Page 21 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 21

d.   Penerapan  kaidah  pengelolaan  keuangan  yang  sehat  di  lingkungan
                             pemerintahan

                        Sejalan  dengan  perkembangan  kebutuhan  pengelolaan  keuangan  negara,
                        dirasakan  pula  semakin  pentingnya  fungsi  perbendaharaan  dalam  rangka

                        pengelolaan  sumber  daya  keuangan  pemerintah  yang  terbatas  secara  efisien.
                         IAI WEB VERSION
                        Fungsi perbendaharaan tersebut meliputi, terutama, perencanaan kas  yang baik,
                        pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian

                        sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur
                        (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan.

                        Upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang selama ini
                        lebih  banyak  dilaksanakan  di  dunia  usaha  dalam  pengelolaan  keuangan

                        pemerintah,  tidaklah  dimaksudkan  untuk  menyamakan  pengelolaan  keuangan

                        sektor pemerintah dengan pengelolaan keuangan sektor swasta. Pada hakikatnya,
                        negara adalah suatu lembaga politik.

                        Dalam kedudukannya yang demikian, negara tunduk pada tatanan hukum publik.

                        Melalui  kegiatan  berbagai  lembaga  pemerintah,  negara  berusaha  memberikan
                        jaminan  kesejahteraan  kepada  rakyat  (welfare  state).  Namun,  pengelolaan

                        keuangan  sektor  publik  yang  dilakukan  selama  ini  dengan  menggunakan
                        pendekatan  superioritas  negara  telah  membuat  aparatur  pemerintah  yang

                        bergerak dalam kegiatan pengelolaan keuangan sektor publik tidak lagi dianggap
                        berada dalam kelompok profesi manajemen oleh para profesional.  Oleh karena

                        itu, perlu dilakukan pelurusan kembali pengelolaan keuangan pemerintah dengan

                        menerapkan  prinsip-prinsip  pemerintahan  yang  baik  (good  governance)  yang
                        sesuai dengan lingkungan pemerintahan.

                        Dalam  Undang-undang  Perbendaharaan  Negara  ini  juga  diatur  prinsip-prinsip
                        yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pengelolaan kas, perencanaan

                        penerimaan  dan  pengeluaran,  pengelolaan  utang  piutang  dan  investasi  serta
                        barang  milik  negara/daerah  yang  selama  ini  belum  mendapat  perhatian  yang

                        memadai. Dalam rangka pengelolaan uang negara/daerah, dalam Undang-undang

                        Perbendaharaan  Negara  ini  ditegaskan  kewenangan  Menteri  Keuangan  untuk
                        mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah, menyimpan uang negara

                        dalam  rekening  kas  umum  negara  pada  bank  sentral,  serta  ketentuan  yang





                                                            15
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26