Page 20 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 20

Penyelenggaraan  kewenangan  administratif  diserahkan  kepada  kementerian
                        negara/lembaga,  sementara  penyelenggaraan  kewenangan  kebendaharaan

                        diserahkan  kepada  Kementerian  Keuangan.  Kewenangan  administratif  tersebut
                        meliputi   melakukan    perikatan    atau   tindakan-tindakan   lainnya   yang

                        mengakibatkan  terjadinya  penerimaan  atau  pengeluaran  negara,  melakukan
                         IAI WEB VERSION
                        pengujian  dan  pembebanan  tagihan  yang  diajukan  kepada  kementerian
                        negara/lembaga  sehubungan  dengan  realisasi  perikatan  tersebut,  serta

                        memerintahkan  pembayaran  atau  menagih  penerimaan  yang  timbul  sebagai
                        akibat pelaksanaan anggaran.

                        Di lain pihak, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan pejabat
                        lainnya yang ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara bukanlah sekedar

                        kasir yang hanya berwenang melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara

                        tanpa  berhak menilai  kebenaran penerimaan dan pengeluaran tersebut.  Menteri
                        Keuangan  selaku  Bendahara  Umum  Negara  adalah  pengelola  keuangan  dalam

                        arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas keuangan, dan

                        manajer keuangan.
                        Fungsi  pengawasan  keuangan  di  sini  terbatas  pada  aspek  rechmatigheid  dan

                        wetmatigheid  dan  hanya  dilakukan  pada  saat  terjadinya  penerimaan  atau
                        pengeluaran,  sehingga  berbeda  dengan  fungsi  pre-audit  yang  dilakukan  oleh

                        kementerian  teknis  atau  post-audit  yang  dilakukan  oleh  aparat  pengawasan
                        fungsional. Dengan demikian, dapat dijalankan salah satu prinsip pengendalian

                        intern  yang  sangat  penting  dalam  proses  pelaksanaan  anggaran,  yaitu  adanya

                        pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan administratif (ordonnateur)
                        dan  pemegang  fungsi  pembayaran  (comptable).  Penerapan  pola  pemisahan

                        kewenangan  tersebut,  yang  merupakan  salah  satu  kaidah  yang  baik  dalam
                        pengelolaan  keuangan  negara,  telah  mengalami  ”deformasi”  sehingga  menjadi

                        kurang efektif untuk mencegah dan/atau meminimalkan terjadinya penyimpangan
                        dalam  pelaksanaan  penerimaan  dan  pengeluaran  negara.  Oleh  karena  itu,

                        penerapan pola pemisahan tersebut harus dilakukan secara konsisten.










                                                           14
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25