Page 125 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 125
Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memastikan data transaksi yang dicatat oleh
K/L/BA BUN sama dengan data yang dicatat oleh Kuasa BUN. Elemen data
yang direkon adalah data yang dibukukan oleh satker maupun KPPN seperti
data estimasi pendapatan yang dialokasikan, allotment belanja, realisasi
pendapatan, realisasi pengembalian pendapatan, realisasi belanja, realisasi
pengembalian belanja, mutasi UP/TUP, serta aset berupa Kas di Bendahara
c) WEB VERSION
Pengeluaran, Kas pada BLU, dan Kas Lainnya di K/L dari Hibah.
Terhadap data transaksi penerimaan baik perpajakan maupun PNBP yang
volume transaksinya besar dapat dikecualikan dari proses rekonsiliasi di
KPPN dan dilaksanakan secara terpusat antara Satker Kantor Pusat pada K/L
dengan Kantor Pusat DJPb/KPPN Khusus Penerimaan.
Rekonsiliasi eksternal dilakukan apabila antara satker dengan Kuasa BUN
tidak terkoneksi secara single database. Kuasa BUN dalam pengelolaan
keuangan dan penyusunan laporan keuangannya menggunakan aplikasi
SPAN. Maka rekonsiliasi dilakukan antara Kuasa BUN dengan:
a) UAKPA pada K/L (menggunakan aplikasi SAIBA atau SAKTI);
b) UAKPA BUN pada K/L, misalnya: K/L yang mendapatkan alokasi BA
BUN Belanja Subsidi dan BA BUN Belanja Lain-lain (menggunakan
IAI aplikasi SAIBA);
UAKPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa di KPPN
(menggunakan aplikasi SAKTI)
Sedangkan UAKPA BUN pada Kementerian Keuangan yang pengelolaan
keuangan dan penyusunan laporan keuangannya telah menggunakan aplikasi
SPAN tidak perlu melakukan rekonsiliasi, misalnya UAKPA BUN
Pengelolaan Utang Pemerintah pada DJPPR dan UAKPA BUN Transfer ke
Daerah dan Dana Desa pada DJPK.
Pada prinsipnya rekonsiliasi eksternal harus dilakukan secara berjenjang
mulai tingkat UAKPA dengan KPPN, tingkat UAPPA-W dengan Kanwil
Modul CGAE Level 2 Pusat 120

