Page 18 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 18

diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor

                        2860)  Undang-undang  Perbendaharaan  Indonesia  tersebut  tidak  dapat  lagi
                        memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan

                        perkembangan  demokrasi,  ekonomi,  dan  teknologi.  Oleh  karena  itu,  Undang-
                         IAI WEB VERSION
                        undang tersebut perlu diganti dengan undang-undang baru yang mengatur kembali
                        ketentuan  di  bidang  perbendaharaan  negara,  sesuai  dengan  tuntutan

                        perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi modern.


                        b.   Pengertian, Ruang Lingkup, dan Asas Umum Perbendaharaan Negara
                        Undang-undang  tentang  Perbendaharaan  Negara  ini  dimaksudkan  untuk

                        memberikan  landasan  hukum  di  bidang  administrasi  keuangan  negara.  Dalam

                        Undang-undang  Perbendaharaan  Negara  ini  ditetapkan  bahwa  Perbendaharaan
                        Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk

                        investasi  dan  kekayaan  yang  dipisahkan,  yang  ditetapkan  dalam  APBN  dan

                        APBD.
                        Sesuai dengan pengertian tersebut, dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara

                        ini  diatur  ruang  lingkup  dan  asas  umum  perbendaharaan  negara,  kewenangan
                        pejabat  perbendaharaan  negara,  pelaksanaan  pendapatan  dan  belanja

                        negara/daerah,  pengelolaan  uang  negara/daerah,  pengelolaan  piutang  dan  utang
                        negara/daerah,  pengelolaan  investasi  dan  barang  milik  negara/daerah,

                        penatausahaan  dan  pertanggungjawaban  APBN/APBD,  pengendalian  intern

                        pemerintah,  penyelesaian  kerugian  negara/daerah,  serta  pengelolaan  keuangan
                        badan layanan umum.

                        Sesuai  dengan  kaidah-kaidah  yang  baik  dalam  pengelolaan  keuangan  negara,
                        Undang-undang  Perbendaharaan  Negara  ini  menganut  asas  kesatuan,  asas

                        universalitas, asas tahunan, dan asas spesialitas. Asas kesatuan menghendaki agar
                        semua  Pendapatan  dan  Belanja  Negara/Daerah  disajikan  dalam  satu  dokumen

                        anggaran.  Asas  universalitas  mengharuskan  agar  setiap  transaksi  keuangan

                        ditampilkan  secara  utuh  dalam  dokumen  anggaran.  Asas  tahunan  membatasi
                        masa  berlakunya  anggaran  untuk  suatu  tahun  tertentu.  Asas  spesialitas

                        mewajibkan  agar  kredit  anggaran  yang  disediakan  terinci  secara  jelas




                                                           12
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23