Page 452 - MODUL AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
P. 452

adalah, serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif)

                        untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan
                        usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan

                        peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank
                        Umum  Syariah  dan  Unit  Usaha  Syariah,  serta  memastikan  kepatuhan  Bank

                        terhadap komitmen yang dibuat oleh bank syariah kepada Bank Indonesia dan/atau

                        otoritas industri keuangan dan perbankan lainnya.


                        (3)  KEPATUHAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

                        Kepatuhan diambil dari kata  ةعاطإ  -     عيطي  –     عاطأ sesuai dengan arti kepatuhan dalam
                        Bahasa Indonesia yaitu taat, mematuhi aturan, menuruti perintah, taat pada hukum,

                        taat pada peraturan (Munawwir, 2007). Dalam Islam, kata taat/patuh sangat banyak
                        disebutkan oleh Al-Qur’an, dimana yang dimaksudkan adalah taat kepada perintah

                        Allah dan Rasulnya dalam menjalankan kehidupan di dunia, demi mendapatkan
                        kemenangan yang abadi (syurga). Seperti disebutkan dalam Qur’an Surah An Nur

                        ayat 52:

                             “Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada
                             Allah  dan  bertakwa  kepada-Nya,  maka  mereka  adalah  oran-orang  yang

                             mendapat kemenangan” (QS. An Nur: 52)


                        Adapun definisi syariah juga dijelaskan oleh Al-Qur’an dalam surah Al Jatsiyah
                        ayat 18;

                             “Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari

                             urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa
                             nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” (QS. Al Jatsiyah: 18)



                        Syariah  Islam  bersifat  universal  sehingga  mencakup  seluruh  aspek-aspek
                        kehidupan, baik aspek ibadah maupun muamalah.











                        442 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL – AKAD, TATA KELOLA DAN ETIKA SYARIAH
   447   448   449   450   451   452   453   454   455   456   457