Page 17 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 17

serta  berfungsi  sebagai  jaminan  atas  ditaatinya  Undang-undang  tentang
                        APBN/Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan.

                        Selain  itu  perlu  ditegaskan  prinsip  yang  berlaku  universal  bahwa  barang  siapa
                        yang  diberi  wewenang  untuk  menerima,  menyimpan  dan  membayar  atau

                        menyerahkan  uang,  surat  berharga  atau  barang  milik  negara  bertanggungjawab
                         IAI WEB VERSION
                        secara  pribadi  atas  semua  kekurangan  yang  terjadi  dalam  pengurusannya.
                        Kewajiban  untuk  mengganti  kerugian  keuangan  negara  oleh  para  pengelola

                        keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal.


                  2.    Undang-undang  Nomor  1  Tahun  2004  tentang  Perbendaharaan  Negara
                        Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berisi:

                        a.   Dasar Pemikiran

                        Penyelenggaraan  pemerintahan  negara  untuk  mewujudkan  tujuan  bernegara
                        menimbulkan hak dan kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem

                        pengelolaan  keuangan  negara.  Pengelolaan  keuangan  negara  sebagaimana

                        dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                        perlu  dilaksanakan  secara  profesional,  terbuka,  dan  bertanggung  jawab  untuk

                        sebesar-besarnya  kemakmuran  rakyat,  yang  diwujudkan  dalam  Anggaran
                        Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja

                        Daerah (APBD).
                        Sebagai  landasan hukum  pengelolaan keuangan negara tersebut,  pada tanggal  5

                        April  2003  telah  diundangkan  Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2003  tentang

                        Keuangan Negara. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ini menjabarkan lebih
                        lanjut  aturan-aturan  pokok  yang  telah  ditetapkan  dalam  Undang-Undang  Dasar

                        Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  ke  dalam  asas-asas  umum  pengelolaan
                        keuangan  negara.  Sesuai  dengan  ketentuan  dalam  Pasal  29  Undang-undang

                        Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam rangka pengelolaan dan
                        pertanggungjawaban Keuangan Negara yang ditetapkan dalam APBN dan APBD,

                        perlu ditetapkan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara.

                        Sampai dengan saat ini, kaidah-kaidah tersebut masih didasarkan pada ketentuan
                        dalam  Undang-undang  Perbendaharaan  Indonesia/Indische  Comptabiliteitswet

                        (ICW)  Staatsblad  Tahun  1925  Nomor  448  sebagaimana  telah  beberapa  kali





                                                            11
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22