Page 125 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 125

Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memastikan data transaksi yang dicatat oleh
                                K/L/BA BUN sama dengan data yang dicatat oleh Kuasa BUN. Elemen data

                                yang direkon adalah data yang dibukukan oleh satker maupun KPPN seperti
                                data  estimasi  pendapatan  yang  dialokasikan,  allotment  belanja,  realisasi

                                pendapatan,  realisasi  pengembalian  pendapatan,  realisasi  belanja,  realisasi

                                pengembalian belanja, mutasi UP/TUP, serta aset berupa Kas di Bendahara
                                c) WEB VERSION
                                Pengeluaran, Kas pada BLU, dan Kas Lainnya di K/L dari Hibah.


                                Terhadap  data  transaksi  penerimaan  baik  perpajakan  maupun  PNBP  yang
                                volume  transaksinya  besar  dapat  dikecualikan  dari  proses  rekonsiliasi  di

                                KPPN dan dilaksanakan secara terpusat antara Satker Kantor Pusat pada K/L
                                dengan Kantor Pusat DJPb/KPPN Khusus Penerimaan.


                                Rekonsiliasi  eksternal  dilakukan apabila  antara satker dengan Kuasa BUN
                                tidak  terkoneksi  secara  single  database.  Kuasa  BUN  dalam  pengelolaan

                                keuangan  dan  penyusunan  laporan  keuangannya  menggunakan  aplikasi
                                SPAN. Maka rekonsiliasi dilakukan antara Kuasa BUN dengan:


                                a)    UAKPA pada K/L (menggunakan aplikasi SAIBA atau SAKTI);

                                b)    UAKPA BUN pada K/L, misalnya: K/L yang mendapatkan alokasi BA

                                      BUN Belanja Subsidi dan BA BUN Belanja Lain-lain (menggunakan
                   IAI                aplikasi SAIBA);



                                      UAKPA  BUN  Transfer  ke  Daerah  dan  Dana  Desa  di  KPPN
                                      (menggunakan aplikasi SAKTI)


                                Sedangkan  UAKPA  BUN  pada  Kementerian  Keuangan  yang  pengelolaan
                                keuangan dan penyusunan laporan keuangannya telah menggunakan aplikasi

                                SPAN  tidak  perlu  melakukan  rekonsiliasi,  misalnya  UAKPA  BUN
                                Pengelolaan Utang Pemerintah pada DJPPR dan UAKPA BUN Transfer ke

                                Daerah dan Dana Desa pada DJPK.

                                Pada  prinsipnya  rekonsiliasi  eksternal  harus  dilakukan  secara  berjenjang

                                mulai  tingkat  UAKPA  dengan  KPPN,  tingkat  UAPPA-W  dengan  Kanwil



                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          120
   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130