Page 20 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 20
Penyelenggaraan kewenangan administratif diserahkan kepada kementerian
negara/lembaga, sementara penyelenggaraan kewenangan kebendaharaan
diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Kewenangan administratif tersebut
meliputi melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang
mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, melakukan
IAI WEB VERSION
pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian
negara/lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta
memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai
akibat pelaksanaan anggaran.
Di lain pihak, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan pejabat
lainnya yang ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara bukanlah sekedar
kasir yang hanya berwenang melaksanakan penerimaan dan pengeluaran negara
tanpa berhak menilai kebenaran penerimaan dan pengeluaran tersebut. Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara adalah pengelola keuangan dalam
arti seutuhnya, yaitu berfungsi sekaligus sebagai kasir, pengawas keuangan, dan
manajer keuangan.
Fungsi pengawasan keuangan di sini terbatas pada aspek rechmatigheid dan
wetmatigheid dan hanya dilakukan pada saat terjadinya penerimaan atau
pengeluaran, sehingga berbeda dengan fungsi pre-audit yang dilakukan oleh
kementerian teknis atau post-audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan
fungsional. Dengan demikian, dapat dijalankan salah satu prinsip pengendalian
intern yang sangat penting dalam proses pelaksanaan anggaran, yaitu adanya
pemisahan yang tegas antara pemegang kewenangan administratif (ordonnateur)
dan pemegang fungsi pembayaran (comptable). Penerapan pola pemisahan
kewenangan tersebut, yang merupakan salah satu kaidah yang baik dalam
pengelolaan keuangan negara, telah mengalami ”deformasi” sehingga menjadi
kurang efektif untuk mencegah dan/atau meminimalkan terjadinya penyimpangan
dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara. Oleh karena itu,
penerapan pola pemisahan tersebut harus dilakukan secara konsisten.
14