Page 17 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 17
serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang
APBN/Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan.
Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa
yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau
menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab
IAI WEB VERSION
secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.
Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola
keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal.
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berisi:
a. Dasar Pemikiran
Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara
menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem
pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan negara tersebut, pada tanggal 5
April 2003 telah diundangkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ini menjabarkan lebih
lanjut aturan-aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke dalam asas-asas umum pengelolaan
keuangan negara. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka pengelolaan dan
pertanggungjawaban Keuangan Negara yang ditetapkan dalam APBN dan APBD,
perlu ditetapkan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara.
Sampai dengan saat ini, kaidah-kaidah tersebut masih didasarkan pada ketentuan
dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet
(ICW) Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali
11