Page 126 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 126
DJPb, dan tingkat UAPPA-E1 dengan DJPb (opsional), dan tingkat UAPA
dengan DJPb. Dengan penerapan aplikasi e-rekon & LK rekonsiliasi eksternal
antara SAI dan SiAP tidak dilakukan secara berjenjang tetapi hanya dilakukan
pada tingkat satker dengan KPPN. Hal tersebut dimungkinkan karena melalui
aplikasi e-rekon & LK antar tingkatan unit akuntansi pada K/L mulai dari
UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, sampai dengan UAPA telah terkoneksi
IAI WEB VERSION
secara single database. Begitu juga penerapan aplikasi SPAN antar tingkatan
unit akuntansi pada Kuasa BUN mulai dari UAKBUN-Daerah/KPPN,
UAKKBUN-Kanwil, sampai dengan UAPBUN AP juga telah terkoneksi
secara single database.
Hasil rekonsiliasi dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang
ditandatangani secara elektronis oleh pihak satker dan KPPN. Rekonsiliasi
sampai dengan terbit BAR dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur di dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman
Rekonsiliasi dalam Penyusunan LKBUN dan LKKL serta surat-surat yang
diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Jadwal rekonsiliasi eksternal antara
Satker dengan KPPN yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 104/PMK.05/2017 adalah sebagai berikut:
a) Rekonsiliasi antara satker dengan KPPN sampai dengan terbit BAR
dilaksanakan paling lambat tanggal 14 setelah bulan yang bersangkutan
berakhir.
b) Dalam hal tanggal 14 (empat belas) jatuh pada hari libur/yang
diliburkan, Rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja
sebelumnya.
c) Dalam kondisi tertentu, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat
mengatur jadwal dan tanggal pelaksanaan Rekonsiliasi yang berbeda
dari ketentuan tersebut.
Modul CGAE Level 2 Pusat 121

