulnya dalam menjalankan kehidupan di dunia, demi mendapatkan
kemenangan yang abadi (syurga). Seperti disebutkan dalam Qur’an Surah An Nur
ayat 52:
“Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada
Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah oran-orang yang
mendapat kemenangan” (QS. An Nur: 52)
Adapun definisi syariah juga dijelaskan oleh Al-Qur’an dalam surah Al Jatsiyah
ayat 18;
“Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari
urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa
nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” (QS. Al Jatsiyah: 18)
Syariah Islam bersifat universal sehingga mencakup seluruh aspek-aspek
kehidupan, baik aspek ibadah maupun muamalah.
442 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH