Page 19 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 19

peruntukannya.  Demikian  pula  Undang-undang  Perbendaharaan  Negara  ini
                        memuat ketentuan yang mendorong profesionalitas, serta menjamin keterbukaan

                        dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran.
                        Ketentuan  yang  diatur  dalam  Undang-undang  Perbendaharaan  Negara  ini

                        dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan

                        otonomi  daerah. Dalam  rangka pelaksanaan desentralisasi  dan otonomi  daerah,
                        kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang

                        diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana
                        tersebut  dapat  digunakan  dengan  sebaik-baiknya  untuk  penyelenggaraan  tugas

                        pemerintahan  di  daerah,  diperlukan  kaidah-kaidah  sebagai  rambu-rambu  dalam
                        pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu Undang-undang Perbendaharaan

                        Negara  ini  selain  menjadi  landasan  hukum  dalam  pelaksanaan  reformasi

                        pengelolaan Keuangan Negara pada tingkat pemerintahan pusat, berfungsi pula
                        untuk  memperkokoh  landasan  pelaksanaan  desentralisasi  dan  otonomi  daerah

                        dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                          IAI WEB VERSION
                        c.    Pejabat Perbendaharaan Negara

                        Sejalan  dengan  ketentuan  yang  diatur  dalam  Undang-undang  Nomor  17  Tahun
                        2003  tentang  Keuangan  Negara  Menteri  Keuangan  sebagai  pembantu  Presiden

                        dalam  bidang  keuangan  pada  hakikatnya  adalah  Chief  Financial  Officer  (CFO)
                        Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada

                        hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu

                        pemerintahan.
                        Sesuai  dengan  prinsip  tersebut  Kementerian  Keuangan  berwenang  dan

                        bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional,
                        sementara kementerian negara/lembaga berwenang dan bertanggung jawab atas

                        penyelenggaraan  pemerintahan  sesuai  dengan  tugas  dan  fungsi  masing-masing.
                        Konsekuensi pembagian tugas antara Menteri Keuangan dan para menteri lainnya

                        tercermin  dalam  pelaksanaan  anggaran.  Untuk  meningkatkan  akuntabilitas  dan

                        menjamin  terselenggaranya  saling-uji  (check  and  balance)  dalam  proses
                        pelaksanaan anggaran perlu dilakukan pemisahan secara tegas antara pemegang

                        kewenangan  administratif  dengan  pemegang  kewenangan  kebendaharaan.





                                                            13
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24