Page 22 - MODUL CGAE LEVEL 1 PUSAT
P. 22
mengharuskan dilakukannya optimalisasi pemanfaatan dana pemerintah. Untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan piutang negara/daerah,
diatur kewenangan penyelesaian piutang negara dan daerah. Sementara itu, dalam
rangka pelaksanaan pembiayaan ditetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk
mengadakan utang negara/daerah. Demikian pula, dalam rangka meningkatkan
IAI WEB VERSION
efisiensi dan efektivitas pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah
dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini diatur pula ketentuan yang
berkaitan dengan pelaksanaan investasi serta kewenangan mengelola dan
menggunakan barang milik negara/daerah.
e. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan
negara, laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah perlu disampaikan
secara tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan.
Sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur mengenai hal-
hal tersebut agar:
1. Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi;
2. Laporan keuangan pemerintah disajikan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan pemerintahan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran
(LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas disertai dengan catatan atas laporan
keuangan;
3. Laporan keuangan disajikan sebagai wujud pertanggungjawaban setiap
entitas pelaporan yang meliputi laporan keuangan pemerintah pusat, laporan
keuangan kementerian negara/lembaga, dan laporan keuangan pemerintah
daerah;
4. Laporan keuangan pemerintah pusat/daerah disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir;
5. Laporan keuangan pemerintah diaudit oleh lembaga pemeriksa ekstern yang
independen dan profesional sebelum disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat;
16