Page 39 - Modul Pengantar Fikih Muamalah
P. 39

6.   Melengkapi pembahasan dengan hadis-hadis yang relevan dengan pokok bahasan.
                        7.   Mempelajari ayat-ayat tersebut secara keseluruhan dengan jalan menghimpun ayat-

                             ayatnya  yang  mempunyai  pengertian  yang  sama,  atau  mengkompromikan  antara
                             yang amm (umum) dan yang khas (khusus), mutlak dan muqayyad (terikat), atau

                             yang pada dasarnya bertentangan, sehingga bertemu pada suatu kesimpulan yang
                             sama dan tidak memaksa.



                        (5)  PENETAPAN HUKUM DENGAN HADITS


                        Selain Al Qur’an, Hadits merupakan sumber hukum kedua dalam Islam dengan dalil hadits:


                        “Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian, jika kalian berpegang pada keduanya, niscaya

                        tidak akan tersesat. Yaitu kitab Allah (Al Qur’an) dan Sunnah Rasul-Nya.” (H.R Al Hakim
                        dari Abu Hurairah).


                        1.   Takhrij Hadits


                             Takhrij menurut bahasa berasal dari kata “kharaja” yang memiliki arti ‘nampak’
                             atau ‘jelas’ dan berkumpulnya persoalan yang berlainan, menurut ahli bahasa takhrij

                             dimaknai ‘mengeluarkan’ (istinbath), ‘melatih’ atau ‘membiasakan’ (at tadrib), dan
                             ‘menghadapkan’ (al tanjih). Sedangkan arti menurut istilah Mahmud Al Thahhan
                             “Takhrij adalah penunjukan terhadap tempat hadits di dalam sumber aslinya dan

                             dijelaskan sanad dan martabatnya sesuai kebutuhan.”

                             Terdapat tiga macam pendekatan takhrij (Ahmad, 2004):


                             a.    Takhrij berdasarkan huruf pertama, yaitu metode takhrij dengan berdasarkan

                                   pada huruf pertama matan hadits sesuai dengan urutan huruf-huruf hijaiyah
                                   dan latin.

                             b.    Takhrij  hadits  berdasarkan  lafadz-lafadz  yang  terdapat  dalam  hadits,  yaitu
                                   metode takhrij hadits berdasarkan lafadz (kata) yang terdapat dalam matan
                                   hadits, baik berupa kata benda maupun kata kerja.
                             c.    Takhrij hadits berdasarkan tema/topik suatu masalah.


                        Dalam meneliti hadits setidaknya ada dua macam penelitian yang harus dilakukan, yaitu

                        meneliti sanad dan perawi hadits dan meneliti matan (isi) hadits (Ahmad, 2005):



                        35 | MODUL USAS PENGANTAR FIKIH MUAMALAH
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44