Page 19 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 19
peruntukannya. Demikian pula Undang-undang Perbendaharaan Negara ini
memuat ketentuan yang mendorong profesionalitas, serta menjamin keterbukaan
dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini
dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah,
kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang
diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana
tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas
pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam
pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu Undang-undang Perbendaharaan
Negara ini selain menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan reformasi
pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat pemerintahan pusat, berfungsi pula
untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
IAI WEB VERSION
c. Pejabat Perbendaharaan Negara
Sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden
dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO)
Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada
hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu
pemerintahan.
Sesuai dengan prinsip tersebut Kementerian Keuangan berwenang dan
bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional,
sementara kementerian negara/lembaga berwenang dan bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para menteri lainnya
tercermin dalam pelaksanaan anggaran. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan
menjamin terselenggaranya saling-uji (check and balance) dalam proses
pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara pemegang
kewenangan administratif dengan pemegang kewenangan kebendaharaan.
13