Page 126 - Modul CGAE Pusat Level 2
P. 126

DJPb, dan tingkat UAPPA-E1 dengan DJPb (opsional), dan tingkat UAPA
                                dengan DJPb. Dengan penerapan aplikasi e-rekon & LK rekonsiliasi eksternal

                                antara SAI dan SiAP tidak dilakukan secara berjenjang tetapi hanya dilakukan
                                pada tingkat satker dengan KPPN. Hal tersebut dimungkinkan karena melalui

                                aplikasi e-rekon & LK antar tingkatan unit akuntansi pada K/L mulai dari

                                UAKPA,  UAPPA-W,  UAPPA-E1,  sampai  dengan  UAPA  telah  terkoneksi
                   IAI WEB VERSION
                                secara single database. Begitu juga penerapan aplikasi SPAN antar tingkatan

                                unit  akuntansi  pada  Kuasa  BUN  mulai  dari  UAKBUN-Daerah/KPPN,
                                UAKKBUN-Kanwil,  sampai  dengan  UAPBUN  AP  juga  telah  terkoneksi

                                secara single database.

                                Hasil rekonsiliasi dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang

                                ditandatangani secara elektronis oleh pihak satker dan KPPN. Rekonsiliasi
                                sampai dengan terbit BAR dilaksanakan sesuai jadwal yang diatur di dalam

                                Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  104/PMK.05/2017  tentang  Pedoman

                                Rekonsiliasi dalam Penyusunan LKBUN dan LKKL serta surat-surat yang
                                diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Jadwal rekonsiliasi eksternal antara

                                Satker  dengan  KPPN  yang  diatur  di  dalam  Peraturan  Menteri  Keuangan
                                Nomor 104/PMK.05/2017 adalah sebagai berikut:


                                a)    Rekonsiliasi  antara  satker  dengan  KPPN  sampai  dengan  terbit  BAR
                                      dilaksanakan paling lambat tanggal 14 setelah bulan yang bersangkutan

                                      berakhir.

                                b)    Dalam  hal  tanggal  14  (empat  belas)  jatuh  pada  hari  libur/yang

                                      diliburkan,  Rekonsiliasi  dilaksanakan  paling  lambat  pada  hari  kerja
                                      sebelumnya.


                                c)    Dalam  kondisi  tertentu,  Direktur  Jenderal  Perbendaharaan  dapat
                                      mengatur jadwal  dan tanggal  pelaksanaan Rekonsiliasi  yang berbeda

                                      dari ketentuan tersebut.








                     Modul CGAE Level 2 Pusat                                                          121
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131