Page 22 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 22

mengharuskan  dilakukannya  optimalisasi  pemanfaatan  dana  pemerintah.  Untuk
                        meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan piutang negara/daerah,

                        diatur kewenangan penyelesaian piutang negara dan daerah. Sementara itu, dalam
                        rangka  pelaksanaan  pembiayaan  ditetapkan  pejabat  yang  diberi  kuasa  untuk

                        mengadakan  utang  negara/daerah.  Demikian  pula,  dalam  rangka  meningkatkan
                         IAI WEB VERSION
                        efisiensi  dan  efektivitas  pengelolaan  investasi  dan  barang  milik  negara/daerah
                        dalam  Undang-undang  Perbendaharaan  Negara  ini  diatur  pula  ketentuan  yang

                        berkaitan  dengan  pelaksanaan  investasi  serta  kewenangan  mengelola  dan
                        menggunakan barang milik negara/daerah.


                        e.   Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran

                        Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan

                        negara,  laporan  pertanggungjawaban  keuangan  pemerintah  perlu  disampaikan
                        secara  tepat  waktu  dan  disusun  mengikuti  standar  akuntansi  pemerintahan.

                        Sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai hal-

                        hal tersebut agar:
                        1.   Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi;

                        2.   Laporan  keuangan  pemerintah  disajikan  sesuai  dengan  standar  akuntansi
                             keuangan  pemerintahan,  yang  terdiri  dari  Laporan  Realisasi  Anggaran

                             (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas disertai dengan catatan atas laporan
                             keuangan;

                        3.   Laporan  keuangan  disajikan  sebagai  wujud  pertanggungjawaban  setiap

                             entitas pelaporan yang meliputi laporan keuangan pemerintah pusat, laporan
                             keuangan  kementerian  negara/lembaga,  dan  laporan  keuangan  pemerintah

                             daerah;
                        4.   Laporan  keuangan  pemerintah  pusat/daerah  disampaikan  kepada  Dewan

                             Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 6
                             (enam) bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir;

                        5.   Laporan keuangan pemerintah diaudit oleh lembaga pemeriksa ekstern yang

                             independen  dan  profesional  sebelum  disampaikan  kepada  Dewan
                             Perwakilan Rakyat;







                                                           16
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27