Page 21 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 21
d. Penerapan kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan
pemerintahan
Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara,
dirasakan pula semakin pentingnya fungsi perbendaharaan dalam rangka
pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien.
IAI WEB VERSION
Fungsi perbendaharaan tersebut meliputi, terutama, perencanaan kas yang baik,
pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian
sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur
(idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan.
Upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang selama ini
lebih banyak dilaksanakan di dunia usaha dalam pengelolaan keuangan
pemerintah, tidaklah dimaksudkan untuk menyamakan pengelolaan keuangan
sektor pemerintah dengan pengelolaan keuangan sektor swasta. Pada hakikatnya,
negara adalah suatu lembaga politik.
Dalam kedudukannya yang demikian, negara tunduk pada tatanan hukum publik.
Melalui kegiatan berbagai lembaga pemerintah, negara berusaha memberikan
jaminan kesejahteraan kepada rakyat (welfare state). Namun, pengelolaan
keuangan sektor publik yang dilakukan selama ini dengan menggunakan
pendekatan superioritas negara telah membuat aparatur pemerintah yang
bergerak dalam kegiatan pengelolaan keuangan sektor publik tidak lagi dianggap
berada dalam kelompok profesi manajemen oleh para profesional. Oleh karena
itu, perlu dilakukan pelurusan kembali pengelolaan keuangan pemerintah dengan
menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) yang
sesuai dengan lingkungan pemerintahan.
Dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini juga diatur prinsip-prinsip
yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kas, perencanaan
penerimaan dan pengeluaran, pengelolaan utang piutang dan investasi serta
barang milik negara/daerah yang selama ini belum mendapat perhatian yang
memadai. Dalam rangka pengelolaan uang negara/daerah, dalam Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini ditegaskan kewenangan Menteri Keuangan untuk
mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah, menyimpan uang negara
dalam rekening kas umum negara pada bank sentral, serta ketentuan yang
15